SEPUTAR DOA BERJAMAAH USAI SHALAT DALAM MAZHAB SYAFI'I
Berkata Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in:
وسن ذكر ودعاء سرا عقبها أي الصلاة
أي يسن الاسرار بهما لمنفرد ومأموم وإمام لم يرد تعليم الحاضرين ولا تأمينهم لدعائه بسماعه
"Disunatkan zikir dan doa secara sir (pelan) setelah salat. Maksudnya disunatkan sir pada keduanya baik bagi orang yang salat sendirian, makmum dan imam yang tidak ingin mengajarkan (doa/zikir tersebut kepada) jamaah yang hadir dan tidak ingin pula doanya diaminkan oleh jamaah yang hadir"
Baca Juga :
Nash ini menunjukkan bahwa hukum asal dari doa dan zikir setelah salat adalah dengan dibaca secara sir/pelan, bahkan bagi imam. Tetapi anjuran sir bagi imam itu bukanlah secara mutlak, melainkan anjuran itu disyaratkan selama ia tidak ingin mengajarkan doa/zikir tersebut dan tidak ingin doanya diaminkan. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa ada dua kondisi dimana pada keduanya tidak disunatkan bagi imam untuk mensirkan tetapi malah disunatkan bagi imam untuk menjaharkan doa/zikir tersebut - sebagaimana yang diterangkan oleh Syeikh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam hasyiah beliau-, yaitu:
$ads={1}
1. Apabila imam ingin mengajarkan doa/zikir itu kepada jamaah yang hadir, dan/atau
2. Imam ingin doanya diaminkan oleh para jamaah
Dari penjelasan di atas, juga bisa kita simpulkan bahwa doa berjamaah setelah salat yang biasa dilakukan oleh masyarakat di sebagian daerah merupakan hal yang baik dan dibenarkan dalam syariat. Namun sayangnya di zaman sekarang ada sebagian guru agama yang terburu-buru menghukumi amalan tersebut dengan bid'ah. Berdoa berjamaah selesai salat meskipun ia nya merupakan masalah yang khilafiah, tetapi sangat tidak elok mensifati pendapat yang berseberang dengan bid'ah selama khilafnya merupakan khilaf yang mu'tabar. Apalagi kalau yang ada dalam benak kita adalah setiap bid'ah itu sesat. Karena sesungguhnya hal ini akan memberikan dampak negatif di tengah masyarakat. Saya pernah datang ke mushalla yang awalnya jamaah di sana biasa berdoa berjamaah, namun sekarang sudah tidak ada lagi. Saat ditanyakan, imamnya menjawab: "ya dulu kami memang berdoa berjamaah ustad, tetapi sekarang sudah tidak lagi karena katanya tidak boleh, bid'ah". Saya mengerti apa yang sebetulnya terjadi. Mereka meninggalkan doa berjamaah itu bukan karena meyakini bahwa berdoa berjamaah itu salah, tetapi semata-mata hanya karena mereka menjadi bimbang karena mulai banyaknya orang yang membid'ahkan amalan ini. Sangat disayangkan sebetulnya tatkala hal baik yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat dan diwariskan oleh guru-guru kita mulai pudar karena ketidakbijaksanaan sebagian orang dalam menghukumi masalah
Wallahu a'lam
Oleh : Ustadz Khalilur Rahman
Sumber : dikutip melalui laman facebooknya
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -