Penjelasan Seputar Haid dari Pengertian, Tata Cara Mandi Wajib, Doa-doa dan Dalilnya

PENJELASAN SEPUTAR HAID DARI PENGERTIAN, TATA CARA MANDI WAJIB, DOA-DOA DAN DALILNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menurut medis, Haid atau Menstruasi merupakan sebuah siklus yang dialami oleh perempuan. Kondisi ini terjadi karena sel telur yang dibuahi harusnya dapat menempel pada dinding rahim yang telah menebal. Namun, karena tidak ada pembuahan yg terjadi dinding rahim yang telah menebal akhirnya meluruh dan menimbulkan darah menstruasi.

ISTILAH HAID DI DALAM ISLAM

Jika merujuk pada kamus bahasa Indonesia, maka secara etimologi Haid artinya ialah mengalir. Sedangkan secara terminologi Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang telah menginjak umur 9 tahun ( walaupun pada umumnya setiap perempuan berbeda-beda ), dalam keadaan sehat, tetapi memang kodrat perempuan dan tidak setelah melahirkan anak.

DALIL HAID DI DALAM AL-QUR'AN

Dimana dalil haid salah satunya yang tertuang pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222 

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” 

Ayat ini turun sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya–sebagai reaksi atas kejadian kelompok Yahudi yang memperlakukan wanitanya yang tengah menstruasi dengan tidak manusiawi. Mereka mendiskriminasinya, Mereka mengusirnya, bahkan tidak mau bermukim seatap serta enggan makan bersama-sama seoalah-olah perempuan pada saat menstruasi merupakan manusia yang sangat menjijikan. 

$ads={1}

Allah menurunkan ayat ini yang menerangkan bahwa menstruasi memanglah darah kotor, alhasil dilarang bagi pasangan suami istri untuk berhubungan badan hingga ia telah bersih/suci daripada darah kotornya tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menekankan didalam sabdanya " Lakukan apa saja kecuali jimak (berhubungan badan) ". Walaupun haid merupakan darah kotor, seorang suami juga masih diperbolehkan untuk tetap tinggal dengan istrinya, makan bersama dan melakukan berbagai aktifitas bersama-sama, kecuali berhubungan badan.

DALIL HAID DI DALAM HADITS

Sedangkan dasar menstruasi dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ : سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يَقُولُ : سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ 

( HR. Imam Bukhori yang di riwayatkan oleh Aisya RA )

Riwayat Hadits diatas, ketika Aisyah Ra ( Istri Rasulullah SAW ) sedang pergi berhaji dengan Nabi Muhammad SAW setelah sampai di Kota Sarf, ia menangis karena datang bulan (haid), sehingga ia tidak dapat melanjutkan ibadah Haji nya kembali.

Rasulullah SAW yang disaat itu bersama Aisyah Ra mencoba untuk menenangkannya dengan mengatakan : 

“Sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak prempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf.” Aisyah berkata, “Dan (setelah itu) Rasulullah SAW menyembelih sapi untuk para istrinya.”

Hadits diatas mengajarkan kepada para perempuan untuk tidak bersedih ketika datang bulan (haid), sebab memang ini sudah ketentuan dari Allah SWT yang diberikan kepada kaum hawa. Tentu, semua ini ada manfaat dan hikmah dibalik menstruasi yang terjadi pada perempuan.

NIAT, DOA SERTA TATA CARA MANDI SETELAH HAID (MENSTRUASI)

Setelah selesai menstruasi, diwajibkan untuk kaum hawa melaksanakan mandi wajib, sebab jika tidak mandi wajib, tidak dapat menjalankan ibadah shalat fardhu, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Rasulullah SAW pernah berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan sholat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan sholat."

( HR. Bukhori )

Di dalam Beberapa Surah Al-Qur'an pun dijelaskan mengenai perintah untuk melaksanakan mandi wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Maidah ayat 6 dan surah An-Nisa ayat 43 yang berbunyi :

Al-Maidah ayat 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

An-Nisa ayat 43 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Tentu dalam pelaksanaan mandi wajib memiliki tata caranya. Berikut kami uraikan bagaimana tata cara mandi wajib setelah menstruasi :

MEMBACA NIAT SEBELUM MANDI

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Segala sesuatu perbuatan dilihat dari Niat, begitupun ibadah yang kita lakukan, harus berdasarkan dari niat. Seperti ibadah pada umumnya, ketika ingin mandi wajib, harus membaca niat. berikut lafadnya :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”

Artinya: Saya berniat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.

Membaca niat ini bisa di dalam hati. Jika kamu belum dapat menghafalkan niat diatas, kamu dapat menghafal terjemahannya saja. Namun alangkah lebih afdhol, jika kamu menghafalkan niatnya dan diucapkan di dalam hati.

1. Membaca Niat Mandi Wajib

2. Membersihkan/Membasuh kedua tangan sebanyak 3x

3. Membersihkan bagian-bagian tubuh dengan tangan kiri

4. Mengulang mencuci tangan.

5. Niat Wudhu dan Berwudhu (seperti halnya sholat)

6. Membasuh kepala hingga 3x sampai ke pangkal rambut.

7. Memisah-misah rambut dengan jari.

8. Mengguyur air ke seluruh bagian tubuh

SYARAT-SYARAT MANDI SETELAH HAID

Adapun syarat-syarat dalam pelaksanaan mandi setelah haid sebagai berikut :

- Menggunakan air yang suci dan membersihkan tanpa terkena kotoran yang bisa mengubah bau dan sifatnya ( disarankan untuk menggunakan air yang mengalir ataupun menampung air di ember kosong untuk mandi ).

- Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandi wajib dihukumi sebagai pengganti wudhu. Sebagian ulama lainnya mengatakan, bahwa wudhu dan mandi wajib berbeda. Oleh sebab itu agar lebih afdhol, setelah mandi wajib berwudhu (ketika ingin mendirikan sholat).

- Membersihkan seluruh bagian tubuh, termasuk di sela-sela ketiak, bagian telinga, selangkangan dan area tubuh lainnya.

- Tidak menggunakan tutup kepala

$ads={2}

PERTANYAAN SEPUTAR MANDI SETELAH HAID (MANDI WAJIB PEREMPUAN)

Deksripsi masalah :

Ada pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari, dan keesokan harinya sang istri belum sempat mandi wajib namun sudah keluar darah haidl.

Pertanyaan

1. Apakah mandinya di saat dia haid atau setelah haidnya selesai..?

Jawaban

Apabila seorang perempuan mengalami masa haidh lalu junub atau sebaliknya maka tidak sah mandi janabah pada saat haid

Oleh karena itu, mandi janabahnya di lakukan saat suci

Referensi

مجموع ج ٢ ص ١٥٠

إذَا حَاضَتْ ثُمَّ أَجْنَبَتْ أَوْ أَجْنَبَتْ ثُمَّ حَاضَتْ لَمْ يَصِحَّ غُسْلُهَا عَنْ الْجَنَابَةِ فِي حَالِ الْحَيْضِ

لِأَنَّهُ لَا فَائِدَةَ فِيهِ وَفِيهِ وَجْهٌ ضعيف ذكره الخراسانيون انه يصح غسلها عن الْجَنَابَةِ وَيُفِيدُهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إذَا قُلْنَا بِالْقَوْلِ الضَّعِيفِ أَنَّ لِلْحَائِضِ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ وَقَدْ تَقَدَّمَ هَذَا قَرِيبًا عَنْ صَاحِبِ الْعُدَّةِ

2. Bagaimana hukumnya ketika ia mandi junub dalam kondisi masih haid?

Jawaban

Hukumnya ketika ia mandi junub dalam kondisi masih haid adalah haram dan tidak sah

Namun apabila menghendaki mandi sunnah karena tujuan nadzofah (membersihkan) seperti mandi ihrom, wuquf dan melempar jumroh maka boleh dan bahkan di anjurkan

Referensi

التقريرات السديدة ج ١ ص ١١٣

احكام الغسل خمسة الى ان قال ____

٥.حرام مع الصحة اذا كان بماء مغصوب

مع عدم الصحة إذا كانت حائضا بنية التعبد

المجموع ج ٢ ص ٣٤٩

ﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺣﺎﺋﺾ ﻫﻮ ﻓﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻟﺮﻓﻊ ﺣﺪﺙ ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺿﻮءا ﺃﻭ غسلا ﻭﺃﻣﺎ الطﻬﺎﺭﺓ اﻟﻤﺴﻨﻮﻧﺔ ﻟﻠﻨﻈﺎﻓﺔ ﻛﺎﻟﻐﺴﻞ ﻟﻹﺣﺮاﻡ ﻭاﻟﻮﻗﻮﻑ ﻭﺭﻣﻲ اﻟﺠﻤﺮﺓ فمسنوﻧﺔ للحاﺋﺾ ﺑﻼ ﺧﻻف

الفقه الإسلامي ج ٣ ص ٢١٨٨

يَغْتَسِلُ تَنَظُّفًا، أَوْ يَتَوَضَّأُ، وَالْغُسْلُ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّهُ أَتَّمُّ نَظَافَةً، وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِغْتَسَلَ لِإِحْرَامِهِ ، وَهُوَ لِلنَّظَافَةِ لَا لِلطَّهَارَةِ، وَلِذَا تَفْعَلُهُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ

نهاية المحتاج ج ١ ص ٣٣٠

ﻭﻣﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻋﻦ اﻟﺤﺪﺙ ﺑﻘﺼﺪ اﻟﺘﻌﺒﺪ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻬﺎ ﺑﺎﻟﺤﺮﻣﺔ ﻟﺘﻼﻋﺒﻬﺎ

3. Apakah mandi wajibnya 2 kali yaitu mandi sebab junub dan mandi sebab haid?

Sebelumnya terima kasih yai...

Jawaban

Jika (kewajiban) mandi haidh dan jinabah berkumpul pada seorang wanita, maka cukup baginya niat salah satunya saja.

Referensi

الكتاب - تحفة المحتاج في شرح المنهاج - كتاب البيع - باب في معاملة الرقيق- الجزء رقم1

ولو اجتمع على المرأة غسل حيض وجنابة كفت نية أحدهما قطعا ا هـ .

الاشباه والنظائر ص ٨٦

ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ

فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَنَابَةٌ, كَفَى الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ, كَمَا لَوْ اجْتَمَعَ جَنَابَةٌ وَحَيْضٌ

Sumber : Dikutip berbagai sumber dan referensi yang terpercaya dengan manhaj Ahlusunnah Wal Jama'ah, salah satunya melalui website Nu.or.id

Semoga dengan adanya artikel ini, sobat rumah-muslimin mendapatkan ilmunya dan barokah. Silahkan di share jika bermanfaat dan jangan lupa untuk mencantumkan sumbernya yah!

Syukron katsrion

( Rumah Muslimin/ Hendra, S )

Demikian Artikel " Penjelasan Seputar Haid dari Pengertian, Tata Cara Mandi Wajib, Doa-doa dan Dalilnya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close