KHI SEBAGAI FIQIH MAZHAB NEGARA (STUDI KASUS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN)
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saya beberapa kali mendengar bahwa "beberpa pasal KHI (Kompilasi Hukum Islam) dianggap bertentangan dg syariat Islam", terutama berkaitan dengan isu keadilan gender, seperti pencatatan pernikahan, perceraian di pengadilan, izin poligami, dan lain lain.
Sebelum membuly KHI dengan kata kata tak pantas seperti "KHI kebablasan", KHI penyebab perzinahan, KHI bertentangan dg syariat Islam, dan lain sebagainya, alangkah lebih baik memahami beberpa fakta berikut ttg KHI
1. KHI ini disusun tidak sembarangan, tidak asal orang yang menyusun pasal pasal KHI. Berdasar beberpa refrensi, KHI disusun melalui beberapa tahap, yaitu:
a. Penelitian Kitab Kuning. Kurang lebih ada 38 Kitab Kuning yang diteliti. (Lihat foto)
b. Penelitian Yurisprudensi Peradilan Agama (16 buku himpunan yurisprudensi)
c. Wawancara kepada 180 ulama di 10 Lokasi PTA se Indonesia (Lihat foto)
d. Studi perbandingan ke Maroko, Turki, dan Mesir
e. Bahsul Masail oleh NU dan seminar oleh Muhammadiyah
f. Lokakarya
2. Satu hal yang perlu dipahami, KHI merupakan salah satu "mazhab" di antara beberpa mazhab yang ada. KHI bisa disebut sebagai Fiqh Mazhab Negara.
$ads={1}
Perlu diketahui, sebelum munculnya mazhab yang dinisbatkan kepada person / individu imam, dulu mazhab pernah dinisbatkan kepada sebuah daerah, misal mazhab Madinah, Mazhab Iraq, dan lain sebagainya.
Jadi, tidak perlu membandingkan dan membenturkan antara KHI dengan fiqh 4 mazhab karena sama sama mazhab yang mempunya dalil dan sandaran masing masing. Jika para Hakim memilih Mazhab Negara (KHI) dalam pendapatnya, ya silahkan, jangan disalahkan. Jika ada yang tidak sepakat dg Fiqh Mazhab KHI, juga silahkan pilih fiqh salah satu mazhab dari 4 mazhab. Ingat, al Ijtihad La Yunqadu bil Ijtihad. Tapi ketika sebuah persoalan dibwa ke Pengadilan, maka pendapat yang dipakai adalah pendapat / mazhab resmi Pengadilan, yaitu KHI.
Sebagai contoh kasus, di pasal 114 KHI disebutkan:
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak"
Berdasar keterangan ini, jika Hakim ditanya apakah sah perceraian di luar pengadilan, ya Hakim akan menjawab tidak sah, karena aturan fiqh di KHI sudah dijelaskan. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan Fiqh Mazhab Negara terhadap perempuan dan anak. Perceraian yang dilakukan di Pengadilan saja banyak kasusnya dan cenderung meningkat tiap tahun, apalagi jika di luar pengadilan. Dalam kajian usul fiqh ini disebut sebagai Sad Dzari'ah. Ingat, Fiqh jangan hanya dijadikan aturan hitam putih, tapi fiqh mempunyai prinsip mewujudkan kemaslahatan manusia.
$ads={2}
Apakah ini tidak bertentangan dg syariat Islam? Jelas tidak karena sudah didasarkan pada Ijtihad Jama'i (kolektif). Kalau berbeda dg Fiqh mazhab 4, ya bisa jadi, namanya juga lain mazhab, ya bisa jadi terjadi perbedaan sebagaimana perbedaan yg biasa terjadi di antara 4 mazhab, toh dalam pembahan lain banyak yang sama antara KHI dan penjelasan 4 mazhab.
Jika tidak mau mengikuti KHI, ya silahkan ikut pendapat mazhab lain yang mengatakan Sahhnya perceraian di luar pengadilan. Tapi jangan salahkan para Hakim yang berpendapat tidak sah, karena mereka "berpegang" pada mazhab KHI.
Ini sama halnya dg perdebatan klasik antara mazhab Hanafi dan mayoritas mazhab lain ttg Wali sebagai rukun nikah. Menurut mazhab Hanafi, bagi perempuan baligh yang akan menikah dg calon sekufu', maka pernikahannya sah tanpa wali. Manurut mazhab lain, tidak sah. Pernikahan wajib ada wali, baik perempuan sudah baligh atau belum.
Pertanyaan selanjutnya, apakah pernikahan tanpa wali, hubungan suami istrinya adalah perzinahan? Bagi mazhab Hanafi, asal syarat dan rukun sudah terpenuhi, hubungan suami istrinya bukan perzinahan karena pernikahannya sudah sah. Bagi mazhab lain, hubungannya adalah perzinahan karena salh satu rukunnya belum terpenuhi, yaitu tidak ada wali.
Apakah pendapat mazhab Hanafi bertentangan dg syariat Islam karena dianggap "melegalkan perzinahan"? Ya tidak bertentangan dg syariat Islam, karena mazhab Hanafi mempunyai ijtihadnya sendiri. Kalau berbeda dg fiqh mazhab lain iya, namanya juga beda mazhab bisa jadi terjadi perbedaan.
Oleh : Ustadz Holilur Rohman ( Khadim Kajian Kitab Kuning dan pegiat kajian Maqasid Syariah )
Demikian Artikel " KHI Sebagai Fiqih Mazhab Negara (Studi Kasus Perceraian di Luar Pengadilan) "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -