BERPIKIRLAH SEBELUM INGIN DI POLIGAMI JIKA TIDAK INGIN KEJADIAN SEPERTI INI
RUMAH-MUSLIMIN.COM - entah ini yang ke berapa kalinya, ada yang konsultasi ttg perkawinan sirinya dg suami orang. Bukannya bahagia yang didapat, malah sengsara yang dirasa.
Dalam surat ar Rum ayat 21 dijelaskan, bahwa tujuan pernikahan itu adalah agar Sakinah, yaitu rasa tenang dan tentram di hati. Oleh karena itu, ulama telah mengatur syarat dan rukun-rukunnya, ditambah lagi aturan negara yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan keluarga, terutma menjaga kemaslahatan istri dan anak.
Tapi kadang ada saja manusia yang su'udzzan, aturan Negara (KHI) dianggap mempersulit lah, pernikahan kenapa harus dicatat lah, KHI dianggap bertentangan dg syariat lah karena poligami diatur super ketat, harus ada izin istri pertama, dan lain sebagainya. Padahal aturan aturan tersebut dibuat untuk kemaslahatan suami istri, dan anak-anaknya.
$ads={1}
Kasus di foto ini cukuplah menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan coba coba nikah siri, apalagi nikah siri dengan suami orang. Walau dalam aturan Fiqh klasik tidak ada syarat pencatatan dan syarat2 sebagaimana dijelaskan dalam KHI ketika akan berpoligami, ingatlah, dalam Kajian Usul Fiqh adalah istilah al Maslahah al Mursalah dan Sad dzariah.
Walaupun aturan itu tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqh, tapi demi kemaslahatan keluarga, khususnya istri dan anak, maka aturan tersebut harus dibuat dan harus diikuti. Inilah yang disebut dengan AL MASLAHAH MURSALAH.
Begitu juga ketika pernikahan siri poligami tersbut lebih cenderung membawa kerusakan dan kesengsaraan, maka jangan lakukan, walau syarat dan rukunnya telah terpenuhi, Jangan lakukan karena alasan SAD DZARIAH, yaitu sesuatu yang asalnya boleh, tapi jika cenderung menyebabkan bahaya dan kesengsaraan, maka harus ditinggalkan.
Semoga kita dijauhkan oleh Allah dari keburukan-keburukan yang menimpa keluarga kita, semoga Allah selalu berikahan keberkahan dalam keluarga kita, amin
$ads={2}
Salam SaMaRa
Oleh : Ustadz Holilur Rohman ( Khadim Kajian Kitab Kuning dan pegiat kajian Maqasid Syariah )
Demikian Artikel " Berpikirlah Sebelum ingin di poligami Jika tidak Ingin Kejadian Seperti Ini "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -