HUKUM MENERIMA UPAH DARI TRANSAKSI RIBA
Pertanyaan :
Saya Adalah seorang pemuda yang bekerja di sebuah tempat kerajinan emas. Majikan saya ketika menjual emas krpada para pedagang, ia memberikan setengah harga, kemudian di waktu lain mereka membayar sisanya. Apakah ini termasuk riba ? Jika itu adalah riba, apakah hukum upah yang ia berikan kepada saya sebagai imbalan pekerjaan membuat perhiasan emas yang ia jual ?
Jawaban :
Inilah yang dinamakan riba nasa yaitu tidak adanya serah terima yang sempurna pada saat jual beli disertai dengan tempo pembayaran. Sedangkan naqd (emas perak dan sejenisnya termasuk uang) jika dijual dengan alat tukar naqd , harus disertai dengan serah terima yang tunai dan tidak boleh menggunakan tempo, maka masalah anda ini hukumnya syubhat.
Adapun upah yang anda terima belum tentu berasal dari riba tersebut, kecuali jika semua transaksinya atau sebagian besarnya adalah riba seperti yang anda sebutkan. Jika majikan anda mempunyai transaksi lainnya yang halal dan itu lebih banyak, seperti ia menjual naqd dengan naqdtanpa menggunakan tempo, maka upah yang anda terima adalah halal karena didalam harta nya ada transaksi yang halal. Lain halnya jika seluruh transaksinya atau sebagian besarnya adalah riba seperti yang anda sebutkan tadi dan sedikit saja yang tidak riba, maka berarti upah anda termasuk dalam kategori syubhat. Demikian ini jika ia memberikan anda upah dari harta hasil transaksi ribanya dan ia tidak berikan anda upah dari harta yang lain.
Ada perbedaan manakala anda langsung melakukan transaksi riba sehingga anda berdosa, dengan pekerjaan yang hanyamembuat perhiasaan emas danmajikan anda yang melakukan transaksi ribanya sehingga dia yang berdosa. Kemudian jika sebagian transaksinyaatau seluruhnya riba, maka upah anda masuk dalam kategori syubhat, itupun jika majikan anda memberikan upah anda dari harta hasil riba. Akan tetapi jika dia memiliki transaksi halal lainnya bukan yang haram dan itu yang terbanyak, maka upah yang anda terima termasukhalal dan tidak apa apa .
(sumber : buku Kumpulan Fatwa Al Habib Umar bin Hafidz).
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Tags:
Tanya-Jawab