DALIL LARANGAN DAN DIBOLEHKANNYA BERSALAMAN DENGAN NON MAHRAM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Di dunia sekarang, hampir sering kita melihat laki-laki dan perempuan bersalaman walaupun non mahrom, apalagi menjadi pejabat negara, tokoh, dan lainnya. Sebenarnya, apa hukumnya ?
Di dalam sebuah buku saya membaca pembahasan menarik tentang hukum bersalaman non mahram. Jika saya simpulkan, dalam keadaan normal (bukan darurat), ada dua pendapat tentang Hukum bersalamam non mahram:
A. Haram
Hampir 4 mazhab sepakat tentang keharaman bersalaman dengan selain mahram. Ada banyak dalil yang digunakan.
B. Boleh dengan syarat
Ini pendapat yang unik dan penuh analisis Usul Fiqh dan Maqasid al syariah. Sebagian mazhab Hanafi & juga ulama kontemporer berpendapat bahwa "Bersalaman dengan selain mahram hukumnya Boleh dengan dua syarat", yaitu:
1. Aman & tidak akan terjadi fitnah
2. Tidak bersyahwat dan merasakan kenikmatan
$ads={1}
Kebolehan ini didasarkan pada beberpa dalil dan pendapat. Di antaranya:
1. Sebagian Ulama Hanafi, sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Hidayah Syarhu al-Bidayah 4/64:
Sabda Nabi s.a.w. “siapa yang menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya dengan cara apapun, akan diletakkan di atas tangannya nanti di hari kiamat bara api neraka”. Ini kalau yang disentuh adalah wanita muda yang bersyahwat
Akan tetapi jika yang disentuh adalah orang tua lansia yang sudah tidak lagi mengundang syahwat, maka tidak masalah bersalaman dengannya dan menyentuh tangannya karena memang bebas dari fitnah.
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr r.a., pernah berkunjung ke qabilah dimana ia pernah disusui di sana dan beliau menyalami wanita-wanita lansia yang ada di sana. Begitu juga Abdullah bin Zubair, beliau pernah meminta seorang wanita tua untuk merawatnya ketika ia sakit, memijat kepala dan kakinya.
Begitu juga antara laki-laki tua dan wanita tua, jika aman (tak bersyahwat) maka tidak masalah bersalaman. Akan tetapi jika tidak aman dan menimbulkan syahwat, maka itu dilarang karena ada fitnah di disitu.
Begitu juga menyentuh anak kecil, jika tidak menimbulkan syahwat, boleh menyentuhnya. Serta melihatnya; karena terjaga dari fitnah
2. Seorang Ahli Fiqih dari ‘Iraq, Ibrahim Al-Nakho’I (w. 96 H) disebutkan pernah bersalaman dengan seorang wanita asing (non-mahrom), sebagaimana disebutkan dalam kitab Hilyatul-Auliya’ (4/228), beliau (Ibrahim Al-Nakho’i) berkata:
$ads={2}
“seorang wanita menemuiku, dan ia hendak bersalaman denganku, kemudian aku julurkan bajuku menutupi tanganku, tapi aku buka lagi penutupnya, dan lalu si perempuan paruh baya itu malu. Kemudian aku menyalaminya dan tidak ada baju yang menghalangi tanganku”.
3. Sad dzariah berbasis Maqasid al Syariah
Secara sedrhana, hukum bersalaman dengan mahram dilihat dari kemaslahatn dan kemudaratan. Jika bersalaman dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan rasa syahwat, maka hukumnya haram. Tapi jika aman dari fitnah dan secara kebiasaan tidak akan bersyahwat, maka hukumnya boleh.
Wallahu A'lam bis Showab
Oleh : Ustadz Holilur Rohman ( Khadim Kajian Kitab Kuning & pegiat kajian Maqasid Syariah )
Demikian Artikel " Dalil Larangan dan Dibolehkannya Bersalaman Dengan Non Mahram "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -