Kaidah Fiqh yang merangkap kaidah ushul fiqh

KAIDAH FIQH YANG MERANGKAP KAIDAH USHUL FIQH

Ada kaidah fiqh yang redaksinya:

الأصل في الكلام الحقيقة

Maknanya, pada dasarnya suatu kalimat itu bermakna hakikat.

Contoh kasus, ketika seorang bapak berwasiat agar harta pusaka dipegang oleh anaknya, maka menantunya tidak termasuk ke dalam wasiat meski terkadang ia menyebut menantunya dengan "anak" ketika ia mengenalkan kepada orang lain, begitu juga cucu. Karena kata anak itu hakikatnya adalah anak kandung, tapi terkadang digunakan untuk menantu atau cucu secara majaz.

Contoh lain, ketika ada orang bersumpah tak akan memukul orang lain, tapi dia menyuruh orang untuk memukul, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah. Seperti jenderal menyuruh bawahannya, meski yang melakukan itu bawahannya tapi kan yang nyuruhnya dia. Kalo dilihat, nyuruh mukul itu kan sama dengan memukul tp secara majazi, seperti bos besar bilang "saya akan bunvh dia" tapi yang mengeksekusi itu pembvnuh bayaran.

$ads={1}

Tapi kaidah ini juga merupakan kaidah ushul fiqh, khususnya ketika berhadapan dengan nash.

Contohnya dalam firman Allah tentang wudhu ada redaksi "aw lamastum al-nisa", kata lamastum itu makna hakikatnya adalah menyentuh, maka menurut mazhab Syafi'i bersentuhan kulit lawan jenis bukan mahram itu membatalkan wudhu, berbeda dengan Ahnaf yang menyatakan tidak batal karena memaknai kata "lamastum" dengan makna majazi yaitu jima'.

Contoh lain, sebagian kalangan menggunakan makna majazi untuk ayat sariqah dan menyatakan bahwa potong tangan bisa bermakna putus kekuatan (penjara), ini tidak tepat karena makna hakikat dari potong tangan ya potong tangan bukan penjara. Intinya, suatu kalimat harus dimaknai hakikat dulu sebelum berlari ke majaz jika ada qarinah.

Dari dua contoh penggunaan kaidah di atas, terlihat kan bedanya kaidah fiqh dan kaidah ushul fiqh? 

Oleh: Pak Dosen

Demikian Artikel " Kaidah Fiqh yang merangkap kaidah ushul fiqh "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close