Beginilah Hukum Menggambar Sebenarnya Di Dalam Islam

BEGINILAH HUKUM MENGGAMBAR SEBENARNYA DI DALAM ISLAM

KH. Ma'ruf Khozin : 

Ada seorang ulama yang memiliki daya hafalan 30.000 hadis, bernama Abdullah bin Wahb (lahir 125 H).

ﻗاﻝ اﺑﻦ ﻭﻫﺐ: اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻀﻠﺔ ﺇﻻ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎء. ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﻠﻴﺚ ﻟﻀﻠﻠﻨﺎ

Abdullah bin Wahb berkata: "Hadis itu dapat menyesatkan kecuali bagi para ulama. Andaikata tidak ada Malik dan Laits maka kami tersesat" (Qadli Iyadl, Tartibul Madarik 1/91)

Ternyata ahli hadis tidak sembrono dalam memahami dan mengamalkan isi hadis. Mereka masih mengikuti kepada ulama ahli fikih, seperti Imam Malik. Mengolah hadis menjadi sebuah hukum disebut ilmu Ushul Fiqh.

$ads={1}

Baca Juga :

Mencintai Habaib Sesuai Seleranya, Mencaci Maki Habaib Semaunya?

Perbuatan Tergantung Dengan Niatnya

Pelajaran Ranting Kecil Dari Rasulullah SAW

Nah, saat ini ada orang yang tidak mengerti Ilmu Ushul Fiqh yang tiba-tiba langsung berhukum dengan hadis. Hadis tentang "menggambar" seenaknya disambar-sambarkan ke masalah Avatar dan sebagainya. Jadi haram semuanya. Disinilah perlunya kita mempelajari dasar-dasar Ilmu Ushul Fiqh.

Keharaman lukisan seperti yang terdapat dalam hadis, menurut sebagian ulama, adalah lukisan tangan dalam bentuk nyata dalam bentuk 3 dimensi. sementara ketika menggunakan alat seperti fotografi tidak termasuk, karena berbentuk Habs As-Shurah (saya tidak tahu bahasa Indonesia yang pas, mungkin 'menangkap bayangan'). intinya jika tidak ada cahaya atau daya baterai habis maka gambar ini tidak bisa terwujud.

Source : Postingan Facebook KH. Ma'ruf Khozin

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim


Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close