Jika Haditsnya Shahih maka itulah Madzhabku

JIKA HADITSNYA SHAHIH MAKA ITULAH MADZHABKU

“Jika Haditsnya Shahih Maka Itulah Mazhabku”

(إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ)

Demikian yang diucapkan Imam Agung; Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Demikian juga yang diungkapkan oleh para imam agung lainnya, meskipun dengan redaksi yang berbeda, tapi substansinya sama.

Imam Malik, rahimahullah, mengatakan :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ ، فَانْظُرُوْا فِى رَأْيِيْ فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْهُمَا فَاتْرُكُوْهُ

“Saya hanyalah manusia biasa, kadang salah kadang benar. Perhatikan pendapatku, mana yang sesuai dengan al-Quran dan Sunnah silahkan ambil. Tapi yang tidak sesuai dengan keduanya, tinggalkan.”

Imam Abu Hanifah, rahimamullah mengatakan :

مَا جَاءَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللُه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِ ، وَمَا جَاءَ عَنْ أَصْحَابِهِ اخْتَرْنَا ، وَمَا كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُمْ رِجَالٌ وَنَحْنُ رِجَالٌ

“Apapun yang datang dari Rasulullah Saw maka ‘di atas kepala dan di depan mata’ (maksudnya mesti didahulukan). Sementara yang datang dari para sahabatnya kita akan seleksi. Adapun yang datang dari selain itu maka mereka ‘laki-laki’ kami juga ‘laki-laki’.”

$ads={1}

Tapi apa yang dimaksudkan Imam Syafi’i bahwa kalau ada hadits shahih maka itulah mazhabku? Apakah ini artinya ketika ada hadits yang dihukumi sebagai hadits yang shahih oleh seorang ulama hadits berarti itulah mazhabnya, dan kita mesti meninggalkan mazhab yang telah ditinggalkannya melalui kitab-kitab yang ditulisnya serta kitab para ulama yang mengikutinya?

Apakah ini artinya ketika ada seorang ulama di abad ini, lalu menghukumi sebuah hadits sebagai hadits yang shahih, berarti seluruh ulama mazhab -Syafi’iyyah khususnya- mesti mengikut kepada hadits ini dan meninggalkan mazhab yang telah diwariskan oleh ribuan ulama dari generasi ke generasi? 

Sekilas, ungkapan Imam Syafi’i tadi memang bisa dipahami seperti itu, bahwa ketika sebuah hadits dinilai sebagai hadits yang shahih maka Imam Syafi’i sendiri ‘mesti’ berpegang kepada hadits itu dan rujuk dari pendapatnya yang ‘berlawanan’ dengan hadits tersebut.

Ini yang dipahami oleh sebagian orang, termasuk seorang ustadz yang dengan penuh percaya diri mengatakan bahwa Imam Syafi’i rujuk dari pendapatnya tentang sunnahnya qunut shubuh karena hadits tentang itu ternyata lemah. Hadits yang shahih adalah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw hanya qunut selama satu bulan, setelah itu meninggalkannya sama sekali.

Pemahaman seperti inilah yang melahirkan pernyataan, “Ikut Nabi atau ikut Syafi’i?”. Pemahaman seperti ini juga yang membuat sebagian orang ‘berburuk sangka’ kepada para ulama dengan berkata, “Tak menyangka ya, ternyata ulama itu lebih mendahulukan pendapatnya daripada hadits shahih…”.

Mendiskusikan hal ini secara mendalam tentu tidak mungkin dalam ruang terbatas ini. Kita akan paparkan intisarinya saja semoga bermanfaat bagi yang membaca.

Pertama, Imam Syafi’i itu dijuluki dengan Nashirus Sunnah (pembela Sunnah). Julukan ini disematkan pada beliau atas jasa-jasanya membela sunnah dari ‘pengabaian’ sebagian ulama di masa itu yang lebih mendahulukan qiyas daripada hadits shahih. Ini artinya, kalau ia tahu bahwa sebuah hadits tidak shahih, tentu ia tidak akan menjadikannya sebagai dasar dalam pendapat atau mazhabnya.

Kedua, Imam Syafii itu murid terbaik Imam Malik; Imam Darul Hijrah, Sufyan bin ‘Uyaynah, Muslim bin Khalid az-Zanji, Muhammad bin al-Hasan, Isma’il bin ‘Ulayyah, dan para punggawa hadits lainnya yang sangat banyak. Ini artinya pengetahuannya tentang hadits tidak mungkin di bawah dari para ulama yang lain, apalagi ulama yang datang belakangan. Nah, apakah mungkin, ada hadits yang tidak diketahui oleh Imam Syafi’i keshahihannya, lalu ada ulama di masa ini yang membuktikan bahwa hadits tersebut shahih, dan Syafii ternyata ‘tidak mengerti’ hal ini.

Ketiga, penilaian sebuah hadits sebagai shahih atau tidak shahih sesungguhnya adalah masalah ijtihad. Artinya, boleh jadi seorang ulama menilai hadits A sebagai hadits yang shahih, sementara ulama lain menilainya sebagai hadits yang dha’if atau lemah. Memaksakan penilaian ulama pertama kepada ulama kedua atau sebaliknya, padahal kedua-duanya sama-sama hasil ijtihad, adalah sesuatu yang keliru.

Lebih lugas lagi, Imam Nawawi –rahimahullah- menjelaskan apa yang dimaksud Imam Syafi’i dengan kalimatnya ini sebagai berikut :  

“Kalimat ini ‘jika haditsnya shahih maka itulah mazhabku’ bisa dijadikan acuan oleh orang yang sudah sampai ke derjat mujtahid dalam mazhab. Kalimat ini bisa digunakan kalau orang tadi yakin bahwa Syafi’i tidak mengetahui hadits yang bersangkutan, atau ia tidak tahu tentang keshahihannya. Kesimpulan ini ia peroleh setelah ia membaca seluruh kitab karya Syafi’i, termasuk kitab yang dikarang oleh para sahabat dan murid-murid yang mengambil ilmu darinya. Ini kriteria yang sangat berat. Sangat jarang orang yang bisa memenuhinya. 

$ads={2}

Kenapa kriteria tersebut dibuat demikian berat? Karena boleh jadi Syafi’i sengaja tidak mengamalkan beberapa hadits, sementara ia tahu kalau hadits itu shahih, disebabkan ada alasan lain yang membuatnya tidak mengamalkan hadits-hadits tersebut, seperti ada masalah pada sanad atau matan (dalam penilaiannya), atau hadits itu kemungkinan mansukh, atau ia memiliki interpretasi yang lain, atau alasan-alasan lainnya.”

Imam Ibnu Khuzaimah, seorang ulama yang sangat mumpuni dalam fiqih dan hadits sekaligus, pernah ditanya, “Setahu Anda, apakah ada sunnah atau hadits Rasulullah Saw tentang halal dan haram yang tidak dicantumkan oleh Syafii di dalam kitabnya?” Ia menjawab, “Tidak ada.”

Kita tutup dengan sebuah kisah yang terkait dengan masalah qunut shubuh, yang oleh sang ustadz dikatakan bahwa Imam Syafi’i rujuk darinya. 

Ada seorang ulama bermazhab Syafi’i bernama Abu al-Hasan Muhammad bin Abdul Malik al-Karaji. Ia seorang ahli fiqih dan juga hadits. Meskipun bermadzhab Syafi’i tapi ia tidak melakukan qunut shubuh. Ia beralasan, “Ada hadits shahih bahwa Rasulullah Saw meninggalkan qunut di waktu shubuh.”

Ia bercerita, “Suatu malam aku bermimpi bertemu dengan Imam Abu Ishaq asy-Syairazi (ulama mazhab Syafi’iyyah terkenal, pengarang kitab al-Muhazzab). Aku mengucapkan salam padanya dan ingin mencium tangannya. Tapi ia menolak dan berpaling dariku. Aku berkata, “Tuanku, aku adalah salah seorang muridmu. Aku mempelajari kitabmu al-Muhazzab.” Ia berkata padaku, “Kenapa engkau tidak qunut shubuh?” Aku menjawab, “Karena Imam Syafi’i sendiri yang mengatakan bahwa kalau ada hadits shahih maka tinggalkan perkataanku dan berpeganglah dengan hadits.” Akupun menjelaskan padanya tentang hadits shahih tentang qunut seperti yang aku pahami. Ia hanya tersenyum dan menyimak penjelasanku sampai selesai.

Setelah bangun aku kembali mengkaji hadits-hadits tentang qunut shubuh. Akhirnya aku baru menyadari bahwa yang ditinggalkan oleh Nabi Saw dalam shalat shubuh itu adalah qunut nazilah untuk mendoakan keburukan terhadap suku Ri’l dan Dzakwan (suku yang membunuh para sahabat Nabi). Sementara untuk qunut biasa, ada hadits yang diriwayatkan oleh Isa bin Mahan. Akhirnya aku pun kembali melakukan qunut. Aku tidak lagi meragukan pendapat Imam Syafi’i dalam hal ini. Yang terjadi sesungguhnya adalah pemahaman kita yang singkat dalam mengkaji hal ini.”

Oleh: Ustadz Yendri Junaidi

Demikian Artikel " Jika Haditsnya Shahih maka itulah Madzhabku "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close