CARA MEMBAYAR KAFARAT, FIDYAH DAN QADHA BAGI YANG TIDAK BERPUASA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada Bulan Ramadhan, setiap muslim yang telah baligh diwajibkan untuk berpuasa tanpa terkecuali. Jika ada udzur syar'i boleh untuk tidak berpuasa, namun ada denda/tanggungan yang perlu dibayarkan di bulan setelahnya.
Inilah 6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa:
1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa
Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri.
*Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu sedekah kepada 60 Fakir miskin, tiap satu orang 7 ons beras (1 Mud).
$ads={1}
2. Qodlo dan Bayar Fidyah
Yaitu ibu hamil/menyusui yang tidak puasa atau membatalkan puasa disebabkan kekawatiran akan kesehatan anak/janinnya.
*Fidyah: Sedekah 7 ons beras tiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
3. Qodlo dan Dosa
Yaitu tidak puasa atau membatalkan puasa, yang tidak disebabkan Udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat untuk membatalkan atau tidak berpuasa. Seperti sakit, tidak kuat melanjutkan puasa sebab kerja berat, haid, nifas dll).
4. Qodlo
Tidak berpuasa atau membatalkan puasa karena udzur syar'i. Seperti sakit, dalam perjalanan bepergian jauh, mengalami haid, nifas, menyusui/hamil yang menghawatirkan dirinya atau dan anaknya, dll.
5. Fidyah
Yaitu tidak berpuasa disebabkan sudah tidak mampu puasa disebabkan usia lanjut atau sakit yang divonis dokter tidak akan sembuh.
$ads={2}
6. Nihil
Yaitu tidak puasa sebab belum baligh atau gila.
(Zahro Wardi, Diambil dari Inaroh al-Duja dan Kitab fiqh yang lain)
Demikian Artikel " Cara Membayar Kafarat, Fidyah dan Qadha bagi yang tidak Berpuasa "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -