Di Sunnahkan Berpuasa Pada Tanggal 9,10,11 Muharram


DI SUNNAHKAN BERPUASA PADA TANGGAL 9,10,11 MUHARRAM

1. Disunnahkan berpuasa ‘Asyura’ atau puasa pada tgl 10 Muharram. Keutamaannya adalah menghapus dosa setahun yang telah berlalu (H.R. Muslim).

2. Disunnahkan pula berpuasa pada tgl 9 Muharram (tasu’a’) (H.R. Muslim). Hikmah dan sebab disunnahkannya adalah supaya tidak menyerupai orang-orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tgl 10 Muharram, dan kehati-hatian karena ada kemungkinan salah dalam penentuan awal bulan Muharram, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan tgl 10 Muharram.

3. Bagi yang hanya berpuasa pada tgl 10 Muharram (‘asyura’) dan tidak berpuasa pada tgl 9 Muharram (tasu’a’), maka disunnahkan baginya untuk berpuasa pada tgl 11 Muharram.

4. Imam asy-Syafi’iyy dalam kitab al Umm menyatakan kesunnahan berpuasa tiga hari sekaligus: 9, 10 dan 11 Muharram.

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
  
Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close