Hukum Berpuasa Di Pertengahan Kedua Bulan Sya'ban

HUKUM BERPUASA DI PERTENGAHAN KEDUA BULAN SYA'BAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Jutaan orang tidak menyadari bahwa berpuasa di pertengahan kedua bulan Sya’ban menurut mazhab hukumnya adalah HARAM. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih:

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا

“Apabila telah masuk pertengahan kedua bulan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa”

Tetapi para ulama di sini mengatakan ada 2 pengecualian di mana tatkala itu puasa tidaklah diharamkan, yaitu:

1. Apabila ia menyambungnya dengan puasa yang sebelum pertengahan kedua Sya’ban

Misalkan dia sudah berpuasa dari awal bulan Sya’ban, kemudian dia lanjutkan puasanya tanpa ada putus sampai masuknya pertengahan kedua Sya’ban, maka hukum puasanya adalah boleh. Bahkan para ulama mengatakan cukup baginya untuk berpuasa di tanggal 15, maka dibolehkan baginya untuk melanjutkan puasanya di tanggal 16, 17, 18 dan seterusnya, dengan syarat puasa itu lanjut tidak terputus. Apabila terputus, maka tidak dibolehkan lagi baginya untuk berpuasa di hari berikutnya dan seterusnya. Misalkan dia berpuasa di tanggal 15 dan 16, berbuka di tanggal 17, maka tidak dibolehkan lagi baginya berpuasa di tanggal 18, 19 dan seterusnya (kecuali kalau dia memenuhi pengecualian yang berikut)

$ads={1}

2. Apabila ia berpuasa karena suatu sebab

Sebab di sini seperti menqadha puasa atau karena dia memiliki wirid/kebiasaan. Misalkan ada seorang perempuan yang memiliki hutang puasa dari tahun kemaren karena uzur haid, maka dibolehkan baginya menqadha puasa itu meskipun di pertengahaan kedua bulan Sya’ban. Juga bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa di pertengahan pertama Sya’ban maka dibolehkan baginya melanjutkan kebiasaan itu di pertengahaan kedua Sya’ban. Misalkan bagi orang yang sudah terbiasa puasa senin kamis dari awal bulan, maka dibolehkan baginya untuk puasa senin kamis di pertengahan kedua. Dan para ulama menjelaskan kebiasaan di sini cukup dengan satu kali puasa saja, artinya orang yang ingin puasa senin kamis di pertengahan kedua itu tidak disyaratkan dulu baginya sudah berpuasa senin kamis berkali-kali sebelumnya, tetapi cukup dengan satu kali puasa senin saja misalkan di satu minggu terakhir menjelang masuknya pertengahan kedua Sya’ban (yaitu di minggu kedua bulan Sya’ban), maka sudah dibolehkan baginya untuk berpuasa senin di pertengahan kedua Sya’ban (yaitu di minggu ketiga)

Baca Juga : 

Tujuh Do'a Penenang Hati Untuk Menghilangkan Stres, Sedih, Dan Gelisah

IJAZAH KEHAMILAN

Bersabar Terhadap Gangguan Oleh Al Habib Umar bin Hafidz

Maka kalau ditanyakan: apa hukumnya puasa senin di pertengahan kedua Sya’ban? Kita jawab: tergantung, apakah sipenanya tersebut punya kebiasaan puasa senin sebelumnya atau tidak, kalau dia sudah puasa senin sebelumnya meskipun satu kali maka boleh baginya untuk puasa senin di pertengahan kedua tersebut, tetapi kalau sebelumnya ia tidak puasa senin, maka haram hukumnya untuk puasa senin tatkala itu, kalau ia puasa juga maka ia berdosa dan puasanya batal, karena puasa pertengahan kedua itu hanya dibolehkan kalau puasa itu merupakan puasa lanjutan atau ada sebab, sementera di sini puasanya bukan puasa lanjutan dan tidak ada sebab, karena tidak ada kebiasaan, maka tidak boleh. Diqiyaskan jugalah puasa pada hari-hari lainnya.

Jadi kalau ada orang yang mengatakan tidak boleh puasa di pertengahan kedua Sya’ban sama sekali, atau orang yang berkata tidak haram puasa pertengahan kedua Sya’ban sama sekali, maka kedua pernyataan ini tidaklah tepat, yang benar adalah hukumnya butuh dirincikan terlebih dahulu seperti di atas.

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam

Oleh : Ustadz Khalilur Rahman

Sumber : dikutip melalui laman facebooknya

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close