CARA SHALAT ORANG YANG MEMAKAI SELANG AIR SENI DAN TRANSFUSI DARAH
Bagaimanakah cara Shalat yang harus dilakukan oleh orang yang memakai selang seni dan transfusi darah?
Jawaban :
Shalat selamanya menjadi kewajiban atas manusia selama di jasadnya masih ada ruh dan akal. Hanya saja, Syariat memberikan keringanan, dimana manusia boleh melaksanakan Shalat sesuai kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi saw :
صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
“Kerjakanlah shalat dengan berdiri, jika kamu tidak mampu maka dengan duduk, lalu jika kamu tidak mampu juga maka dengan tidur miring”. (Hr. Bukhori). Apabila seseorang tidak dapat melaksanakan Shalat bukan karena tidak mampu berdiri, tetapi ada penghalang terhadap keabsahan Shalatnya, misalnya karena tubuhnya bersambung dengan benda najis seperti pertanyaan di atas, maka orang tersebut sudah masuk katagori sedang menghadapi situasi Dharurat, yang membolehkan dia melakukan Shalat Lihurmatil Waqti, sebab apabila ia diwajibkan melepas selang setiap kali hendak melakukan Shalat, maka demikian itu adalah sebuah kesulitan baginya.
Shalat Lihurmatil Waqti adalah Shalat yang dilakukan seseorang sekedar penghormatan terhadap waktu Shalat saat itu akibat tidak terpenuhinya Syarat- syarat Sah di dalam menjalankannya, seperti Syarat harus suci dari hadats kecil atau besar, suci badan dan tempat Shalatnya dari najis dan lain-lain. Shalat yang dilakukan dalam kondisi semacam ini menurut Madzhab Syafi’i wajib diulangi meskipun sudah menggugurkan tuntutan kewajiban shalat baginya saat itu, dalam arti seandainya setelah shalat dia meninggal dunia, maka ia tidak dihukumi meninggalkan shalat.
Namun apabila orang tersebut sudah sembuh dan selang sudah dilepas maka dia wajib mengulang atau meng-qodlo’ Shalat yang telah dilakukan.
Wallahu a'lam insyaallah bermanfaat
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim