Dari mana kaidah Ushul Fiqh muncul?

DARI MANA KAIDAH USHUL FIQH MUNCUL?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kaidah Ushul Fiqh muncul dari pertanyaan dan perdebatan yang muncul saat berhadapan dengan nash. Ketika datang suatu perintah misalkan, jika perintah tersebut tidak disertai dengan keterangan lain maka perintah itu menunjukkan apa? Kewajiban? Anjuran? Atau tidak menunjukkan keduanya?

Jangan kira para ulama sepakat tentang hal ini. Imam Syirazi dalam al-Luma' menggambarkan bagaimana perdebatan dalam tiap-tiap kaidah itu muncul. Seperti dalam kata perintah yang muthlaq (yang tak disertai keterangan) ini setidaknya ada sejumlah pendapat, yaitu: 1) Menunjukkan kewajiban menurut syara', 2) Menunjukkan kewajiban menurut bahasa, 3) Menunjukkan anjuran, 4) Tidak menunjukkan kewajiban maupun anjuran sampai ada dalil lain, 5) Hanya menunjukkan adanya keinginan untuk melaksanakan. Imam Syirazi (sebagaimana metode yang beliau gunakan dalam bukunya) menyebutkan pendapat yang ia pegang di awal paragraf, kemudian menyebutkan perbedaan pendapat, dan diakhiri dengan penyampaian dalil untuk pendapat yang beliau pegang. Dan dalam hal ini beliau menyatakan perintah yang muthlaq itu menunjukkan kewajiban.

$ads={1}

Singkatnya, ragam perbedaan pendapat tersebut kemudian terus dibahas dan didiskusikan oleh para ulama lintas zaman sehingga terpilihlah pendapat yang rajih dan pendapat rajih itulah yang kemudian menjadi kaidah seperti:

الأصل في الأمر للوجوب إلا ما دل الدليل على خلافه

Ini untuk kaidah ushul fiqh. Sedangkan untuk kaidah fiqh, ia muncul setelah ditemukan adanya kesamaan antara satu masalah fiqh dengan masalah lain. Seperti di setiap hal dituntut adanya niat sehingga muncul kaidah "al-Umur bi Maqashidiha", atau dalam sejumlah kasus muncul rukhshah ketika 'azimah tak bisa dilaksanakan sehingga muncul kaidah "al-Masyaqqah tajlib al-Taysir," dan sebagainya. Karena kaidah fiqh berasal dari masalah fiqh dan fiqh itu berasal dari dalil, maka sejumlah dalil untuk masalah fiqh tersebut ya menjadi dalil juga untuk kaidah fiqh ini.

Kaidah fiqh juga tidak semuanya disepakati, seperti kaidah dalam akad apakah berdasarkan atas "alfadz wal mabani" atau "maqashid wal ma'ani" atau kaidah hukum asal segala sesuatu itu adalah "ibahah" atau "hazhr", dan sebagainya. Ini belum lagi dibahas bahwa kebanyakan kaidah itu memiliki sejumlah pengecualian sehingga tidak berarti semua kaidah itu pasti berlaku di setiap detail perkara yang berada di bawahnya.

-------

Pada postingan lalu saya menampilkan kaidah tentang qiyas dalam ibadah dan bahwa kaidah tersebut perlu dibahas detail karena tidak setiap qiyas dalam ibadah itu dilarang. Saya juga menampilkan gambar buku berjudul al-Qiyas fi al-'Ibadat wa Tathbiqatuha fi al-Mazhab al-Syafi'i yang bisa dicari di google dan didownload. Di komentar pun saya tampilkan pernyataan dari Syekh Utsaimin bahwa qiyas yang ga boleh dalam ibadah itu hanya untuk ibadah mustaqillah, sedangkan untuk hal-hal detail selain itu masih boleh menggunakan qiyas seperti anjuran membaca basmalah untuk setiap perkara ibadah.

$ads={2}

Penjelasan detail semacam ini terkadang sulit untuk diterima oleh orang yang menjadikan "pokoknya" sebagai manhaj dalam agama. "Pokoknya kaidahnya bilang tak boleh ada qiyas dalam ibadah ya berarti ga boleh ada qiyas sama sekali!" "Pokoknya Rasulullah bilang semua bid'ah itu sesat yaudah berarti semuanya sesat tanpa terkecuali!", "Pokoknya kaidahnya gini ya udah gini, jangan ngeles kaya bajaj". 

Pokoknya dapurmu...!

Oleh: Pak Dosen

Demikian Artikel " Dari mana kaidah Ushul Fiqh muncul? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close