Salah Memahami Terjemahan Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 31

SALAH MEMAHAMI TERJEMAHAN AL-QUR'AN SURAT AN-NUR AYAT 31

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Al-Qur'an sudah turun 14 abad lebih. Isinya yang 30 juz sudah diketahui semua muslimin di berbagai penjuru dunia. Tidak ada ayat yang misterius atau pun ayat baru di sana. Semua sudah lama turun dan tafsirnya sudah tidak terhitung. Namun, soal memaknai ayat al-Qur'an bukan hal mudah, tidak semua orang bisa melakukannya sebab membutuhkan ilmu pengantar yang lumayan banyak. Di antara kesalahan umum dalam memaknai maksud ayat adalah karena salah memahami terjemahan. 

Dalam banyak sekali tulisan saya di FB atau pun NU Online, saya sering membahas kesalahan pemaknaan orang-orang dalam tema akidah karena salah memahami terjemah, misalnya memaknai istiwa' dengan keberadaan Allah di lokasi tertentu di sebelah atasnya Arasy. Modalnya hanya satu, terjemahan kemenag bahwa "Allah bersemayam di atas Arasy" dengan memahami kata "bersemayam sebagai duduk atau bertempat. Dikutiplah banyak sekali pendapat ulama yang berkata bahwa Allah istiwa' lalu dengan polosnya disimpulkan bahwa semua ulama sepakat mengatakan bahwa Allah bertempat secara fisik di atas Arasy. Padahal kesimpulan itu adalah kesimpulan salah paham ala aliran sesat Mujassimah. Yang salah bukan ayat atau kutipan ulamanya, tetapi pemaknaannya atas keduanya.

Namun sekarang saya ingin membahas tema yang jauh lebih ringan sebab makin hari makin banyak yang bertanya soal ini. Selain itu saya lihat mulai tambah banyak orang yang menyalahkan orang lain karena kesimpulannya sendiri terhadap ayat tertentu. 

$ads={1}

Sebagaimana dapat anda lihat di lampiran video yang saya dapat dari seorang penanya, pembuat konten video ini menjadikan ayat an-Nur: 31 sebagai dalil bahwa gaya melipat kerudung ke belakang atau melilitkannya di leher adalah terlarang. Betulkah demikian?

Berikut ayat beserta terjemahan standarnya versi Kemenag:

وَلۡيَضۡرِبۡنَ ‌بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ [النور: 31]

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya"

Bila anda membaca terjemahan tersebut saja, terlihat seolah konten video tersebut benar. Akan tetapi tidak sesederhana itu yang dimaksud sebab kita harus tahu konteksnya secara utuh agar tidak salah paham. Ayat tersebut turun untuk merespons kebiasaan wanita Arab saat itu yang gaya berkerudungnya hanya memakai kain yang diletakkan di atas kepala dengan kedua ujungnya dibiarkan menjuntai ke belakang. Dengan demikian, kulit tubuh di bagian telinga, leher dan dada bagian atas masih terlihat. 

Dalam banyak kitab tafsir semisal Tafsir as-Samarqandi, Tafsir al-Maturidi dan lainnya, dikutip pernyataan Sahabat Ibnu Abbas yang bercerita tentang konteks ayat itu sebagai berikut:

وكن النساء قبل هذه الآية إنما يسدلن خمرهن سدلا من ورائهن كما يصنع النبط، فلما نزلت هذه الآية شددن الخمر على النحر والصدر

"Para Wanita sebelum ayat ini turun hanya menjulurkan kerudungnya ke belakang (punggung) seperti dilakukan rakyat jelata (para pekerja). Setelah ayat ini diturunkan, maka mereka menutupkan kerudung ke leher dan dada".

Makna kata juyub (جيوب) dalam ayat itu juga sebenarnya bukan dada. Kata "dada" dalam bahasa Arab adalah shadr (صدر). Lalu kenapa dalam terjemah diartikan menutupkan ke dada, apakah salah terjemah? Tidak salah. Kata "juyub" adalah bentuk plural dari kata "Jayb". Istilah "jayb al-qamis" dalam kamus al-Muhith dimaknai sebagai 

ما يدخل منه الرأس عند لبسه 

"Jalan masuknya kepala ketika memakai gamis"

$ads={2}

Jadi, jayb artinya adalah kerah baju di bagian leher. Dalam kasus gamis atau baju kurung, dari kerah inilah kepala dimasukkan. Karena kerah itu celah, maka sudah pasti ketika dipakai akan menyisakan bagian kulit yang tetap terlihat, yakni dada atas, leher dan dagu. Yang paling bawah dari ketiganya adalah bagian dada sehingga bila diterjemah menjulurkan kain penutup kepala ke dada, maka otomatis tertutuplah bagian lainnya sehingga maksud ayat itu tersampaikan. 

Kerena itu, banyak ulama yang mengartikan ayat tersebut dengan kewajiban menutup leher dan dada. Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya berkata:

‌وَلْيَضْرِبْنَ ‌بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ يَعْنِى النَّحْرَ وَالصَّدْرَ وَلا يُرَى مِنْهُ شَيْءٌ

"Menutupkan kerudung ke kerah mereka, maksudnya adalah menutup leher dan dada sehingga tidak ada yang terlihat sedikit pun".

Senada dengan itu, Ibnu Abi Zamnin dalam tafsirnya juga menafsirkannya sebagai:

 تَسْدِلُ الْخِمَارَ عَلَى جَيْبِهَا تَسْتُرُ بِهِ نَحْرَهَا

"Si perempuan agar menjulurkan kerudung pada kerah bajunya sehingga lehernya tertutupi"

Perlu dicatat juga bahwa kata "dada" adalah organ tubuh di bawah leher. Bedakan antara dada (صدر) dan payudara (ثدي). Menutup bagian dada artinya menutupi kulit di area bawah leher tempat kerah baju sehingga tidak ada kulit yang terlihat di sana. Bila kulit di area itu sudah tertutup sepenuhnya, maka tuntutan ayat ini artinya sudah terpenuhi, tidak peduli lagi apakah gaya kerudungnya dililitkan di leher ataukah ujungnya dijulurkan ke belakang. 

Adapun soal kasus bagian payudara wanita terlihat lebih menonjol bila dibandingkan dengan leher atau pun perutnya tatkala kerudungnya dililitkan ke belakang, maka tidak ada masalah asalkan tidak ada bagian kulit yang terlihat sebab kenyataannya postur wanita memang diciptakan demikian. Ini sama seperti kasus bagian pinggang celana laki-laki selalu lebih besar daripada bagian bawahnya serta bagian bokong celananya selalu lebih menjorok ke belakang daripada bagian betisnya. Dalam kasus-kasus ini tidak bisa serta merta diharamkan secara mutlak dengan alasan memperlihatkan lekuk tubuh. Bahkan ketika perempuan memakai baju gamis dan kerudung yang dijulurkan panjang ke depan sekalipun, selalu akan ada bagian tubuh yang terlihat lebih menonjol dari bagian lainnya. Hal semacam ini wajar dan tidak perlu berpikiran macam-macam (ngeres) karenanya.

Ada satu hadis yang perlu dibahas perihal ini, yakni:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: «كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَى لَهُ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: مَا لَكَ لَا تَلْبَسُ الْقُبْطِيَّةَ؟ فَقُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: مُرْهَا أَنْ تَجْعَلَ تَحْتَهَا غِلَالَةً فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

"Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Qubthiyyah yang lebar. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu saat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Qubthiyyah-nya tidak dipakai?’. Aku menjawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Qubthiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’ (HR. Ahmad)

Sebagian orang memaknai hadis yang sanadnya kurang kuat tersebut untuk secara mutlak melarang semua model pakaian yang menampakkan lekukan tubuh, meskipun tidak realistis. Pemaknaan ini tidak tepat karena Qubthiyah merupakan kain tipis yang masih tembus pandang sehingga lekukan tulang terlihat jelas bila tidak digunakan pakaian rangkap. Asy-Syaukani menjelaskan:

«قَوْلُهُ: (غِلَالَةً) الْغِلَالَةُ بِكَسْرِ الْغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ شِعَارٌ يُلْبَسُ تَحْتَ الثَّوْبِ كَمَا فِي الْقَامُوسِ وَغَيْرِهِ. وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ بَدَنَهَا لَا يَصِفُهُ وَهَذَا شَرْطٌ سَاتِرُ الْعَوْرَةِ.، وَإِنَّمَا أَمَرَ بِالثَّوْبِ تَحْتَهُ لِأَنَّ الْقَبَاطِيَّ ثِيَابٌ رَقِيقٌ لَا تَسْتُرُ الْبَشَرَةَ عَنْ رُؤْيَةِ النَّاظِرِ بَلْ تَصِفُهَا.»

"Kata Ghilalah (kain rangkap) dengan dibaca kasrah huruf Ghain-nya adalah kain yang digunakan di balik baju, seperti dalam al-Qamus dan referensi lain. Hadis tersebut menunjukkan bahwa wajib seorang wanita untuk menutup badannya, tidak menampakkannya. Inilah adalah syarat menutup aurat. Diperintah untuk diberi rangkap di bawahnya hanya karena kain Qubthiyyah adalah pakaian tipis yang tidak menutup kulit dari pandangan orang yang melihat, tetapi masih menampakkannya." (Nail al-Awthar)

Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa terlihatnya lekuk tubuh aurat yang diharamkan hanyalah lekuk tubuh yang menampakkan alur permukaan tubuh secara jelas seperti dalam kasus pakaian renang atau bahan kaos yang ketat di masa ini. Nabi Muhammad menggunakan istilah "menampakkan bentuk tulang" untuk menyebut makna ini. Tulang yang menonjol terlihat, yang cekung juga terlihat. Anda pernah tanpa sengaja melihat garis celana dalam orang yang berjalan di depan anda? Nah, seperti itulah contoh berpakaian yang haram karena memperlihatkan lekuk tubuh. Lekukan apa pun dapat terlihat bila pakaiannya terlalu tipis, terlalu ketat atau transparan. Dalam kasus tertentu, pakaian yang terlalu longgar dengan bahan yang lembut serta jatuh juga dapat memberikan efek keharaman yang sama. 

Bila keterangan semacam itu dimaknai bahwa semua lekukan tubuh terlarang dilihat hingga lekukan postur tubuh sekali pun haram, maka ketika diberi kain rangkap sekalipun tetap terlihat bentuk postur tubuhnya bukan? Dengan kata lain solusi dari Nabi Muhammad juga dianggap percuma. Ini menjadi bukti bahwa bukan itu maksudnya. Sepertinya lekukan postur tubuh baru tertutup sempurna apabila memakai kardus, tetapi bukankah tidak ada yang memerintahkan berlebihan seperti itu? Jadi, jangan sampai gegabah menyalahkan wanita baik-baik hanya karena postur tubuhnya masih tampak selama detail seperti "lekukan tulangnya" tidak terlihat.

Dengan kata lain, dalam kasus pakaian normal dan wajar seperti kita lihat sehari-hari di mana penggunanya tidak bisa disebut "telanjang" atau "semi telanjang", maka tidak masalah meskipun jelas bahwa ukurannya tidak lurus (tidak rata) dari atas ke bawah karena ada bagian yang lebih lebar dan ada yang lebih sempit. Ada hadis tentang "kasiyat ariyat" (wanita berpakaian tetapi telanjang) yang relevan dengan pembahasan ini, tetapi lebih enak bila hadis tersebut dibahas tersendiri kapan-kapan sebab kesimpulannya juga tidak sesederhana seperti terjemahannya. Perlu uraian yang agak panjang juga soal batasan "kasiyat ariyat" tersebut.

Ohya, sebagai penutup perlu sekali lagi diingatkan bahwa bahasan fikih adalah bahasan halal-haram. Ini berbeda dengan bahasan ideal-tidak ideal atau fadhilah yang menjadi ranah bahasan tasawuf. Jadi, jangan dicampur aduk antara keduanya.

Oleh : Kyai Abdul Wahab Ahmad

Demikian Artikel " Salah Memahami Terjemahan Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 31 "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close