BEGINILAH HUKUM MENGGAMBAR SEBENARNYA DI DALAM ISLAM
KH. Ma'ruf Khozin :
Ada seorang ulama yang memiliki daya hafalan 30.000 hadis, bernama Abdullah bin Wahb (lahir 125 H).
ﻗاﻝ اﺑﻦ ﻭﻫﺐ: اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻀﻠﺔ ﺇﻻ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎء. ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﻠﻴﺚ ﻟﻀﻠﻠﻨﺎ
Abdullah bin Wahb berkata: "Hadis itu dapat menyesatkan kecuali bagi para ulama. Andaikata tidak ada Malik dan Laits maka kami tersesat" (Qadli Iyadl, Tartibul Madarik 1/91)
Ternyata ahli hadis tidak sembrono dalam memahami dan mengamalkan isi hadis. Mereka masih mengikuti kepada ulama ahli fikih, seperti Imam Malik. Mengolah hadis menjadi sebuah hukum disebut ilmu Ushul Fiqh.
$ads={1}
Baca Juga :
- Mencintai Habaib Sesuai Seleranya, Mencaci Maki Habaib Semaunya?
- Perbuatan Tergantung Dengan Niatnya
- Pelajaran Ranting Kecil Dari Rasulullah SAW
Nah, saat ini ada orang yang tidak mengerti Ilmu Ushul Fiqh yang tiba-tiba langsung berhukum dengan hadis. Hadis tentang "menggambar" seenaknya disambar-sambarkan ke masalah Avatar dan sebagainya. Jadi haram semuanya. Disinilah perlunya kita mempelajari dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqh.
Keharaman lukisan seperti yang terdapat dalam hadis, menurut sebagian ulama, adalah lukisan tangan dalam bentuk nyata dalam bentuk 3 dimensi. sementara ketika menggunakan alat seperti fotografi tidak termasuk, karena berbentuk Habs As-Shurah (saya tidak tahu bahasa Indonesia yang pas, mungkin 'menangkap bayangan'). intinya jika tidak ada cahaya atau daya baterai habis maka gambar ini tidak bisa terwujud.
Source : Postingan Facebook KH. Ma'ruf Khozin
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim