BAGAIMANA HUKUM QIRAAT LANGGAM JAWA?
Oleh : KH. Ma'ruf Khozin
Pada pengajian Maulid Nabi shalallahu alaihi wasallam semalam ada sesi tanya jawab, sayangnya yang bertanya kebanyakan para ustaz sehingga sebagian pertanyaan banyak mengarah kepada ilmu Balaghah dan Syair Arab, di antaranya ada pertanyaan: "Bagaimana hukum qiraat Langgam Jawa yang pernah ramai diperbincangkan?".
Karena saya bukan ahli di bidang ilmu Qira'ah, dulu saya pernah tanya kepada guru saya, KH Dzulhilmi Ghazali, Wakil Katib PWNU Jatim, Imam Besar Masjid Ampel dan salah satu Pimpinan di Jam'iyah Qurra' wal Huffadz, beliau menjawab hukumnya makruh (tidak haram).
Anjuran dalam membaca Al-Qur'an adalah dengan suara Arab, seperti dalam hadis:
اﻗﺮءﻭا اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻠﺤﻮﻥ اﻟﻌﺮﺏ ﻭﺃﺻﻮاﺗﻬﺎ ﻭﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﻟﺤﻮﻥ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺑﻴﻦ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻔﺴﻖ (ﻃﺲ ﻫﺐ) ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ.
"Bacalah Al-Qur'an dengan suara Arab. Jauhilah oleh kalian suara (langgam cara baca) dua ahli kitab -Yahudi dan Nasrani- serta orang fasik" (HR Thabrani dan Baihaqi dari Hudzaifah)
$ads={1}
Baca Juga :
- Teks bacaan dan Download Kitab Maulid Adhiya' Ullami lengkap dengan terjemahan
Namun menurut para ulama hadis ini dinilai dhaif. Penjelasan yang sama terdapat dalam kitab berikut:
ﻭﻳﺸﺒﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﻘﺮاء ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻮﻋﺎﻅ ﻣﻦ اﻟﻠﺤﻮﻥ اﻟﻌﺠﻤﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -
"Demikian halnya yang dilakukan para Qari' di zaman kita saat ini di depan para penceramah dengan langgam selain Arab ketika membaca Al-Qur'an, seperti yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam" (Mirqat Al-Mafatih No hadis 2207)
•] Baru dapat sinyal di desa Madusari kawasan Sungai Banga.
Source : dikutip melalui laman facebook KH. Maruf Khozin
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -