5 TUJUAN MAQASHID SYARIAH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Maqosid atau tujuan syariah itu ada 5 :
1. Hifdzuddin, menjaga eksistensi agama
2. Hifdzunasl, menjaga eksistensi nasab
3. Hifdzul aql, menjaga eksistensi akal
4. Hifdzul mal, menjaga eksistensi harta
5. Hifdzunnafs, menjaga esksistensi jiwa
Secara garis besar intinya inti, core of the core nya agama ya 5 hal itu, tapi sering kali maqosid syariah ini disalah artikan dan salah gunakan Atau salah aplikasi..
Sering kali maqosid ini dipakai sebagai dalih untuk merekonstruksi syariah yang sudah baku, seperti contoh kasus pak masdar farid yang ingin merekonstruksi ketetapan bulan haji..
Dan maqosid ini sering kali juga dipakai oleh mereka sebagai celah liberalisme beragama, atau maqosid sesuai hawa nafsu mereka..
$ads={1}
Malas jumatan bikin fatwa jumatan tidak wajib, tidak terima dengan jatah prosentase warisan bikin fatwa kesetaraan jender.. bisa2 nanti malas antre haji bikin fatwa haji di monas dengan dalih sesuai dengan maqosidussyariah juga..
Lebih lucu lagi ada mahasiswa PMII UIN yang ingin merekonstruksi ushul fikh, padahal rekontruksi ushul fikh itu artinya adalah membangun kembali, merombak ushul fikh lama dan membuat ushul fikh baru, menjadi Mujtahid anyaran, Mujtahid UIN..
Merekonstruksi ushul fikh, lalu merekonstruksi hukum potong tangan yang katanya sudah nggak produktif lagi, dan membuat hukum sendiri dengan takwil2 dan menyatakan bahwa hukum kreasinya lebih unggul..
Memang benar hukum Qishos ini tidak berlaku di indonesia, Hukum indonesia adalah hukum positif, hukum positif itu dinamis dan berkembang sesuai konteks maslahat yang disepakati..
$ads={2}
Tentu tidak perlu merekonstruksi Hukum Syariah yg sudah pakem, nggak perlu juga sok jadi mujtahid dadakan.. hukum syariah biarlah eksis meskipun tidak kita gunakan, Syukur2 hukum ini bisa dimasukan ke dalam hukum positif..
Lawong cina saja bisa memasukan hukum mati bagi koruptor ke dalam hukum positifnya, mengapa kita tidak bisa memasukan hukum potong tangan ke dalam hukum positif kita?
Hukum islam potong tangan itu efektif dan ngirit sekali. ketangkep, terbukti, potong tangan lalu lepaskan.. Ketangkep lagi, terbukti lagi, potong lagi, lepaskan lagi.. Nggak perlu anggaran2 untuk konsumsi mereka di penjara.. Boros..
Bayangkan kalau dalam satu penjara ada seribu orang, dan satu orang habis 15rb sehari, jelas butuh 15jt sehari untuk konsumsi mereka..
Kalau potong tangan kan beres sudah, ucul2o kono, mangan2o dewe nggoleko pakan dewe..
Oleh : Gus Tsabit Abi Fadhil
Demikian Artikel " 5 Tujuan Maqashid Syariah "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -