HUKUM MELAKNAT YAZID MENURUT IMAM GHOZALI
Seperti yang kita ketahui, bahwa dikalangan para alim ulama dan kisah yang beredar bahwa Yazidlah yang merencanakan pembunuhan kepada Imam Husain Ra, Namun disini Imam Ghazalli Di dalam Ihya'-nya Al Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaaliy berkata :
Apabila ditanyakan :
"Apakah diperbolehkan melaknat Yazid karena dia adalah pembunuh atau orang yang memerintahkan pembunuhan Imam Husain ra...???
Jawaban kami (Imam Al Ghozali) :
Perkara ini sama sekali tidak tsabit (tidak ditemukan khabar yg sahih), maka tidak diperbolehkan mengatakan bahwa dialah (Yazid) yang membunuh atau orang yang memerintahkan pembunuhan tsb selama masih belum tsabit khabar tsb, terutama masalah pelaknatan (kepada Yazid), karena tidak boleh menisbatkan seorang muslim kepada suatu dosa besar dengan tanpa tahqiq (pembuktian yang benar). Memang diperbolehkan mengatakan bahwa Ibnu Muljam itu membunuh Sayyidina Ali ra dan Abu Lu'lu'ah itu membunuh Sayyidina Umar ra karena peristiwa tsb khabarnya sudah mutawatir. Tidak boleh menuduh seorang muslim dengan kefasikan atau kekufuran dengan tanpa tahqiq. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا يرمي رجل رجلا بالكفر ولا يرميه بالفسق إلا ارتد عليه إن لم يكن صاحبه
"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kekafiran dan kefasikan kecuali tuduhan tsb akan kembali lagi kepadanya apabila tidak terbukti."
$ads={1}
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
dakwahislamiyah93@gmail.com