HUKUM BUMBU MASAK PALA DI DALAM ISLAM
Ibu-ibu bagian masak mulai resah dengan kutipan seorang ustadz yang menulis fatwa sebagian ulama tentang keharaman pala yang biasa dijadikan bahan memasak.
Boleh dibilang masalah ini adalah khilafiyah dalam madzhab Syafi'i diantara ulama Mutaakhirin, yaitu Imam Ibnu Hajar dan Imam Ar-Ramli.
Pendapat Yang Mengharamkan
Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:
ﺃﻣﺎ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﻓﻘﺪ اﺳﺘﻔﺘﻴﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﺰاﻉ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻇﻔﺮﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻈﻔﺮﻭا ﺑﻪ ﻓﺈﻥ ﺟﻤﻌﺎ ﻣﻦ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻬﺎ
"Biji pala, telah saya fatwakan sejak dulu. Dan telah terjadi perbedaan pendapat antara ulama Makkah dan Madinah. Saya telah memperoleh informasi tentang pala ini yang tidak diperoleh bagi ulama lain. Sebab sekelompok ulama dari guru kami berbeda pendapat tentang pala" (Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 4/229)
ﻓﺜﺒﺖ ﺑﻤﺎ ﺗﻘﺮﺭ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺮاﻡ ﻋﻨﺪ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﺨﺪﺭﺓ.
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa pala adalah haram menurut 4 imam dari Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah secara nash, dan Hanafiah dengan pertimbangan bahwa pala bisa memabukkan atau membahayakan kesehatan (Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra
4/230)
Ulama Hanafiyah memberi catatan tentang maksud Ijma' disini:
ﻭﺻﺮﺡ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻤﻜﻲ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻩـ ﻭﻟﻌﻞ ﺣﻜﺎﻳﺔ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻟﺔ اﻟﺴﻜﺮ
Ibnu Hajar Al-Makki menjelaskan keharaman pala berdasarkan kesepakatan 4 Madzhab. Boleh jadi riwayat keharaman menurut Ijma' 4 Madzhab diarahkan dalam keadaan memabukkan (Hasyiah Thahthawi 1/665)
Pendapat Yang Membolehkan
Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi'i ada yang mengatakan boleh asalkan sedikit. Pala dalam campuran bumbu tergolong sedikit dan tidak sampai memabukkan atau membahayakan. Berikut pendapat para ulama:
ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ ... ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ
"Disebutkan bahwa pala hukumnya haram. Namun keharamannya dibawah keharaman ganja. Mengambil sedikit dari pala dan hal yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka menggunakannya tidak haram menurut Imam (Hanafi)" (Hasy Thahthawi 1/665)
Dari madzhab Syafi'i ada seorang Imam yang diberi julukan Syafi'i Shaghir (Syafi'i Junior) dan beliau menjawab dengan fatwanya:
(ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.
Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: "Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika sampai banyak" (Fatawa Ar-Ramli 4/71)
Kesimpulan:
Khusus dalam madzhab Syafi'i masalah ini terjadi beda pendapat antara 2 Imam di atas. Mana yang lebih kuat? Maaf saya bukan termasuk pentarjih, saya hanya Muqallid kepada para Imam.
Jika dikembalikan pada aturan madzhab Syafi'i bahwa jika ada perbedaan pendapat di antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli maka:
- Menurut Ulama Hijaz dan Yaman lebih kuat pendapat Imam Ibnu Hajar
- Menurut Ulama Mesir lebih kuat pendapat Imam Ramli
Oleh : K.H Ma'ruf Khozin
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Tags:
Tanya-Jawab