Shalat Jum'at tiba-tiba hujan, Apa Yang Harus Dilakukan?

SHALAT JUM'AT TIBA-TIBA HUJAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

1. Tetap Meneruskan sholat jum'at, dan tidak boleh membatalkankanya karena Haram hukumnya memutus sholat..

ومنها (قطع الفرض) أداء كان أوقضاء ولو موسعا وصلاة كان أو غيرها كحج وصوم واعتكاف بأن يفعل ما ينافيه لأنه يجب إتمامه بالشروع فيه لقوله تعالى ولا تبطلوا أعمالكم ومن المنافي أن ينوي قطع الصلاة التي هو فيها ولو إلى صلاة مثلها 

Di antara makshiat badan adalah memutus ibadah fardlu, baik ada’ atau qadla’, meski ibadah yang dilapangkan waktunya, baik ibadah shalat atau lainnya seperti haji, puasa dan i’tikaf. 

Memutus ibadah fardlu maksudnya dengan sekira melakukan perkara yang merusaknya, sebab ibadah fardlu wajib disempurnakan ketika sudah berlangsung pelaksanaannya, berdasarkan firman Allah Swt, dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian. 

Termasuk perkara yang merusak shalat adalah niat memutus shalat yang tengah dilakukan, meski berpindah niatnya menuju shalat yang lain. 

(Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’ad al-Rafiq, hal. 121)

Baca Juga :

Biografi & Karomah AlHabib Syechan bin Musthofa Al Bahar Wali yang Jadzab (Nyleneh)

Shalawat Dari Rasulullah SAW Yang Di Berikan Kepada Habib Umar Melalui Mimpinya

2. Jika khawatir akan rusaknya harta seperti halnya mengkantongi smartphone atau benda2 lainnya maka yang dilakukan adalah sholat Syiddatul khouf, sholatnya sambil lari2 mencari tempat berteduh nggak apa2, nggak membatalkan sholatnya...

أقول ويؤخذ من قولهم المذكور أيضا أنه لو جاء نحو المطر في الصلاة على نحو كتابه جازت له صلاة شدة الخوف إذا خاف ضياعه حتى على مرضى الشارح فيمن أخذ ماله الخ لأنه خائف هنا كما مر “

Aku berkata, diambil dari ucapan para ulama yang telah disebutkan, bahwa bila datang semisal hujan di tengah shalat mengenai kitabnya, boleh melakukan shalat syiddah al-khauf bila khawatir tersia-sia, meski mengikuti pola yang diterima sang pensyarah dalam kasus orang yang diambil hartanya, karena dalam kondisi hujan yang mengenai kitab ini, seseorang disebut orang yang khawatir seperti keterangan yang telah lewat”.

$ads={1}

(Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 16).

3. Poin 1 dan 2 adalah pendapat yang paling kuat karena ada sebagian ulama yang memperbolehkan untuk memutus sholat karena menahan kencing atau hujan deras yang menghilangkan konsentrasi..

Tapi pendapat ini perlu dikaji ulang...

(والصلاة حاقنا) بالنون أي بالبول (أو حاقبا) بالباء أي بالغائط أو حاذقا أي بالريح للخبر الآتي ولأنه يخل بالخشوع بل قال جمع إن ذهب به بطلت الى أن قال وجوز بعضهم قطعه لمجرد فوت الخشوع به وفيه نظر 

 “Dan makruh shalat menahan kencing dan buang air besar atau menahan kentut, karena hadits yang telah lewat dan dapat merusak kekhusyukan, bahkan sekelompok ulama berpendapat, bila hilang kekhusyukan, maka batal shalatnya. 

 Sebagian ulama membolehkan memutus shalat karena hilangnya kekhusyukan, dan pendapat ini perlu dikaji ulang. 

(Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Juz 1, hal. 238)

#istifadah tulisan Gus Mubasyarum bih..

Sumber : dikutip melalui laman facebook Gus Tsabit Abil Fadhil

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close