HUKUM RUMAH SAKIT MENAHAN PASIEN YANG TIDAK MEMBAYAR DI DALAM ISLAM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ketika seorang wanita ingin melahirkan, maka ia akan dibawa ke bidan, puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk ditangani lebih lanjut. beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat, ada sebagian dari mereka dari kalangan tidak mampu, akhirnya ia ditahan di rumah sakit sebab belum melunasi biaya melahirkan dan penginapan selama di sana.
Berikut deskripsi masalah lengkapnya,
Deskripsi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya gus
Anggap saja buk ija, dia adalah istri dari pak andi yang meninggal kemarin dia baru melahirkan anak pertamanya di salah satu rumah sakit umum, masalah timbul di sa'at buk ija selesai melahirkan, ia tidak mampu melunasi biaya persalinan di karenakan suaminya sudah meninggal sehingga singkat cerita pihak rumah sakit menahan bayi buk ija di rumah sakit, sampai buk ija atau keluarga mampu melunasi biaya persalinan tersebut
$ads={1}
Pertanyaan :
Bolehkah pihak rumah sakit menahan bayi seperti dalam kasus tersebut??
Sebelumnya kami sampaikan trima kasih
Jawaban
Tindakan pihak rumah sakit menahan bayi seperti dalam kasus tersebut adalah tidak boleh dan haram karena termasuk maksiat tidak menunggu madin muksir (madin : penghutang, muksir : yang kesulitan melunasi)
Referensi
اسعاد الرفيق ج ٢ ص ١٣٢
ومنها عدم انظار المدين المعسر بقضاء ما عليه مع علم دائنه باعساره بان يلازمه او يحبسه الى ان قال ___ وعده من الكبائر ظاهر جدا وان لم يصرحوا به الا انه داخل في ايذاء المسلم الايذاء الشديد الذي لا يطاق عادة الصبر عليه
Sumber: NGAJI KITAB
Demikian Artikel " Hukum Rumah Sakit Menahan Pasien Yang Tidak Membayar di dalam Islam "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -