LAMARAN (KHITBAH) NIKAH DALAM KITAB BIDAYATUL MUJTAHID
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Penjelasan berikut merupakan ringkasan Kajian rutin kitab bidayatul mujtahid setiap senin malam.
A. Hukum khitbah
Mayoritas ulama sepakat bahwa khitbah adalah sunnah. Imam Daud mengatakan hukumnya wajib
B. Lamaran atas lamaran orang lain
Ulama sepakat ttg melamar perempuan yg telah dilamar orang lain. Ulama berbeda pendapat, apakah lamaran tersbuh sah atau tidak
C. Waktu larangan melamar atas lamaran orang lain
Menurut ulama', adanya larangan melamar perempuan yg sudah dilamar itu jika sudah terjadi kecocokan atau "klik" antara kedua belah pihak. Artiny, jika ada laki2 melamar dan perempuan belum menyatakan jawaban, maka laki laki lain boleh melamarnya. Hal ini didaaarkan pada hadis Nabi
D. Tambahan
Menurut Abul Qasim, larangan melamar perempuan yg sudah dilamar adalah jika laki2 pertama yg melamar orangnya solih. Jika laki2 pertama tidak solih, maka laki2 lain boleh melamar perempuan tersebut.
$ads={1}
Selengkapny, bisa lihat di video berikut. Video ini merupakan kajian rutin secara online Kitab Bidayatul Mujtahid. Metode kajiannya dengan cara:
1. Mengartikan secara nahwiyyah
2. menjelaskan maksudnya
3. Tanya jawab
Catatan: Karena bersifat kajian, bisa jadi dalam mengartikan atau menjelaskan ada kekeliruan, karena saya juga sama sama belajar. Semoga bermanfaat
Penjelasan lengkapnya dapat tonton video dari Ustadz Holilur Rohman pada video di bawah ini :
Demikian Artikel " Lamaran (Khitbah) Nikah dalam Kitab Bidayatul Mujtahid "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -