PEMERINTAH ARAB SAUDI : PENGERAS MASJID HANYA DIBOLEHKAN UNTUK ADZAN DAN IQOMAH SAJA
RUMAH-MUSLIMIN.COM | JAKARTA - Dikutip melalui laman Nu.or.id, Arab Saudi mulai minggu ini membatasi pemakaian pengeras suara di masjid, yakni hanya dapat diperuntukkan adzan serta iqamah,
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan peraturan untuk membatasi pemakaian pengeras suara di masjid-masjid. peraturan itu diperoleh menurut beberapa masalah yg dialami warga Arab Saudi.
Pembatasan pemakaian pengeras suara tsb tertulis dalam surat edaran yg dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al- Sheikh pada Senin (24/ 5) lalu.
$ads={1}
Dikutip dari Gulf News, Al- Sheikh mengeluarkan edaran itu dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad Shallallahu 'alahi wasallam, yakni bahwa :
1. seluruh umat hanya berdoa pada Allah, sehingga sebaiknya tak ada orang yang dirugikan.
2. Al- Sheikh jua menuturkan kalau suara imam sebaiknya hanya didengar jelas oleh orang- orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar hingga ke rumah- rumah yang terdapat di sekitar masjid.
3. Al- Sheikh jua berpendapat ada resiko penghinaan Al- Qur’ an pada saat ayat- ayatnya dibacakan, sementara orang lain tidak mendengarkan. 2 alasan lain jua dikemukakan Al- Sheikh. Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan kalau Al- Sheikh memutuskan peraturan ini sesudah kementeriannya memantau pemakaian pengeras suara di berbagai masjid yang kerap digunakan untuk mengumandangkan doa.
4. bagi Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengusik orang tua, pasien, serta kanak- kanak yang bermukim di rumah- rumah dekat masjid.
5. sering terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa alhasil memunculkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan. Al- Sheikh berkata pihaknya telah mempersiapkan ganjaran keras bagi siapa juga yang melanggar peraturan ini.
$ads={2}
Kebijaksanaan tersebut pula membatasi kapasitas hanya dapat sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pemisahan serupa pula telah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Sumber : www.nu.or.id
Editor : Hendra, S
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -