NKRI Final, Tinggal Penerapan Syariah di Hukum Pidana dan UUD

NKRI FINAL, TINGGAL PENERAPAN SYARIAH DI HUKUM PIDANA DAN UUD

RUMAH-MUSLIMIN.COM - HTI merupakan sebuah organiasi yang mendukung sistem pemerintahan khilfah yang kini telah dibubarkan. Tentu visi/misi yang dimilikinya membuat resah masyarakat terutama pemerintah Indonesia di masyarakat yang penuh keberagaman ini.

Banyak yang menentang organisasi ini namun tak sedikit dari mereka yang membelanya dengan dalih "penerapan syariat islam". Padahal berbicara khilafah tidak semudah membalikkan telapak tangan dan seindah katanya jika pemerintahan tersebut tidak bisa dijalankan dengan baik, bijak dan adil.

$ads={1}

Lewat inbox ada yang mengajukan beberapa pertanyaan kritis....:

1. Kitab kuning yang ada di pondok, dikaji untuk sekedar diketahui apa untuk diamalkan?

2. Jika diamalkan, sebagian apa seluruhnya?

3. Kalo cukup diamalkan sebagian, apakah bab jinayat termasuk yang harus diamalkan apa tidak?

4. Bagaimana hukumnya menerapkan fiqh jinayat di NKRI? wajib diupayakan apa tidak? Apa cukup KUHP warisan belanda itu ..

5. Katanya NKRI final, Pancasila final,

kondisi Indonesia yang masih melegalkan banyak ma'siyat. Pengertian finalnya bagaimana?

Atas pertanyaan-pertanyaan itu penulis mencoba menjawab:

1. Kitab kuning yang berkaiatan dengan hukum (fiqh) adalah penjabaran dari isi alquran dan hadits khususnya tentang ahkam. Sehingga kalau kita (yang notabene nya "kelas non mujtahid") ingin mengkaji dan mengamalkan alquran dan al hadits sebenar-benarnya, kitab kuninglah sebagai satu-satunya rujukan. Karena hasil fatwa dan rumusan mujtahid tentang semua hukum Syariat hanya dituangkan disitu. Sementara kita tidak boleh menggali hukum secara langsung dari sumbernya, sebab bukan kapasitasnya.

2. Diamalkan seluruhnya. Sekalipun sebagian yang tertuang disana, penerapannya "harus tertunda" dan disebabkan sikon waktu dan tempat dimana kita tinggal. Sebab menunda/tidak memaksakan penerapan dengan mempertimbgkan mafsadah dan maslahah adalah juga bagian mengamalkan fiqh itu sendiri. Apalagi kita kita hidup di Negara yang super majemuk.

Contoh, Jinayat. Disini (NKRI), penerapan dikehidupan masyarakat terpaksa kita tunda sembari terus memperjuangkan penerapannya- sampai pada saatnya UU di Negara kita mengaturnya. Dan inipun hanya pada masalah fiqh yg QOTH'I dan permanen, yakni hukum fiqh yang tidak berubah dengan perubahan illat yang mengiringinya.

Apakah boleh kita paksakan penerapanya secara mandiri atau memaksakan diluar cara-cara konstitusional? Jawabnya tentu tidak boleh:

- Hukum Jinayah (Pidana) hanya boleh ditangani dan wewenang pemerintah. Bukan ormas apalagi individu.

- Memksakan dengan cara non konstitusional itu artinya kita mmposiskan jadi bughot. Dampak mafsadahnya lebih besar, bahkan kehidupan berbangsa dan negara terancam buyar.

Ini juga bagian mengamalkan fiqih secara utuh. Ada beberapa pertimbangan yang bisa dibuat acuan:

A. Amar ma'ruf nahi mungkar itu wajib.

B. Amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh dengan cara/berdampak timbulnya kemungkaran yang lain.

C. Ma la yudroku kulluh la yutroku kulluh.

"Sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhan, jangan ditinggalkan keseluruhan". Yang masih mungkin, maka harus dilakukan.

$ads={2}

D. Dar-ul mafasid muqodam 'ala jalbil masholih.

"Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menggapai kemaslahatan".

E. Faman lam yahkum bima anzalallohu fa ulaika humul kafirun.

"Barang siapa menerapkan hukum tidak sesuai dengan alquran, maka mereka termasuk orang-orang kafir.

F. Dst. 

3. Gugur.

4. Belum memungkinkan. Sehingga dalam kontek saat ini wajib diperjuangkan.

5. NKRI dan Pancasila Final adalah ungkapan Optimistis dan penanaman tentang ghiroh persatuan dan kebangsaan. Pancasila terbukti memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran luhur agama islam. Sehingga pasal-pasal tentang pelegalan maksiat bisa dihilangkan dan hukum-hukum islam bisa kita terapkan bila umat islam terus memperjuangkannya tanpa merubah NKRI dan Pancasila...

Contoh kecil adalah sudah adanya KHI (Kompilasi Hukum Islam), sekalipun masih perlu direvisi terus.

Propinsi Nangro Aceh adalah salah satu Propinsi yang sudah melesat jauh meninggalkan Provinsi-provinsi lain dalam hal mengundang-undangkan syariat Islam.

Wallohua'lam.

*Dikaji dr Kitab Ahkam al Sulthoniyah li Mawardi, dll.

(Zahro Wardi, 10/12/2016, PP Darussalam, Sumberingin, Karangan, Trenggalek)

(Rumah Muslimin/Kyai Zahro Wardi)

Demikian Artikel " NKRI Final, Tinggal Penerapan Syariah di Hukum Pidana dan UUD  "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close