ANTARA SYARIKAT DAN JAM'IYYAH
KH. Abdi Kurnia Djohan :
Syarikat sering diterjemahkan menjadi persekutuan. Dimaknakan demikian karena ada tujuan yang harus dicapai dan kepentingan yang harus diperjuangkan. Syarikat menunjukkan adanya komitmen dan pembagian kerja serta tanggung jawab. Alurnya jelas. Yaitu terbawanya kepentingan dan tercapainya tujuan. Ada skenario penyampaian dan evaluasi atas hasil kerja.
Sedangkan jam'iyyah mengandung makna perkumpulan. Di dalam kajian sosiologi, perkumpulan itu bisa disebut crowd (kerumunan). Makna dari crowd adalah kumpulan tanpa tujuan dan dipertemukan oleh satu perhatian. Seperti crowd orang-orang yang melihat kecelakaan lalu lintas. Kerumunan juga tidak ada pertanggungjawaban. Namun, hukum memberi makna terkait dengan perkumpulan. Walaupun awalnya perkumpulan itu muncul secara spontan, namun dari spontanitas muncul kesepakatan. Kesepakatan lahir dari kesadaran.
Kata jam'iyyah jika konsisten di dalam kebaikan, akan seperti yang dikatakan Nabi Muhammad:
مَا اجْتَمَع قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِن بُيُوتِ اللهِ يَذْكُروْنَ اللهَ الا حفتهم الملائكة...
Tidaklah satu kaum yang berkumpul di rumah Allah, berzikir menyebut nama Allah kecuali malaikat akan membentangkan sayapnya di atas mereka...
Syarikat sering diterjemahkan menjadi persekutuan. Dimaknakan demikian karena ada tujuan yang harus dicapai dan kepentingan yang harus diperjuangkan. Syarikat menunjukkan adanya komitmen dan pembagian kerja serta tanggung jawab. Alurnya jelas. Yaitu terbawanya kepentingan dan tercapainya tujuan. Ada skenario penyampaian dan evaluasi atas hasil kerja.
Sedangkan jam'iyyah mengandung makna perkumpulan. Di dalam kajian sosiologi, perkumpulan itu bisa disebut crowd (kerumunan). Makna dari crowd adalah kumpulan tanpa tujuan dan dipertemukan oleh satu perhatian. Seperti crowd orang-orang yang melihat kecelakaan lalu lintas. Kerumunan juga tidak ada pertanggungjawaban. Namun, hukum memberi makna terkait dengan perkumpulan. Walaupun awalnya perkumpulan itu muncul secara spontan, namun dari spontanitas muncul kesepakatan. Kesepakatan lahir dari kesadaran.
Kata jam'iyyah jika konsisten di dalam kebaikan, akan seperti yang dikatakan Nabi Muhammad:
مَا اجْتَمَع قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِن بُيُوتِ اللهِ يَذْكُروْنَ اللهَ الا حفتهم الملائكة...
Tidaklah satu kaum yang berkumpul di rumah Allah, berzikir menyebut nama Allah kecuali malaikat akan membentangkan sayapnya di atas mereka...
$ads={1}
Baca Juga :
- Filosofi Semar, Gareng, Petruk, Bagong (Punakawan) Dalam Islam
- Biografi Habib Muhammad Al Bagir bin Alwi Bin Yahya
- Shalawat Miftah Karangan Habib Ali Al Habsyi ( Shohibul Maulid Simthudduror )
Namun, jam'iyyah juga berpotensi akan terpecah belah jika sudah terlena dengan kenikmatan dunia dan melupakan agama. Ini yang dikatakan di dalam al-Qur'an:
(سَیُهۡزَمُ ٱلۡجَمۡعُ وَیُوَلُّونَ ٱلدُّبُرَ)
Golongan (kumpulan) itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.
[Surat Al-Qamar 45]
Demikian pula dengan syarikat. Allah memberi bagian kepada anggota-anggota syarikat:
(۞ وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَ ٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّهُنَّ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدࣱ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ یُوصِینَ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ یَكُن لَّكُمۡ وَلَدࣱۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدࣱ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ تُوصُونَ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنࣲۗ وَإِن كَانَ رَجُلࣱ یُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةࣱ وَلَهُۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتࣱ فَلِكُلِّ وَ ٰحِدࣲ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوۤا۟ أَكۡثَرَ مِن ذَ ٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَاۤءُ فِی ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِیَّةࣲ یُوصَىٰ بِهَاۤ أَوۡ دَیۡنٍ غَیۡرَ مُضَاۤرࣲّۚ وَصِیَّةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَلِیمࣱ)
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
[Surat An-Nisa' 12]
Syarikat mengandung risiko pengkhianatan. Ini seperti disebut di dalam hadits qudsi:
اَنَا ثَالِثُ الشَّرِكَيْنِ مَالَم يَخُن أَحَدُهما صَاحِبَه
AKU adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat, selama satu orang tidak mengkhianati temannya...
Jika pengkhianatan itu terjadi, maka syarikat akan kehilangan keberkahannya.
Tidak ada yang lebih baik di antara syarikat dan jam'iyyah. Keduanya mencapai kebaikan jika konsisten di dalam memegang amanah. Keduanya juga akan rusak jika mengkhianati amanah.
27
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
dakwahislamiyah93@gmail.com