MASALAH SESUATU YANG TERPUJI JIKA DIKAJI DALAM KONTEKS MENCARI ILMU
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Guru kami, Syekh Ali Jum’ah –hafizhahullah- salah seorang ulama senior Azhar dan mantan Mufti Mesir pernah mengatakan bahwa diantara musibah yang dihadapi umat Islam saat ini adalah ketika sesuatu yang bersifat masalah (مَسْأَلَة) berubah menjadi kasus (قَضِيَّة).
Kata مَسْأَلَة berasal dari akar kata سَأَلَ - يَسْأَلُ yang berarti bertanya. Jadi مَسْأَلَة artinya adalah sesuatu yang menjadi bahan pertanyaan atau pembahasan.
Para ulama sejak dulu membahas banyak hal dalam kitab-kitab yang telah mereka wariskan. Bukan hanya sesuatu yang terjadi di masa itu, tapi juga sesuatu yang diprediksi akan terjadi di masa akan datang. Untuk jenis pembahasan terakhir ini mereka biasa memulainya dengan sebuah pertanyaan: أَرَأَيْتَ لَوْ... (bagaimana menurutmu kalau begini dan begini).
$ads={1}
Semua itu namanya masalah (مَسْأَلَة), bahasan atau kajian. Adalah sesuatu yang sangat terpuji ketika semua masalah itu dibahas dan dikaji dalam konteks mencari ilmu.
Tapi semua akan menjadi petaka dan musibah ketika masalah berubah menjadi قَضِيَّة .
Secara bahasa kata قَضِيَّة berasal dari akar kata قَضَى - يَقْضِي yang berarti memutuskan atau menetapkan. Orang yang memainkan peran ini disebut sebagai قاضي atau hakim.
Apa maksudnya مَسْأَلَة (masalah) berubah menjadi قَضِيَّة (kasus) ?
Maksudnya adalah ketika sesuatu yang memang patut dikaji dan dibahas guna mengetahui hukum syariat dalam masalah tersebut, telah berubah menjadi alat untuk menghakimi orang lain bahwa ia sudah sesat, keluar dari manhaj salaf, mesti dijauhi dan sebagainya.
Ketika masalah berubah menjadi kasus maka pembahasan fiqih akhirnya sudah seperti vonis seorang hakim. Ketika masalah berubah menjadi kasus maka pembahasan yang sedianya bisa menambah ilmu dan wawasan akhirnya menambah rasa antipati pada orang yang berbeda pandangan. Ketika masalah berubah menjadi kasus maka ilmu yang semestinya memberikan kesejukan dan ketenangan akhirnya menjadi sesuatu yang meresahkan dan memecah-belah. Ketika masalah berubah menjadi kasus maka sesuatu yang seyogyanya berada dalam ranah diskusi para ulama dan penuntut ilmu akhirnya menjadi sesuatu yang menyibukkan banyak orang dan memusingkan masyarakat luas.
Pembicaraan tentang doa berbuka puasa adalah masalah yang patut dikaji dan dibahas, tapi jangan rubah menjadi kasus untuk memvonis praktek orang lain yang berbeda pandangan. Pembicaraan tentang jumlah rakaat tarawih adalah masalah fiqih yang bagus untuk didalami, tapi jangan biarkan ia menjelma menjadi kasus yang menyita perhatian masyarakat luas dan akhirnya malah membingungkan.
Biarkan ia tetap jadi masalah, bahasan dan kajian. Jangan biarkan ia berubah menjadi kasus, sumber keresahan atau alat pemecah-belah.
$ads={2}
Ilmu mesti hadir sebagai penyejuk bukan pemanas. Ulama mesti hadir sebagai pendamai bukan pemecah. Da'i dan ustadz mesti hadir sebagai pengajak bukan pengejek.
Oleh: Ustadz Yendri Junaidi
Demikian Artikel " Masalah Sesuatu yang Terpuji jika dikaji dalam konteks Mencari Ilmu "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -