FIQIH DAN AKIDAH HARUS BERJALAN SELARAS
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kewajiban seorang hamba di dalam Islam dibagi dua saja ; ilmiyyah (علمية) dan amaliyyah (عملية). Singkatnya, ilmu dan amal. Ilmu, dalam hal ini berarti sesuatu yang diyakini. Sementara amal berarti sesuatu yang dikerjakan. Masalah akidah atau keyakinan masuk dalam kategori ilmu. Sementara masalah fiqih dan akhlak masuk dalam kategori amal. Ini merupakan pengetahuan dasar dalam wahana keilmuan Islam.
Masalah akidah, karena ia sesuatu yang mesti diyakini maka dalil yang menjadi acuannya mestilah sesuatu yang melahirkan keyakinan (يفيد العلم). Dalil yang melahirkan keyakinan itu adalah dalil akal dan dalil naqal yang mutawatir.
Adapun masalah fiqih, karena ia berkaitan dengan pengamalan dan aplikasi keseharian, maka tidak dituntut dalil yang melahirkan keyakinan. Cukup yang melahirkan zhann (يفيد الظن). Zhann artinya sesuatu yang kemungkinan benarnya lebih besar, tapi tidak sampai ke derjat yakin.
Disinilah paradoksnya pemahaman salafi. Untuk masalah fiqih mereka begitu ketat dan selektif. Tapi untuk masalah akidah mereka begitu longgar.
Dalam masalah fiqih misalnya, kalau haditsnya tidak shahih maka amalan yang didasarkan pada hadits itu mereka nilai tidak memiliki dasar. Karenanya, perbuatan itu adalah bid’ah. Banyak amalan yang haditsnya menurut mereka tidak shahih -walaupun shahih dalam pandangan ulama lain, atau dikuatkan oleh amal Ahli Madinah dan sebagainya- oleh mereka tidak cukup menjadi dasar untuk bisa diamalkan, sehingga statusnya tetap tidak berubah ; bid’ah.
$ads={1}
Ini berbanding terbalik ketika mereka membahas masalah akidah, khususnya yang berkaitan dengan asma` dan sifat Allah. Banyak diantara tokoh yang menjadi rujukan mereka, begitu mudah mengitsbatkan sesuatu bagi Allah meskipun hadits yang mendasarinya adalah lemah. Ini dapat dilihat dari kitab-kitab yang menjadi rujukan mereka seperti kitab as-Sunnah yang dinisbahkan kepada Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, kitab al-Arba’in yang ditulis oleh Abu Ismail al-Harawi, kitab at-Tauhid yang ditulis Ibnu Khuzaimah, kitab Syarah Ushuluddin yang ditulis oleh al-Hasan bin Hamid al-Baghdadi dan lain-lain.
Maka tidak heran kalau Imam Ibnu al-Jauzi, seorang ulama Hanabilah terkenal yang telah menulis 250 kitab dalam mazhab hanbali, melancarkan otokritik tajam dan pedas kepada para ulama dalam mazhabnya sendiri yang menurutnya sudah terlalu jauh terseret ke dalam akidah musyabbihah dan mujassimah dalam kitabnya Daf’u Syubah at-Tasybih.
Diantara kekeliruan mereka –menurut Ibnu al-Jauzi- adalah :
إنهم أثبتوا لله سبحانه صفات ، وصفات الحق جل جلاله لا تثبت إلا بما تثبت به الذات من الأدلة القطعية
“Mereka menetapkan untuk Allah Swt berbagai sifat, padahal sifat-sifat Allah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil qath’iy (pasti) yang dengannya Dzat Allah ditetapkan.”
Bahkan ulama sekaliber Ibnu Qayyim pun, yang keilmuannya di bidang hadits diakui banyak orang, tak juga selamat dari hal ini ; menjadikan hadits lemah sebagai dasar dalam akidah.
Dalam kitabnya Zadul Ma’ad, ia menyebutkan sebuah hadits yang cukup panjang. Dalam hadits itu ada redaksi seperti ini :
فَأَصْبَحَ رَبُّكَ عَزَّ وَجَلَّ يَطُوفُ فِي الْأَرْضِ وَخَلَتْ عَلَيْهِ الْبِلَادُ
“… Tuhanmu berkeliling di bumi, dan seluruh daerah sudah kosong untuknya…”
Ibnu Qayyim tampak sangat yakin hadits ini benar-benar shahih. Tidak hanya itu, di akhir uraian ia menukil ucapan Ibnu Mandah, “Tidak ada yang mengingkari hadits ini kecuali seorang penentang, orang bodoh, atau menyalahi al-Quran dan Sunnah.”
Sementara Ibnu Hajar dalam Tahdzib Tahdzib mengatakan, “Hadits ini gharib sekali.” Hadits gharib berarti lemah. Penilaian serupa juga disampaikan oleh murid Ibnu Qayyim sendiri yaitu Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah.
Maka tak berlebihan kalau Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah mengatakan, “Ibnu Qayyim, meski ia seorang yang berotak cerdas, tapi kadang kita heran kenapa ia meriwayatkan hadits yang dha’if bahkan munkar dalam kitabnya Madarij Salikin tanpa diberikan keterangan sama sekali tentang statusnya. Bahkan, kalau ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan ‘seleranya’ ia berusaha mati-matian mencari penguatannya, sehingga seolah-olah hadits itu mutawatir.”
Para ulama sepakat bahwa untuk masalah akidah, dalilnya harus qath’iy (pasti). Dalil qath’iy itu bisa berupa dalil akal atau dalil naqal. Dalil naqal yang sampai ke derjat qath’iy adalah al-Quran dan hadits mutawatir.
$ads={2}
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang apakah hadits ahad (yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa rawi yang tidak mencapai derjat mutawatir) bisa melahirkan keyakinan atau tidak. Mayoritas mereka mengatakan tidak. Hadits ahad hanya melahirkan zhann, bukan ilmu (keyakinan). Karena itu ia hanya bisa digunakan dalam bidang fiqih (amaliyyah), bukan akidah (ilmiyyah).
Imam Nawawi berkata :
والذي عليه جماهير المسلمين من الصحابة والتابعين فمن بعدهم من المحدثين والفقهاء وأصحاب الأصول أن خبر الواحد الثقة حجة من حجج الشرع يلزم العمل بها ويفيد الظن ولا يفيد العلم
“Jumhur kaum muslimin, dari kalangan sahabat dan tabiin, sampai generasi setelah mereka, baik ahli hadits, fiqih, dan ushul, berpendapat khabar ahad dari orang yang tsiqah adalah hujjah dalam syariat dan mesti diamalkan, tapi ia hanya melahirkan zhann, bukan ilmu (keyakinan).”
Imam Khatib al-Baghdadi lebih tegas lagi menyatakan :
خبر الواحد لا يقبل فى شيء من أبواب الدين المأخوذ على المكلفين العلم بها والقطع عليها
“Khabar ahad tidak bisa diterima untuk menetapkan apapun dalam bidang agama yang mesti diyakini oleh seorang mukallaf.”
Ini sesuatu yang sangat logis. Bagaimana mungkin suatu keyakinan bisa dibangun di atas riwayat yang tidak bisa dipastikan seratus persen kebenarannya. Karena itulah Imam Haramain menyampaikan ucapan yang agak tajam. Ia berkata :
ذهبت الحشوية من الحنابلة وكتبة الحديث إلى أن خبر الواحد العدل يوجب العلم ، وهذا خزي لا يخفى مدركه على ذي لب ، فنقول لهؤلاء : أتجوزون أن يزل العدل الذي وصفتموه ويخطئ ؟ فإن قالوا : لا ، كان بهتانا وهتكا وخرقا لحجاب الهيبة ولا حاجة إلى مزيد بيان
“Para hasyawiyyah dari kalangan Hanabilah dan penulis hadits berpendapat bahwa khabar ahad dari seorang yang adil bisa melahirkan keyakinan. Ini pendapat yang memalukan. Seorang yang mau berpikir tidak akan sulit menemukan sisi kelemahannya. Coba kita tanyakan kepada mereka, “Apakah menurut Anda, rawi adil seperti yang Anda sebutkan itu, bisa saja salah dan keliru atau tidak?” Kalau mereka mengatakan, “Tidak mungkin (keliru),” berarti ia telah menghancurkan tirai harga dirinya, dan kita tak perlu lagi banyak bicara.” Karena dengan demikian ia telah menganggap rawi itu sebagai seorang yang maksum seperti Nabi.
☆☆☆
Ketika saya membahas tentang hadits jariyah beberapa waktu lalu, ada yang bertanya, “Kok bisa dalam Shahih Muslim ada hadits mudhtharib?” Ini pertanyaan yang wajar dari orang yang tidak mendalami ilmu hadits. Tapi akan menjadi aneh jika muncul dari mereka yang –katanya- pembela sunnah.
Banyak orang menyangka bahwa ketika kitab yang ditulis Imam Bukhari dan Imam Muslim itu disebut dengan Shahih, berarti semua hadits yang terdapat di dalamnya sudah disepakati seluruh ulama sebagai hadits yang shahih sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi. Bahkan, mungkin ada yang menganggap bahwa semua hadits yang terdapat dalam dua kitab shahih itu memang benar-benar seperti itu yang keluar dari mulut Rasulullah Saw.
Ini tentu memerlukan kajian tersendiri. Semoga kita bisa tuangkan dalam tulisan selanjutnya.
Tapi perlu diingat, ini tidak berarti merendahkan posisi Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Tidak diragukan bahwa kedua kitab tersebut adalah kitab yang paling shahih setelah kitabullah. Namun ini tidak berarti semua hadits di dalamnya disepakati keshahihannya. Walau demikian ia tetap wajib diamalkan dalam bidang amaliyyah (fiqih). Karena dalam bidang amaliyyah yang diperlukan hanyalah zhann, tidak mesti 'ilm. Sementara dalam bidang ilmiyah (keyakinan), para ulama memiliki persyaratan yang cukup ketat. Kenapa? Karena ini akidah. Begitu.
Oleh: Ustadz Yendri Junaidi
Demikian Artikel " Fiqih dan Akidah harus berjalan Selaras "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -