HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA TERBAGI MENJADI 3 BAGIAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ketika berpuasa, tentu ada hal-hal yang perlu dibatasi dari perkara yang haram hingga yang halal. ketika di bulan Ramadhan, segala sesuatu yang halal akan menjadi haram, salah satunya makan dan minum dengan disengaja.
Hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi 3 bagian :
1. Membatalkan puasa secara dzohir dan batin. Artinya puasanya tidak sah, kelak wajib di qodloi dan ia tidak mendapatkan pahala puasa. Seperti makan, minum dll dengan tanpa disertai udzur syar'i, yakni alasan yang menperbolehkan membatalkan puasa, seperti sakit, kedatangan haidl, nifas dll.
2. Membatalkan puasa secara dzohir saja. Maksudnya puasa yang dilakukan batal dan kelak harus diqodloi, namun (insyaAlloh) ia tetap mendapatkan pahala puasa, asal pembatalan puasa tetap ia sandarkan pada ketaatan pada aturan Alloh SWT. Seperti membatalkan puasa karena sakit, bepergian, kedatangan haidl dan udzur syar'i lainnya.
$ads={1}
3. Membatalkan puasa secara batin saja. Artinya puasa tetap sah, namun ia tidak mendapatkan pahala puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Khomsun yufthirna al-shoima; al-ghibah, wa al namimah, wal kadzib, wa al nadlor bi al syahwah, wal yamin al ghomus". Artinya: " Ada 5 perkara yang membatalkan pahala puasa. Ngrasani/membicarakan keburukan orang lain, adu domba, bohong, memandang aurat (wanita bukan mahrom) disertai syahwat dan sumpah/kesaksian palsu."
(Zahro, Disadur dr Kitab Ihya 'Ulumuddin dan Irsyadul 'ibad)
Demikian Artikel " Hal-hal yang Membatalkan Puasa terbagi menjadi 3 Bagian "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -