Ustadz Yendri Junaidi: Sekelumit Tentang Cadar

USTADZ YENDRI JUNAIDI: SEKELUMIT TENTANG CADAR

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Terlepas dari heboh akhir-akhir ini tentang beberapa institusi Perguruan Tinggi yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar di kampus, kita perlu mengerti bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah cadar ini dalam syariat. Bagaimana pendapat para ulama dalam hal ini.

Cadar dalam bahasa Arab disebut niqab (النقاب). Niqab adalah pakaian yang menutupi wajah. 

Beda niqab dengan hijab adalah kalau hijab adalah sesuatu yang menutupi badan secara umum (baik berupa pakaian maupun tirai yang digunakan sebagai pembatas antara laki-laki dan wanita). Sementara niqab khusus untuk pakaian yang menutupi wajah. Jadi niqab lebih spesifik dari hijab.

$ads={1}

Untuk mengetahui apa hukum memakai cadar, kita mesti mulai dengan mengkaji apa saja batas aurat bagi wanita. Jika seluruh tubuh wanita, termasuk mukanya, adalah aurat berarti menggunakan cadar adalah wajib. Karena membuka aurat adalah haram dan menutupnya wajib. Tapi kalau muka bukan aurat berarti memakai cadar juga tidak wajib. Tidak wajib tidak berarti otomatis sunnah, apalagi haram.

Ensiklopedi Fiqih Kuwait menyebutkan bahwa mayoritas ahli fiqih (dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah Syafi’iyyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa wajah bukanlah aurat. 

Karena ia bukan aurat maka wanita boleh membukanya dan boleh juga menutupinya. Dengan kata lain, memakai cadar dalam hal ini hukumnya adalah mubah (boleh).

Namun, beberapa ulama dari kalangan Hanafiyyah berpendapat bahwa untuk seorang gadis yang masih muda, ia dilarang menyingkapkan wajahnya di tengah kaum lelaki. Apalagi lelaki di masa ini. Bukan atas dasar muka itu adalah aurat, tapi untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah (fitnah disini bermakna timbulnya gejolak syahwat dari sebagian laki-laki).

Di sisi yang berbeda, sebagian ulama kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi seorang wanita untuk menutup mukanya (bercadar), baik dalam shalat maupun di luar shalat. 

Mereka beralasan, menggunakan cadar termasuk perbuatan yang ghuluw (berlebih-lebihan dalam agama, karena agama hanya mewajibkan hijab).

$ads={2}

Kemakruhan itu semakin kuat kalau cadar itu digunakan di lingkungan atau budaya dimana menggunakan cadar bukan sesuatu yang lumrah dan biasa. Karena ini akan menjadi sumber perbedaan, pertikaian dan bahkan perpecahan di tubuh masyarakat. Ini artinya, kalau cadar digunakan di lingkungan atau budaya yang sudah terbiasa dengan fenomena cadar –seperti Arab Saudi dan beberapa negara Arab lainnya- maka hukum memakainya hanya mubah, tidak makruh.

Namun, kalau seorang wanita memiliki paras yang sangat menarik, dimana kalau mukanya tidak ditutup sangat berpotensi menimbulkan fitnah, atau ia berada di lingkungan yang sangat rusak, maka dalam kasus ini wajib baginya untuk bercadar.

Adapun para ulama dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka berbeda pendapat tentang hukum bercadar. Ada yang mewajibkannya, ada juga yang mengatakan sunnah (dianjurkan), dan ada yang mengatakan kalau itu bersifat khilaf aula (menyalahi sesuatu yang lebih utama, artinya lebih baik tidak bercadar).

Oleh: Ustadz Yendri Junaidi

Demikian Artikel " Ustadz Yendri Junaidi: Sekelumit Tentang Cadar "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close