BOLEHKAH PEREMPUAN MENGGOTONG JENAZAH KE KUBURAN?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada umumnya.. ketika proses pemakaman jenazah, maka yang menggotong jenazah ke kuburan tersebut adalah laki-laki, namun bagaimana jika yang menggotongnya tersebut perempuan? apakah boleh?
Jawaban :
Perempuan menggotong mayit sampai ke kuburan sungguh hal yang aneh. Karna di suatu kampung tentunya masih banyak laki-laki yang sanggup melalukan hal itu.
Perlu diketahui, bahwa wanita mengiringi jenazah saja sampai ke kuburan dilarang oleh baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi sampai menggotong mayit yang pada dasarnya bukan tugas dia, tapi tugas para lelaki.
$ads={1}
Dari Ummu 'Athiyyah rodhiyallahu 'anha berkata : نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Kami dilarang untuk mengikuti (mengiringi) jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami. (HR. Bukhari, hadist no. 1278).
Imam Ibnu Bathol rohimahullah berkata di dalam kitabnya Syarah Shahih Al-Bukhari :
قال ابن المنذر: روينا عن ابن مسعود، وابن عمر، وأبى أمامة، وعائشة أنهم كرهوا للنساء اتباع الجنائز، وكره ذلك أبو أمامة، ومسروق، والنخعى، والحسن، ومحمد بن سيرين، وهو قول الأوزاعى، وأحمد، وإسحاق، وقال الثورى: اتباع النساء الجنازة بدعة. وروى جواز اتباع النساء الجنازة عن ابن عباس، والقاسم، وسالم، وعن الزهرى، وربيعة، وأبى الزناد مثله، ورخص مالك فى ذلك
Ibnul Mundzir berkata : Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Abu Umaamah dan Aisyah, bahwa mereka memakruhkan seorang wanita yang mengiringi jenazah. Dan Abu Umaamah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq juga memakruhkannya. At-Tsaur berkata :
Wanita mengiringi jenazah itu termasuk bid'ah. Dan diriwayatkan juga bahwa boleh hukumnya seorang wanita mengiringi jenazah sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Al-Qoosim, Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan juga Imam Malik meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu. (Syarah Shahih Al-Bukhari, jilid 3 halaman 267).
1. Ulama yang memakruhkan : Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Abu Umaamah dan Aisyah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq.
2. Ulama yang membolehkan : Ibnu 'Abbas, Al-Qoosim, Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan juga Imam Malik meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu.
Para ulama berbeda pendapat, namun kebanyakan ulama memakruhkannya, namun tidak sampai kepada haram.
Dan untuk kasus di atas, tidak pantas seharusnya seorang wanita menggotong mayit sampai ke kuburan, karena kesannya tidak ada lagi laki-laki di daerah tersebut, dan ini tentunya tidak dibenarkan, apalagi membawanya bersama laki-laki.
Jauhi perbuatan ini. Jika memang perlu ke kuburan, maka lakukan apa yang seharusnya dilakukan, dan jika tidak mempunyai keperluan yang penting, maka cukup di rumah saja. Do'akan dari rumah lebih baik daripada ikut ke kuburan.
$ads={2}
Tapi jika dia dia ikut ke kuburan pun tidak masalah, tidak sampai diharamkan oleh para ulama.
Namun saran kami agar tetap di rumah jika tidak mempunyai keperluan yang penting dan cukup do'akan mayit dari rumah saja. Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam
Demikian Artikel " Bolehkah Perempuan Menggotong Jenazah ke Kuburan? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -