Mengqadha Shalat; Kerumitan Masalah dan Kelapangan Hati Untuk Berbeda

MENGQADHA SHALAT; KERUMITAN MASALAH DAN KELAPANGAN HATI UNTUK BERBEDA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Apa sih gunanya membahas masalah yang sejak dulu sampai hari ini -dan mungkin sampai kapan pun- akan tetap menjadi bahan perdebatan dan silang pendapat? 

Jawabannya tergantung kepada motivasi dalam mengkajinya. Kalau motivasinya untuk melihat apa dalil yang digunakan masing-masing pihak, bagaimana kekuatan dalil-dalil tersebut (setidaknya dalam pemahaman kita sebagai pengkaji), lalu sampai pada satu kesimpulan bahwa masalah ini berada dalam ranah ijtihad sehingga kita mesti berlapang dada dan tidak menganggap pendapat kita paling benar, tentu ini manfaat yang sangat besar. Tapi kalau tujuannya adalah untuk menyerang, memburuk-burukan atau merendahkan pendapat yang lain, maka diam dalam hal ini adalah lebih baik daripada bersuara.

Seorang teman bertanya pada saya, “Benarkah orang yang tidak melakukan shalat sekian puluh tahun, kemudian ia insaf, ia boleh mengganti shalat yang telah ditinggalkannya itu?”

Ketika ia menggunakan kata ‘boleh’, bukan ‘wajib’, ini pertanda bahwa perbedaan pendapat dalam hal ini bukan lagi pada tataran ‘wajib atau tidak wajib, tapi sudah sampai pada tataran ‘boleh atau tidak boleh’.

$ads={1}

Hal pertama yang perlu ditegaskan adalah bahwa : baik ulama yang mengatakan shalat yang tertinggal (الصلاة الفائتة) wajib diqadha, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Ibnu Qudamah bahkan mengatakan: “Kami tidak tahu ada perbedaan di antara kaum muslimin bahwa orang yang meninggalkan shalat ia wajib untuk menggantinya.”), maupun ulama yang mengatakan bahwa mengqadha shalat yang tertinggal tidak punya dasar sama sekali (غير مشروعة), dan ini adalah pendapat Dawud azh-Zhahir dan Ibnu Hazm yang diikuti oleh beberapa ulama setelah itu seperti Ibnu Taimiyyah dan yang lain; keduanya sama-sama tidak memiliki dalil yang bersifat nash. Nash di sini mesti dipahami dalam konteks ilmu ushul, yaitu sesuatu yang hanya mengandung satu pengertian.

Argumentasi yang dikemukakan masing-masing pihak lebih bersifat pemahaman terhadap nash (nash disini dalam pengertian teks) baik nash al-Quran maupun nash Hadits. Namun demikian, kita bisa melihat kekuatan argumentasi yang dikemukakan masing-masing pihak; baik jumhur maupun yang berbeda dengan jumhur.

Perlu kita tegaskan bahwa yang menjadi titik perbedaan dalam hal ini adalah kewajiban mengqadha shalat terhadap orang yang meninggalkannya dengan sengaja (عمدا). Kalau meninggalkannya disebabkan ada uzur, seperti tertidur, terlupa atau dalam kondisi berperang, maka semua sepakat mengatakan wajib diqadha.

Diantara dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam hal ini oleh kalangan jumhur adalah hadits shahih yang berbunyi :

اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

“Tunaikan (ganti) apa yang menjadi hak Allah, karena (hak) Allah lebih berhak untuk ditepati.”

Hadits ini, meskipun disampaikan dalam konteks mengganti ibadah haji, namun redaksinya bersifat umum. Kaidah ushul menyebutkan : 

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“Yang menjadi standar adalah keumuman lafaz bukan kekhususan sebab.”

Ketika seseorang tidak mengerjakan shalat, baik disengaja maupun tidak, maka sesungguhnya kewajiban shalat itu tetap menjadi hutang baginya. Hutang itu tidak akan tertunaikan kecuali dengan cara mengerjakannya.

Ini sejalan dengan hadits shahih yang berbunyi :

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Siapa yang lupa sebuah shalat maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah untuknya selain itu (mengerjakannya).”

Ulama yang tidak sependapat dengan jumhur mengatakan hadits ini hanya menjelaskan tentang kewajiban mengganti shalat yang tertinggal untuk mereka yang lupa atau tertidur, bukan kewajiban mengganti shalat untuk mereka yang dengan sengaja meninggalkannya.

Hal ini dijawab oleh Imam Nawawi :

فيه وجوب قضاء الفريضة الفائتة سواء تركها بعذر كنوم ونسيان أم بغير عذر وإنما قيد في الحديث بالنسيان لخروجه على سبب لأنه إذا وجب القضاء على المعذور فغيره أولى بالوجوب وهو من باب التنبيه بالأدنى على الأعلى (شرح صحيح مسلم للنووي 5/183)

“Hadits tersebut mengandung kewajiban untuk mengqadha shalat yang tertinggal, baik karena uzur seperti tertidur atau lupa maupun tanpa uzur. Digunakan kata ‘lupa’ karena sebab munculnya hadits ini adalah dalam masalah lupa. Kalau orang yang ada uzur pun tetap wajib mengqadha shalat, apalagi orang yang (meninggalkannya) tanpa uzur. Ini masuk dalam kategori ‘sesuatu yang rendah jadi peringatan untuk sesuatu yang lebih tinggi’.”

Ini yang dalam kajian ulama ushul disebut dengan qiyas al-aula (قياس الأولى). Contoh yang sering dipakai adalah keharaman memukul orang tua, meskipun yang disebutkan di dalam al-Quran adalah keharaman mengatakan uff (kata-kata yang bernada kesal atau menyinggung perasaan), seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Israa` ayat 23. Qiyas aula-nya adalah: kalau mengatakan uff saja diharamkan apalagi memukul. Kalau dibawa dalam masalah yang sedang kita kaji, maka qiyas aula-nya seperti ini: kalau shalat yang tertinggal karena uzur saja wajib di-qadha apalagi yang ditinggalkan tanpa uzur sama sekali. 

Ini beberapa dalil yang disampaikan jumhur ulama tentang kewajiban mengqadha shalat terhadap orang yang meninggalkannya dengan sengaja. 

Adapun mereka yang mengatakan bahwa hal ini tidak memiliki dasar sama sekali (bukan hanya tidak wajib tetapi tidak berdasar, artinya jika tetap dikerjakan maka masuk dalam kategori bid’ah), memiliki beberapa argumen sebagaimana berikut :

Pertama, tidak ada nash tentang hal ini. Sesuatu yang sifatnya wajib semestinya didukung oleh nash yang shahih dan sharih (tegas). Selama tidak ada nash, berarti melakukannya adalah batil.

Argumen ini bisa dijawab dengan mengatakan bahwa tidak semua yang wajib mesti didasarkan kepada nash yang shahih dan sharih, karena sumber pengambilan dalil dalam Islam tidak hanya nash, melainkan juga ijma’, qiyas, dan sebagainya. 

Kedua, shalat memiliki waktu yang jelas dan terbatas, sesuai dengan ayat :

إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا

“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban orang-orang beriman pada waktu yang ditentukan.”

Ketika seseorang dengan sengaja tidak mengerjakannya pada waktu yang telah ditentukan, ia tidak bisa lagi mengerjakannya di waktu yang lain. Adapun kewajiban mengerjakannya bagi orang-orang yang meninggalkannya karena uzur, ini ada dalil khusus yang menjelaskannya.

$ads={2}

Argumen ini bisa dijawab dengan mengatakan bahwa istinbath hukum semacam ini namanya mafhum mukhalafah, dimana ayat tidak ada menyebutkan larangan mengerjakan shalat di luar waktu. Yang ada adalah penegasan bahwa shalat memiliki waktu tertentu. Sementara istinbath hukum dengan cara mafhum mukhalafah menurut ahli ushul adalah istinbath yang lemah. Meskipun lemah, beberapa ulama –termasuk diantaranya ulama Syafi’iyyah- tetap menjadikannya sebagai salah satu metode dalam istinbath. Namun demikian, mereka yang menjadikannya sebagai salah satu metode istinbath juga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib untuk mengqadhanya.

Ketiga, meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar. Karena itu, ia tidak akan bisa ditebus dengan cara mengqadhanya. Yang bisa dilakukannya adalah bertaubat dan banyak-banyak melakukan shalat sunnah.

Argumentasi ini juga bisa dijawab dengan mengatakan bahwa kewajiban mengqadha tidak berarti bahwa dosa meninggalkan shalat dengan sengaja itu otomatis terhapus. Tidak. Mengqadha diwajibkan karena memang kewajiban shalat sudah menjadi hutang di pundaknya, dan hutang itu mesti ditunaikan. Jika hutang pada manusia saja mesti ditunaikan, apalagi hutang kepada Allah. Dalam hadits yang shahih :

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Hutang (kepada) Allah lebih wajib untuk ditunaikan.”

Bagamana cara menunaikan hutang shalat? Caranya dengan mengerjakannya. Di samping itu, mana yang lebih penting, mengganti shalat yang (bisa jadi) masih jadi hutang sehingga statusnya tetap wajib, ataukah memperbanyak shalat-shalat yang sifatnya hanya sunnah?

Imam Syaukani yang tampak lebih cenderung kepada pendapat Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Sebenarnya yang menjadi penghalang (المانع) seseorang untuk mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya dengan sengaja adalah karena dosa meninggalkan shalat itu tetap saja tidak akan gugur. Jadi, sia-sia saja ia mengqadhanya. Ini berbeda dengan orang yang lupa atau tertidur. Ia tetap diwajibkan untuk mengqadha karena memang ada dalil khusus dalam hal ini.”

Keempat, hadits dari Sayyidah Aisyah ra :

نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ

“Kami diperintah untuk mengganti puasa dan tidak diperintah untuk mengganti shalat.”

Jelas bahwa yang diperintahkan itu hanya mengqadha puasa bukan mengqadha shalat.

Argumentasi ini bisa dijawab dengan mengatakan ada perbedaan yang cukup mendasar antara dua kasus ini; wanita haid yang tidak diperintahkan mengganti shalat dengan orang yang secara sengaja meninggalkan shalat. Dimana perbedaannya? Wanita yang sedang haid memang tidak dituntut sama sekali untuk mengerjakan shalat di saat ia haid. Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat, ia tetap dituntut (مُطَالَبٌ) untuk mengerjakannya ketika itu. Dan, tuntutan itu tidak akan gugur kecuali dengan mengerjakannya.

Di akhir bahasan sederhana ini, ada baiknya kita lihat bagaimana Imam Syaukani menyikapi perbedaan pendapat dalam hal ini. Meskipun ia lebih cenderung kepada pendapat Dawud azh-Zhahiri, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, bahkan ia menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan jumhur tidak ada yang layak dibawa ke kancah munazharah, namun ia tetap mengakui bahwa diantara dalil jumhur ada yang perlu menjadi bahan renungan dan kajian mendalam, terutama yang terkait dengan hutang kepada Allah yang mesti ditunaikan. 

Di akhir bahasan ia berkata:

إذَا عَرَفْتَ هَذَا عَلِمْتَ أَنَّ الْمَقَامَ مِنْ الْمَضَايِقِ

“Jika Anda tahu ini, maka Anda akan tahu bahwa masalah ini termasuk masalah yang pelik.”

Kesimpulannya?

Pertama, tidak mudah untuk menentukan dalil yang kuat dalam sebuah masalah khilafiyah.

Kedua, mari belajar menghargai argumentasi setiap pihak terutama dalam ranah ijtihad.

Ketiga, mari membiasakan diri melihat argumentasi setiap pihak seobjektif mungkin, jauh dari simpati atau antipati berlebihan, agar bisa melakukan perbandingan secara proporsional.

Jika ditanya pada saya, maka saya cenderung mengatakan pendapat jumhur lebih kuat dan aman. Logika sederhananya, menganggap diri berhutang kemudian berusaha membayarnya jauh lebih aman daripada mengganggap diri tidak punya beban apa-apa lalu tidak berusaha membayarnya, tapi ternyata di kemudian hari ada tagihan yang tak mungkin bisa dibayar.

Oleh: Ustadz Yendri Junaidi

Demikian Artikel " Mengqadha Shalat; Kerumitan Masalah dan Kelapangan Hati Untuk Berbeda "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close