PERBANDINGAN BATAS UMUR PERKAWINAN DI 5 NEGARA MUSLIM DUNIA
(Indonesia, Malaysia, Palestina, Brunei Darussalam, dan Pakistan)
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Tulisan ini merupakan hasil Resume acara Internasional Webinar “the family law in muslim countries” yang dilaksanakan oleh FSH UIN SA, 26 September 2021, dan juga saya tambahkan bebrepa analisisnya. Berikut kesimpulan dan penjelasannya:
1. Indonesia
Berdasar UU 16/2019 yang merevisi UU 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan permepuan. Jika mau menikah sebelum batas umur tersebut, diperkenankan mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
2. Palestina
Menurut Syeikah Ibrahim M. Hasan, MA, Dulu di palestina dibolehkan istilah al-zawaj al mubakkir, barangkali semacam pernikahan dini (di bawah umur) , tapi setelah ada problem dan musykilat, lalu ada pembatasan umur, bagi perempuan hanya boleh menikah minimal umur 18 tahun bagi perempuan. Ini disebut qonun syar’i. Jika tidak memenuhi syarat minimal umur, tidak diterima nikahnya, dan tidak disebut pernikahan sama sekali.
$ads={1}
Perlu diketahui, Jika di beberapa negara dikenal dua jenis pernikahan, yaitu pernikahan syar’i (berdasar syariat Islam) dan qonun (hukum negara), di Palestina hanya dikenal Nikah Qonuni (nikah berdasar aturan negara), jadi wajib dicatat ke mahkamah dan harus sesuai aturan batas umur menikah. Jika menikah tanpa dicatat atau menikah di bawah umur pernikahan tersebut, dianggap bukan pernikahan
3. Brunei Darussalam
Menurut Prof Abdurrahman Haqiqi, Minimal umur perkawinan adalah 18 bagi laki-laki, perempuan 16 tahun. Jika melanggar, juru nikahnya terkana sanksi, membayar 2000 ringgit (sekitar 20 juta), atau dipenjara 6 bulan, atau dua-duanya
4. Pakistan
Menurut Muladi Mughni, Lc., LLM, Usia minim laki-laki 18 tahun , perempuan 16 tahun. Walau begitu, masih ada yang tidak melaksanakan aturan ini, misalnya di daerah-daerah yang dikuasi tradisi “kesukuan”, lebih menggunakan aturannya sendiri sesuai keyakinannya
5. Malaysia
Menurut H. Akbar Syarif, PhD, Minimal umur 18 bagi laki laki, dan 16 bagi perempuan. Jika belum cukup umur, memohon pengecualian ke mahkamah. Hal ini sangat ketat, sulit sekali menikah di bawah umur
$ads={2}
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
1. Secara umum ada kesamaan umur menikah di 3 negara (Pakistan, Brunei, Malaysia) yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Di Palestina, aturannya umur 18 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Indonesia, umur laki-laki dan perempuan menjadi minimal 19 tahun.
2. Di Pakistan, Brunei, dan Indonesia, tidak ada sanksi tegas bagi pelaku nikah di bawah umur terutama yang tidak dicatatkan dan tidak ada laporan. Hal ini berbeda dengan aturan di Brunei Darusslam yang memberi sanksi pidana dan perdata. Sedangkan di palestina, pernikahan di bawah umur sama sekali tidak disebut pernikahan
POINT PENTING
Jika melihat perbedaan-perbedaan di atas, maka urusan batas umur menikah adalah persoalan ijtihadi. Satu hal yang penting, jangan anggap batas umur menikah ini non islami sehingga abai terhadap aturan, karena di beberapa negara “Islam” juga mengatur tentang batasan umur, bahkan di Brunei sampai ada sanksi.
Hal ini menunjukkan pentingnya pembatasan usia menikah demi kemaslahatan kedua pasangan dan anak keturanan yang akan dilahirkan. Banyak terjadi kemudaran dan kemafsdatan yang timbul dari pernikahan anak. Menjaga kemaslahatan dan menolak kemudatan adalah tujuan utama pemberlakuan syariat Islam yang tidak boleh dipandang sebelah mata apalagi diabaikan. Oleh karena itu, STOP NIKAH ANAK!!!
Wallhu a'lam bisshowab
Oleh; Ustadz Holilur Rohman | Khadim Kajian Kitab Kuning dan Maqasid al Maqasid Syariah
Demikian Artikel " Perbandingan Batas Umur Perkawinan di 5 Negara Muslim Dunia "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -