La Qiyasa fi al-'Ibadat Kaidah Fiqh atau Kaidah Ushul Fiqh?

LA QIYASA FI AL-'IBADAT KAIDAH FIQH ATAU KAIDAH USHUL FIQH?

Sebelum kita jawab pertanyaan itu, kita perlu bedakan dulu antara ushul fiqh dan fiqh. Apa bedanya?

Ushul Fiqh adalah alat untuk menyimpulkan hukum dari dalil, yang dibahas dalam ushul fiqh adalah dalil dan cara memahami dalil. Sedangkan fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari dalil, dengan menggunakan ushul Fiqh. Saya sering menggambarkan bahwa dalil itu bahan mentah, ushul fiqh itu cara masak, sedangkan fiqh itu makanan jadi. Seorang muqallid itu hanya tau makan, sedangkan mujtahid itu memilih bahan di pasar, memasak bahan itu lalu menyajikannya untuk dimakan oleh dirinya ataupun orang lain.

Nah, lalu kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqh itu apa?

$ads={1}

Kaidah ushul fiqh adalah aturan2 untuk menyimpulkan hukum dari dalil. Ia "diciptakan terlebih dahulu" untuk kemudian digunakan dalam penyimpulan hukum. Sedangkan kaidah fiqh itu adalah aturan baku fikih yang "diciptakan belakangan" setelah melihat kesamaan dan perbedaan antara satu masalah fiqh dengan masalah yang lain. Jika dilihad dari objek kajiannya, objek kajian kaidah ushul fiqh adalah dalil, sedangkan objek kajian kaidah fiqh adalah masalah2 fikih yaitu perbuatan mukallaf.

Contoh praktiknya seperti ini:

Ketika ada dalil seperti sabda Rasulullah "Ala inna Kulla muhdatsatin bid'atun wa kulla bid'atin dhalalatun", kaidah ushul fiqh memilah apakah kata kullu di sini 'am muthlaq tanpa takhshish atau 'am makhshush, karena aturannya dalil umum akan berlaku umum selama tak ada dalil lain yang membatasinya. Inilah contoh praktik dari kaidah ushul fiqh. Contoh lain adalah ketika kita membahas tentang boleh tidak kita menggunakan qiyas di dalam ibadah.

Sedangkan praktik kaidah fiqh, seperti ketika anda naik ojek tanpa bertanya dulu berapa ongkosnya, lalu anda turun dan membayar dengan sejumlah uang, akad ini sah meski terdapat gharar dalam ujrah dan manfaat yang ditransaksikan karena di dalam kaidah fiqh dikatakan al-'adah muhakkamah, kebiasaan bisa menjadi pertimbangan hukum. Contoh lain adalah ketika anda ragu apakah anda sudah nikah atau belum maka anda dianggap belum menikah karena kaidah al-ashlu al-'adam dan al-ashlu baqa'.

$ads={2}

Jadi, lain kali ketika dihadapkan pada pertanyaan ini kaidah ushul fiqh atau kaidah fiqh, kita tinggal (kabur) melihat kepada objek yang dibahas dan kegunaan dari kaidah tersebut. Jika objeknya adalah dalil dan tujuannya untuk menyimpulkan hukum maka itu kaidah ushul fiqh, jika objeknya adalah fi'lul mukallaf dan tujuannya untuk menerapkan hukum kepada permasalahan fiqh maka itu kaidah fiqh (meski nanti ada juga kaidah fikih yang merangkap sebagai kaidah ushul fiqh, tapi ini aja dulu lah, ini aja udah pusing. ).

Oleh: Pak Dosen

Demikian Artikel " La Qiyasa fi al-'Ibadat Kaidah Fiqh atau Kaidah Ushul Fiqh? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close