CINTA KEDUDUKAN YANG TERPUJI DAN YANG TERCELA
Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz : "Anda telah tahu bahwa kedudukan adalah menguasai hati orang lain. Dengan demikian, ia sama seperti kepemilikan terhadap harta benda. la tidak esensial, terputus dari manusia karena kematian. tetapi bisa menjadi bekal bagi manusia di akhirat kelak. Sebagaimana harus mendapatkan suatu kadar tertentu dari harta benda untuk memenuhi kebutuhan pokok yang berupa makanan. minuman, dan pakaian, manusia juga harus mendapatkan suatu kadar tertentu dari kedudukan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dalam pergaulan dengan sesama makhluk.
Manusia tentu saja membutuhkan teman yang bisa membantunya, guru yang akan membimbingnya. dan penguasa yang menjaganya. Maka, mendapatkan tempat di hati teman agar pertemanannya menjadi baik, mendapatkan tempat di hati guru agar sang guru mau membimbing dan memperhatikan, dan mendapatkan tempat di hati penguasa agar mereka melindunginya dari kejahatan bukan termasuk kedudukan yang tercela. Ini bisa disamakan dengan orang yang menginginkan adanya kamar kecil di rumahnya untuk buang air kecil dan air besar. la berharap tidak perlu membuang hajat hingga ia tidak memerlukan kamar kecil. Ini tidak berarti ia mencintai kamar kecil.
Dengan demikian, mencintai kedudukan dan harta benda secara berlebihan, melampaui kebutuhan, termasuk perbuatan yang tercela. Orang yang mencintai keduanya secara berlebihan tidak dinamakan fasik selama kecintaannya itu tidak menyebabkan dirinya melakukan suatu kemaksiatan. Adapun mendapatkan kedudukan dan harta dengan perantara berupa ibadah termasuk kejahatan dalam agama dan dilarang. Inilah yang dinamakan riya.Mengenai mendapatkan tempat di hati guru, pembantu, teman, dan penguasa, terdapat tiga kemungkinan. Dua kemungkinan diperbolehkan, sedangkan satunya diharamkan.
Yang diharamkan adalah menginginkan tempat di hati mereka agar mereka meyakini adanya suatu sifat yang tidak ada pada diri kita. Misalnya, agar kita dianggap sebagai orang alim atau zuhud, padahal kita tidak seperti itu. Menginginkan kedudukan seperti ini diharamkan.
Adapun yang dibolehkan adalah menginginkan tempat di hati orang lain agar mereka meyakini adanya suatu sifat yang memang ada pada kita. Hal ini sebagaimana kata Nabi Yusuf a.s., “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir) karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan” (QS Yusuf [12]: 55). Dibolehkan pula menginginkan tertutupnya suatu aib. Sebab, menutupi aib dan keburukan dibolehkan, sedangkan membongkarnya justru diharamkan.
Termasuk yang dilarang adalah memperindah bacaan shalat di depan orang yang mana ia ingin mendapatkan tempat di hatinya. Mencari kedudukan semacam ini juga dilarang. Ini sama saja dengan mencari harta haram.
Sumber: Amal Pemusnah Kebaikan Ringkasan Bab Mukhlikat Ihya ‘Ulum al-Din karya Al Habib Umar bin Hafidz
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholi 'al sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim