TIDAK BOLEH UANG KURBAN DIALIHKAN UNTUK ORANG TERDAMPAK COVID
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya uang untuk kurban dialihkan untuk membantu orang-orang yang terdampak covid. Alasannya, tindakan membantu orang-orang yang terdampak covid itu juga masuk dalam kategori ibadah.
Cara berpikir di atas, kalau bukan karena ketidaktahuan terhadap syariah, dasarnya adalah cara pandang ekonomis yang mengerdilkan makna ibadah di dalam agama. Cara berpikir di atas, tampaknya menjadi cara pandang yang umum di masyarakat, dalam berbagai strata pemikiran.
$ads={1}
Dasar dari kurban adalah nash (teks) al-Qur'an dan Sunnah yang tidak bisa dikesampingkan sampai kapan pun. Teks itu adalah sebagai berikut:
1. Surat al-Kautsar:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Karena itu, shalatlah untuk menyembah Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban (Surat al-Kautsar:2)
2. Sabda Rasulullah Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Sesiapa yang mendapat keluasan rezeki, dan dia tidak berkurban, janganlah dia mendekati tempat shalat kita...(Riwayat Abu Dawud atau Ibnu Majah).
3. Meskipun hukum dari menyembelih hewan kurban itu adalah sunnah kifayah, bukan berarti ibadah menyembelih itu dapat digantikan dengan perbuatan lain. Bahkan pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani, dengan mengutip fatwa Sayyidina Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dianjurkan untuk memotong unggas pada hari raya bagi orang yang tidak sanggup membeli kambing atau sapi, dimaksudkan sebagai bentuk ta'zhim (pengagungan) terhadap syiar-syiar Allah pada hari raya, sesuai dengan ayat:
وَمَنْ يُعَظِّم شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Sesiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu merupakan tanda dari ketakwaan hati (Surat al-Hajj).
4. Membantu orang yang terdampak covid merupakan bagian dari al-birri (berbuat baik) sebagaimana yang dimaksud di dalam surat al-Maidah ayat 3:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Saling tolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa. Janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan...
$ads={2}
Namun, yang perlu diperhatikan bahwa menolong orang yang terdampak covid ini bukan berarti menafikan satu perintah yang jelas penyebutannya di dalam syariat. Tidak satu pun ulama yang berpendapat bahwa perintah syariat itu dapat dihapuskan (mansukh) oleh keadaan. Sekiranya seseorang tidak bisa melakukan perintah syariat, karena keadaan tertentu, maka bukan berarti perintah syariat itu menjadi hilang. Itu yang pernah dialami Rasulullah dan para sahabat ketika perang Khandaq. Sampai-sampai diriwayatkan bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak bisa melaksanakan shalat ashar karena sibuk menghadapi serangan musuh. Karena keadaan itu Rasulullah mengatakan:
شغلونا عن صلاة العصر ملأ الله قبورهم نَارًا
Mereka telah membuat kita sibuk dari melaksanakan shalat Ashar, semoga Allah penuhi kubur mereka dengan api neraka...
5. Simpulan, bahwa perbuatan membantu orang yang terdampak covid, tidak bisa menafikan perintah untuk melaksanakan qurban yang jelas terdapat di dalam al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan jika bisa melaksanakan kedua kebaikan tersebut, justru akan menjadi keberkahan tersendiri bagi pelakunya.
Di dalam perintah kurban terdapat rahasia yang Allah berikan kepada orang yang melakukannya. Sudah pasti di balik perintah ada keberkahan....wallahu a'lam bis shawab...
Oleh : KH. Abdi Kurnia Djohan
Demikian Artikel " Tidak boleh uang Kurban dialihkan untuk orang Terdampak Covid "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -