Mendiskusikan Kembali Pemahaman QS. Al-Maidah ayat 51

MENDISKUSIKAN KEMBALI PEMAHAMAN QS. AL-MAIDAH AYAT 51

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Adalah hak muslim untuk menolak calon pemimpin yang tidak seagama dengannya. Begitu juga, adalah hak non-muslim untuk menolak calon pemimpin yang tidak seagama dengannya. Karena walau bagaimanapun juga, kesamaan agama lebih dapat mendatangkan rasa nyaman, ikatan emosional yang kuat dan komunikasi yang lebih lancar. 

Apalagi jika daerah yang bersangkutan mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Wajar jika mereka menginginkan pemimpin yang juga muslim. Rasanya, masih banyak calon pemimpin muslim yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang tidak akan kalah di banding calon pemimpin lainnya. Jika demikian, kenapa mesti mencari yang tidak seagama?

$ads={1}

Akan tetapi, menjadikan sebuah ayat Al-Quran sebagai dalil untuk menolak salah seorang calon, tentu tidak semudah dengan melihat terjemahan bahasa Indonesianya saja. QS. Al-Maidah ayat 51 yang sering dijadikan sebagai dalil untuk menolak calon pemimpin yang bukan muslim, perlu kembali dikaji ulang tafsir dan penerapannya (tanzil) terhadap kasus tertentu.

Hal yang sangat penting dalam memahami sebuah ayat adalah memperhatikan konteksnya (siyaq). QS. Al-Maidah ayat 51 itu diturunkan dalam konteks yang jelas berbeda dengan konteks Indonesia. Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memerangi (muharabah) Islam. Sehingga apapun bentuk bantuan (tanashur) dan persekutuan (tahaluf) dengan mereka -dari seorang yang mengaku muslim- akan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Islam. Kesimpulan ini didukung oleh asbabun nuzul ayat ini yang terkait dengan Abdullah bin Ubay bin Salul yang tetap menjaga tahaluf-nya dengan orang-orang Yahudi meskipun pengkhianatan mereka terhadap Rasulullah saw sudah tampak nyata.

Alangkah bijak kalimat Imam Rasyid Ridha dalam tafsir monumentalnya; Al-Manar, ketika ia menafsirkan ayat ini:

فهذه الآيات نص صريح في كون النهي عن الولاية لأجل العداوة، وكون القوم حربا، لا لأجل الخلاف في الدين لذاته، فإن النبي صلى الله عليه وسلم لما حالف اليهود كتب في كتابه "لليهود دينهم، وللمسلمين دينهم" كما أمره الله أن يقول لجميع المخالفين: (لكم دينكم ولي دين)

Ayat-ayat ini (maksudnya Al-Maidah ayat 51 dan Al-Mumtahanah ayat 1) adalah nash-nash yang tegas menyatakan bahwa larangan untuk menjadikan ahli kitab sebagai الولي  adalah karena faktor permusuhan, dan juga karena orang-orang itu memerangi Islam dan pemeluknya, bukan semata-mata karena perbedaan agama, karena Nabi saw sendiri ketika membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi beliau menulis: “Untuk orang Yahudi agama mereka dan untuk orang Islam agama mereka,” sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadanya untuk mengatakan pada semua orang yang berbeda agama dengannya: “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” 

$ads={2}

Di bagian yang lain, Imam Rasyid Ridha menjelaskan bahwa ayat setelahnya (QS. Al-Maidah ayat 52) jelas menunjukkan bahwa الولاية yang dimaksud dalam ayat sebelumnya (QS. Al-Maidah ayat 51) adalah wilayah nushrah (membantu) orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memerangi Nabi saw dan orang-orang beriman. Jadi ia tidak mencakup orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang tidak seperti itu, misalnya orang-orang ahli dzimmah yang diberdayakan oleh negara dalam berbagai pos seperti kemiliteran, administrasi dan sebagainya.

Apakah konteks seperti di atas cocok untuk dibawa ke konteks Indonesia? Apakah umat Islam sedang berada dalam kondisi perang dengan orang-orang non-muslim? Bukankah azas yang mengikat antara umat Islam dengan non-muslim dalam konteks Indonesia bukan tahaluf atau akad dzimmah, melainkan muwathanah (ikatan setanah air)? Sehingga kedudukan muslim dan non-muslim di mata hukum adalah setara. 

Sebaiknya, jika menolak seorang calon pemimpin yang non muslim, mari tolak dari sudut pandang kelayakannya, track record-nya, dan sebagainya, tanpa harus menggunakan ayat yang belum tentu pas diterapkan pada kondisi tersebut. 

Terbuka untuk didiskusikan dengan kepala dingin, objektif dan argumentatif

Oleh: Ustadz Yendri Junaidi

Demikian Artikel " Mendiskusikan Kembali Pemahaman QS. Al-Maidah ayat 51 "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close