Hukum Mandi Sholat Idul Fitri dan Idul Adha

HUKUM MANDI SHOLAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

(ﻏﺴﻞ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ) ﺃﻱ ﻋﻴﺪ اﻟﻔﻄﺮ، ﻭﻋﻴﺪ اﻷﺿﺤﻰ.

ﻭﻫﻮ ﺳﻨﺔ ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ، ﺳﻮاء ﺃﺭاﺩ اﻟﺤﻀﻮﺭ ﺃﻡ ﻻ، ﻭﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﺣﺮا ﺃﻭ ﻋﺒﺪا، ﺑﺎﻟﻐﺎ ﺃﻭ ﺻﺒﻴﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻳﺮاﺩ ﻟﻠﺰﻳﻨﺔ.

ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻭﻗﺘﻪ ﺑﻨﺼﻒ اﻟﻠﻴﻞ.

ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺠﺮ.

ﻭﻳﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻐﺮﻭﺏ، ﻷﻧﻪ ﻟﻠﺰﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻲ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ ﻛﻠﻪ، ﻻ ﻟﻠﺼﻼﺓ، ﻭﺇﻻ ﻻﻧﺘﻬﻰ ﺑﺎﻟﺰﻭاﻝ.

Frase: (Mandi dua shalat 'Id) maksudnya Idul Fithr dan Idul Adha. 

Mandi ini hukumnya sunnah bagi setiap orang, baik itu ia yang hendak menghadiri shalat Id maupun yang tidak, baik ia yang berstatus merdeka maupun budak, dan baik itu ia yang telah baligh maupun anak-anak. Hal ini karena tujuan mandi tersebut adalah untuk berhias. 

Waktu mandi itu dimulai dari pertengahan malam, afdhalnya dikerjakan setelah fajr, dan keluar waktunya pada saat terbenamnya matahari. 

$ads={1}

Hal ini karena mandi itu dalam rangka berhias, yaitu di sepanjang hari raya, bukan untuk shalat. Jika tidak demikian, tentu waktu mandi tersebut berakhir pada saat tergelincirnya matahari. 

إعانة الطالبين ج ٢ ص ٨٥

ﻭﻣﻦ ﺃﺭاﺩ ﻏﺴﻞا ﻣﺴﻨﻮﻧﺎ ﻧﻮﻯ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﺐ ﻛﺄﻥ ﻳﻨﻮﻱ اﻟﻐﺴﻞ اﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﺃﻭ ﻟﻠﻌﻴﺪ ﻣﺜﻼ

Dan sesiapa yang hendak melakukan mandi sunnah, hendaknya ia menyertakan niat sebabnya, sebagaimana ia berniat mandi sunnah jum'at ataupun 'Id misalnya. 

$ads={2}

Oleh : Kyai Nur Hasim

Demikian Artikel " Hukum Mandi Sholat Idul Fitri dan Idul Adha"

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close