PENJELASAN LENGKAP MENGENAI PERBEDAAN MADZI, MANI DAN WADI DALAM ISLAM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Banyak dari kaum muslimin yang masih belum dapat membedakan apa itu Madzi, mani dan wadi. Sehingga apa yang keluar dari ketiga tersebut mereka anggap sama ataupun berbeda.
Oleh sebab itu kami akan mengupas tuntas mengenai Apa perbedaan dari Madzi, Mani dan Wadi?
Apa itu Madzi?
Madzi adalah cairan berwarna putih, bening dan lengket yang keluar dari lubang kemaluan ketika dalam kondisi syahwat (nafsu), tidak muncrat, sedikit dan tidak menyebabkan lemas. Keluarnya Madzi bukan hanya dialami oleh kaum adam saja, namun kaum hawa pun juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa, apalagi setelah syahwat langsung beraktivitas.
Menururut Imam al-Haraiman sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)
Hukum Madzi didalam Islam?
Jumhur Ulama sepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Apabila ia mengenai tubuh, maka ia wajib dibasuh, Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib :
“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau (Nabi Muhammad SAW), dan beliau menjawab: hendaklah dia membasuh zakarnya (kemaluan laki-laki) dan berwudhu,”.
Baca Juga: Ringkasan Hukum Shalat Witir dalam Mazhab Syafi'i
Adapun jika terkena pakaian, maka cukup disiram dengan air demi menghilangkan kesulitan. Sebab, madzi sangat sulit dihindari dan sering terkena pakaian, apalagi ketika ia menggunakan pakaian dalam yang pasti tersentuh dengan dzakarnya.
$ads={1}
Kesulitan itu sebagaimana yang diceritakan Sahal bin Hanif:
“Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi. Dan aku sering mandi karenanya. Kemudian, aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau pun bersabda: cukup bagimu berwudhu karena hal itu. Lalu, aku bertanya lagi pada Rasulullah bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku. Rasul menjawab: cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu lihat madzi itu telah mengenainya,”.
( HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Tirmidzi Shahih )
dalam riwayat Atsram Rasul juga berkata: “Cukup bagimu mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu,”.
Apa itu Mani?
Mani atau sperma adalah sebuah cairan yang keluar dari lelaki ataupun wanita ketika sedang berhubungan badan dan mencapai puncak klimaksnya. Cairan tersebut ada yang berwarna putih dan kuning, adapula yang kental maupun encer tergantung kondisi tubuh seseorang tersebut. dan ketika seseorang mengeluarkan cairan ini diwajibkan mandi hadats besar.
Lebih spesifik Mani mengeluarkan bau layaknya adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Apakah Perbedaan antara Mani Laki-laki dan Perempuan?
Menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.
Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah”
(Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)
Baca Juga: Waktu Yang Pas Mengangkat Jari telunjuk Tatkala Tasyahud
Hukum Mani didalam Islam?
Jumhur ulama mengatakan bahwa mani dihukumi SUCI, walaupun Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai benda yang najis.
Meskipun jumhur ulama mengatakan suci, Namun umat islam dianjurkan untuk membasuhnya apabila ia lembab dan menggaruknya apabila ia kering. Mengenai cara membersihkan mani, Rasulullah SAW bersabda:
“Huwa bimanzilati al-mikhathi walbushaqi wa innama yakfika an tamsahahu bikhirqatin,”. Yang artinya: “Ia (mani) sama seperti ingus dan ludah. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengusapnya dengan sesobek kain,”. Hadis ini merupakan riwayat dari Daraquthni, Imam Baihaqi, dan Thahawi.
Apa itu Wadi?
Wadi adalah cairan putih, kental, keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat.
$ads={2}
Hukum Wadi didalam Islam?
Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih. Berangkat dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah berkata: “Adapun wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi,”.
Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang wadi dan madzi, yang artinya: “Basuhlah zakarmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat,”.
Bagaimana Cara mencegah Agar Madzi tidak keluar?
Cara yang perlu dilakukan agar Madzi tidak keluar yaitu:
- Berpikir positif
- Menjaga Pandangan dari penglihatan yang buruk
- Jangan melihat gambar maupun menonton video Porno
- Jangan terlalu banyak angan-angan yang negatif
- Hindari yang namanya pacaran karena sangat mendekati zina dan menyebabkan Madzi Keluar
- Hindari segala sesuatu dari bentuk perbuatan zina
- Memperbanyak istighfar
- Mendekatkan diri kepada Allah
- Datang ke Majelis Ilmu
- Dan kegiatan-kegiatan positif lainnya
Demikian " Penjelasan Lengkap Mengenai Perbedaan Madzi, Mani dan Wadi Dalam Islam "
Semoga informasi ini bermanfaat..
Tulisan ini dirangkaum melalui berbagai sumber yang valid, salah satunya melalui NU Online
Penulis: Hendra, S
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -