PEMBERDAYAAN ASET WAKAF
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Aset wakaf secara prinsip diperuntukkan kemanfatannya dan kemaslahakatannya untuk kepentingan publiks, terutama dalam hal ini adalah untuk pergerakkan dan perjuangan kaum muslimin. Di negeri kita jika ada aset wakaf yang tak termanfaatkan akan diambil alih oleh negara. Demikianlah aturannya. Nah menurutku semua aset wakaf yang belum terberdayakan dengan baik sebaiknya di dikelola dan dimanfaatkan oleh lembaga pergerakkan dan perjuangan. Karena memang aset wakaf itu terkait kaitannya dengan oergerakkan dan perjuangan umat Islam.
$ads={1}
Bagaimana memanfaatkan sset wakaf yang baik. Menerutku lembaga yang akan diserahi untuk memanfaatkan adalah lembaga yang telah memiliki kredibiltas dan kepercayaan tinggi. Lembaga ini memiliki tenaga ahli yang mencukupinya untuk memberdayakan aset wakaf tersebut. Lembaga harus memiliki perencanaan yang baik dan dapat dievaluasi. Jangan sampai menyerahkan lembaga yang tidak baik sehingga akan masuk lubang dua kali. Pemberdayaan aset wakaf secara umum dapat dalam bentuk:
1. Lahan Pertanian
2. Kolam Perikanan
3. Lahan Perkebunan
4. Pasar tradisonal pasar desa dan atau swalayan
5. Dan atau untuk dikerjasamakan pembuatan perusahaan atau produksi.
Sejak awal penyerahan pengelolaan harus dimulai dengan sistem manajerial yang terevaluasi dan terawasinya. Penggunaan dan pemanfaatan dana harus dapat dipertanggungjawabankan secara syariah dan publiks. Haru tampak pemanfaatn dan penyaluran hasil dari pemberdayaan aset wakaf itu ke mana dan untuk apa. Semuanya harus menuju ke satu titik membantu dan memberdayakan perjuangan, pergerakkan dan dakwah Umat Islam. Ini langkah nyata dan jelas yang harus diupayakan oleh semua pihak. Insya Allah demikian.
$ads={2}
Oleh: Kyai Mawardi Abu Thoriq
Demikian Artikel " Pemberdayaan Aset Wakaf "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -