MASALAH ZAKAT FITRAH MEMAKAI UANG DALAM KITAB SYAIKHONA KHOLIL
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Terkait ibarot dalam kitab Al-Matnu As-Syarif (Fathullathif) karya Syaikhona kholil yang selama ini sering digunakan sebagai dalil bolehnya zakat memakai uang dalam Madzhab Syafi’i tanpa harus berpindah ke Madzhab lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Kitab Al-Matnu As-Syarif adalah kitab fiqih dengan dasar Madzhab Syafi’i, tentunya sangat aneh jika tiba-tiba beliau menuliskan Ùˆ يجوز إخراج القيمة (dan boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang) tanpa menyebutkan terlebih dahulu pendapat utama madzhab Syafi’i yang menyatakan tidak boleh berzakat fitrah dengan uang, apalagi kitab karya beliau ini adalah kitab Matan atau kitab Fiqih dasar
2. Dalam Madzhab Syafi’i para Fuqoha’ menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh, bahkan dalam Nihayatul Muhtaj Imam Ar-Romli menegaskan bahwa hukum ini telah di sepakati dalam Madzhab (Syafi’i)
$ads={1}
Baca Juga :
- Makna Rukun Iman dan Rukun Islam di dalam Al-Qur'an
3. Pada tanggal 1 Mei 2019, Tim kami berhasil menemukan Manuskrip kitab Fiqih (tanpa judul) karya Syaikhona Kholil di Pasarkapoh Bangkalan. Dalam Bab Zakat pada Manuskrip tersebut, Syaikhona Kholil menulis ibarot yang persis dengan apa yang tertulis dalam Al-Matnu As-Syarif namun dengan tambahan Laa Nafii (لا), bahkan ibarot sebelum dan sesudahnya juga sama persis :
و يسن أن يخرجها قبل صلاة العيد و لا يجوز إخراج القيمة
“ dan disunnahkan mengeluarkan zakat sebelum sholat Id dan tidak boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang “
Di samping Ibarot tersebut (bukan dalam matan) Syaikhona juga menulis sebuat catatan (Ta’liq) :
و قيل يجوز ذلك
“ dan ada yang mengatakan itu (zakat memakai harga barang) hukumnya boleh “
Namun disini beliau tidak menisbatkan qoul ini kepada siapapun.
$ads={2}
Perlu diketahui, tahun penulisan Manuskrip Kitab Fiqih ini adalah tahun 1308 H, itu artinya kitab ini ditulis ketika Syaikhona berusia 56 Tahun. Sedangkan kitab Al-Matnu As-Syarif (dalam redaksi kitab yang banyak beredar) beliau tulis pada tahun 1299 H atau pada usia 47 tahun.
4 . Dari 3 point tersebut, memang ada kemungkinan besar bahwa ada Laa Nafi (لا) yang hilang dalam redaksi kitab Al-Matnu As-Syarif yang selama ini banyak beredar (seharusnya ditulis و لا يجوز إخراج القيمة) namun kami lebih memilih untuk tawaqquf dan masih belum bisa memastikan karena sampai saat ini Tim masih belum menemukan Manuskrip asli dari Kitab Al-Matnu As-Syarif. (Terkait hal ini Tim sudah menemui Habib Idrus Al-Khirid penulis naskah kitab Al-Matnu As-Syarif cetakan Maktabah An-Nabhan namun belum mendapatkan jawaban)
Baca Juga :
- Pengertian Muslim, Mukmin, Mukhsin, Mukhlis dan Muttaqin
5. Terkait hukum zakat Fitrah memakai uang kami setuju dengan keputusan atau fatwa yang sudah banyak beredar yaitu hukumnya boleh jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan(Madzhab Hanafi)dengan mematuhi aturan dan takaran dalam madzhab tersebut
* ditulis Katib Tim Turots Syaikhona Kholil : Ismail Amin Kholil, Bangkalan, 17 Mei 2020 mengetahui ketua Tim Lora Utsman Hasan Su Kakov
Source : Facebook Serambi Al chusna
Demikian Artikel " Masalah Zakat Fitrah Memakai Uang Dalam kitab Syaikhona Kholil "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -