HUKUM POLIGAMI TANPA DIKETAHUI ISTRI PERTAMA DAN BERPENGHASILAN PAS-PASAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ada seorang teman yang sudah menikah dan punya anak bekerja sebagai TKI di luar Negeri. Selama bekerja di luar Negeri dia mengenal seorang wanita yang pada akhirnya dia jatuh cinta padanya. Begitu juga sang wanita, walaupun dia tahu sang lelaki sudah menikah, tapi itu tidak mampu membendung rasa cintanya. Pada akhirnya mereka berdua memutuskan menikah secara sirri atau tidak resmi secara administrasi negara. Karena jika mengikuti aturan Negara harus ada izin dari istri pertama.
$ads={1}
Padahal pernikahan ini memang sejak awal diniatkan supaya tidak diketahui oleh istri pertama sang lelaki.
Pertanyaan
1. Bagaimana hukum menikahnya seorang lelaki tanpa izin dari istri pertama dan izin resmi Negara?
Jawaban
Pernikahannya tetap sah karena izin dari istri pertama tidak mempunyai pengaruh dengan keabsahan pernikahan selama sarat dan rukunnya terpenuhi.
Referensi
Gugur
2. Apakah syah nikah keduanya sang lelaki padahal dia penghasilan pas-pasan dan tidak yakin bisa berlaku Adil dalam waktu dan nafkah bagi kedua istri?
Jawaban
Referensi
3. Apakah wanita kedua itu berdosa membangun ikatan cinta dengan lelaki yang sudah beristri yang dalam pandangan budaya masyarakat sekarang termasuk dalam kategori PELAKOR (pencuri laki orang) ?
Terima kasih banyak para Gus
Jawaban
Tafshil :
- Apabila mempunyai niat merusak pernikahan orang lain maka hukumnya haram (meskipun nanti tetap sah pernikahannya)
- Apabila tidak mempunyai maksud buruk maka hukumnya boleh
Referensi
دليل الفالحين ٨/٤٢٦
- (ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: ﻣﻦ ﺧﺒﺐ ﺯﻭﺟﺔ اﻣﺮﻯء) ﺃﻓﺴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﺃﻭ ﺃﻭﻗﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ اﻟﺸﻘﺎﻕ ﻭاﻟﺘﻨﺎﻓﺮ، ﻓﺤﻤﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻦ ﻃﺎﻋﺘﻪ (ﺃﻭ ﻣﻤﻠﻮﻛﻪ) ﺫﻛﺮا ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ (ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦا) ﺃﻱ: ﻋﻠﻰ ﻫﺪﻳﻨﺎ، ﻷﻥ ﺷﺄﻥ اﻟﻤﺆﻣﻦ اﻟﺘﻌﺎﻭﻥ ﻭاﻟﺘﻨﺎﺻﺮ؛ ﻭﻫﺬا ﺑﺨﻼﻓﻪ (ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ) ﻭﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭاﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ "ﻣﻦ ﺧﺒﺐ ﺧﺎﺩﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦا، ﻭﻣﻦ ﺃﻗﺴﺮ اﻣﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ". ﻭﺭﻭاﻩ اﻟﺸﻴﺮاﺯﻱ ﻓﻲ اﻷﻟﻘﺎﺏ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻠﻔﻆ "ﻣﻦ ﺧﺒﺐ ﻋﺒﺪا ﻋﻠﻰ ﻣﻮﻻﻩ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ". ﻛﺬا ﻓﻲ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﻜﺒﻴﺮ (ﺧﺒﺐ
موسوعة الفقهية الكويتية ج ١١ ص ١٩
اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ:
5 - اﻝﺗﺨﺒﻴﺐ ﺣﺮاﻡ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﻟﻦ ﻳﺪﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ﺧﺐ ﻭﻻ ﺑﺨﻴﻞ ﻭﻻ ﻣﻨﺎﻥ، (1) ﻭﺣﺪﻳﺚ اﻟﻔﺎﺟﺮ ﺧﺐ ﻟﺌﻴﻢ (2) ﻭﺣﺪﻳﺚ ﻣﻦ ﺧﺒﺐ ﺯﻭﺟﺔ اﻣﺮﺉ ﺃﻭ ﻣﻤﻠﻮﻛﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ (3) ﺃﻱ ﺧﺪﻋﻪ ﻭﺃﻓﺴﺪﻩ؛ ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﻓﺴﺎﺩ ﻭاﻹﺿﺮاﺭ.
$ads={2}
ﻭﺗﺨﺒﻴﺐ ﺯﻭﺟﺔ اﻟﻐﻴﺮ ﺧﺪاﻋﻬﺎ ﻭﺇﻓﺴﺎﺩﻫﺎ، ﺃﻭ ﺗﺤﺴﻴﻦ اﻟﻄﻼﻕ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻟﻴﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻟﻔﻆ اﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻮاﺭﺩ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ اﻷﻣﺔ. (4)
ﺣﻜﻢ ﺯﻭاﺝ اﻟﻤﺨﺒﺐ ﺑﻤﻦ ﺧﺒﺒﻬﺎ:
6 - اﻧﻔﺮﺩ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺑﺬﻛﺮﻫﻢ اﻟﺤﻜﻢ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ
اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﻭﺻﻮﺭﺗﻬﺎ: ﺃﻥ ﻳﻔﺴﺪ ﺭﺟﻞ ﺯﻭﺟﺔ ﺭﺟﻞ ﺁﺧﺮ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺆﺩﻱ ﺫﻟﻚ اﻹﻓﺴﺎﺩ ﺇﻟﻰ ﻃﻼﻗﻬﺎ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻔﺴﺪ.
ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮﻭا ﺃﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻳﻔﺴﺦ ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻭﺑﻌﺪﻩ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻋﻨﺪﻫﻢ، ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻼﻑ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻲ ﺗﺄﺑﻴﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﻔﺴﺪ ﺃﻭ ﻋﺪﻡ ﺗﺄﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺬﻛﺮﻭا ﻓﻴﻪ ﻗﻮﻟﻴﻦ:
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺘﺄﺑﺪ، ﻓﺈﺫا ﻋﺎﺩﺕ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ اﻷﻭﻝ ﻭﻃﻠﻘﻬﺎ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ ﻋﻨﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻟﺬﻟﻚ اﻟﻤﻔﺴﺪ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ.
اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻳﺘﺄﺑﺪ، ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﻫﺬا اﻟﻘﻮﻝ ﻳﻮﺳﻒ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺰﺭﻗﺎﻧﻲ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﻏﻴﺮ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻓﻲ ﻓﺎﺱ (1) .
ﻫﺬا ﻭﻣﻊ ﺃﻥ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻟﻢ ﻳﺼﺮﺣﻮا ﺑﺤﻜﻢ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﺇﻻ ﺃﻥ اﻟﺤﻜﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻫﻮ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻣﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﻤﺘﻘﺪﻡ.
Demikian Artikel " Hukum Poligami tanpa diketahui Istri Pertama dan berpenghasilan pas-pasan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -