CADAR WANITA HADRAMAUT
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Wanita dan Kehidupan
Mengingat kembali dr apa yg disampaikan Hububah Nur, bahwa Nafsu adalah musuh bebuyutan manusia
Karena nafsu lebih hina dari 72 syaiton dan berada di hati manusia.
Adapun yg sangat melekat pada wanita nafsu ini adalah berdandan tebal.. berhias diri.. memakai perhiasan berlebihan.. berwangi2an.
Karena bila wanita memakai wangi2an dan tercium oleh sekelompok org (laki) maka tercatat olehnya dosa zina walau ia tak melakukannya.
Pemahaman kita terhadap permasalahan wanita di era modern ini harus berdasar ajaran-ajaran islam sesuai dg pemahaman para salaf yg salih dan pemahaman tsb harus senantiasa berlangsung hingga saat ini, sebab tdk ada pengganti islam dan hakikatnya.
Jika kita mengerti dan memahami dua hal, yaitu permasalahan wanita dan masalah media masa modern. Sehingga kita tdk terperangkap dlm ikatan hawa nafsu yg memang akarnya ada dalam stiap manusia dan membawa kita kembali pada masa jahiliah.
Sperti pandangan pada anak wanita, dg mengutamakan anak laki2 drpda anak perempuan. Hal ini dijelaskan dlm alquran, firman Allah :
"Jika salah satu dr mereka dikaruniai seorang anak wanita, mukanya cemberut dan menampakkan tidak suka."
Seperti halnya usaha utk menghalangi anak wanita dr warisan, dg cara nazar, dan mengambil hak2 bagian harta anak wanita agar tdk dimiliki oleh suaminya yg faktanya adalah org lain.
Atau seperti mnjadikan istri hnya sekedar mengurusi rumah dan anak2 saja, dg merampas hak2 nya yg diakui oleh syariat, bhkan kdang mencegah istrinya utk berkomunikasi dg keluarganya, sehingga sang istri tdk mempunyai kesempatan utk membina hubungan dg keluarganya.
Seperti jg mncegah kaum wanita dr kemuliaan belajar dan mengajar, karena khawatir mereka mempunyai pengetahuan dan wawasan, hal ini jelas tidak diperbolehkan, atau memaksa anak wanita menikah dg orang yg tidak mereka sukai hanya demi kepentingan harta dan martabat atau menunda2 pernikahan mereka meski telah bertunangan karena alasan harta. Dan msh bermacam2 kedzaliman lainnya terhadapt kaum wanita. Semua itu tdk dibenarkan dlm islam.
Diatas adalah gambaran bagaimana wanita2 zaman ini utamanya dinegara kita yg msih bercampur antara nash (teks) syariat, yg didalamnya msh ada tradisi, kebiasaan, dan pandangan serta pemikiran manusia.
Ingatlah.. semua wanita muslimah mempunyai tanggung jawab secara syar'i utk memahami masalah hubungan antara dua jenis manusia sesuai dg syariat yg tdk ekstrim dan tdk longgar.
Kaum wanita itu punya keistimewaan dan kekhususan tersendiri dlm pengetahuan, etika , dan praktek hidup..
Sebab itu, marilah dikajian ini saya akan gambarkan bagaimana kita bisa meneladani wanita hadramaut ( tarim)....
Ingatlah nash-nash dibawah :
والنساءحبائل الشيطان
"Wanita itu adalah tali-tali setan"
ما تركت بعدى فتنة أضر على الر جال مت النساء
"Aku tidak meninggalkan fitnah yg lebih berbahaya pada kaum pria dibandingkan wanita"
ان اول فتنة فى بنى اسرائيل كانت من النساء فاتقوا الدنيا واتقوا النساء
"Awal fitnah yg terjadi pada Bani israil adalah dari kaum wanita, maka berhati2 lah dr dunia dan berhati2 lah dr wanita"
Dari nash-nash diatas, kita perlu adanya membentengi diri dengan rasa Malu dan Takut.
Bagaimana kita meneladani Wanita Hadramaut?
Secara umum wanita hadramaut tidak berbeda dg wanita muslimah lainnya. Mereka belajar, mengerjakan berbagai kegiatan rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak2 mereka, bahkan kadang jika kondisi *mendesak* mereka juga keluar rumah.
Namun yg membedakan wanita hadramaut dari dulu hingga sekarang adalah SIFAT IFFAH (harga diri) dan RASA MALU yg begitu tinggi, disamping penghormatan kaum lelaki pada mereka yg begitu tinggi.
Bayangkan, jika ada angkutan umum yg 3 baris atau 4 baris dan hnya ada 1 org perempuan maka tidak ada seorangpun yg berani duduk disampingnya meski perempuan itu adalah nenek misalnya, hingga baris itu kosong.
Hal yg lbh masyaa Allah mengherankan lg, sopir atau pemilik angkutan merelakan bangkunya kosong tanpa penumpang yg penuh.
Rasa malu yg ditanamkan sejak masa kanak2 telah mendarah daging bagi mereka.
Ketika dilamar pun, wanita Hadramaut tidak melalui Ta'aruf sebagaimana lazimnya di indonesia.
Bahkan di Tarim, tidak seorang pun yang menikah dan ia telah melihat wajahnya termasuk melalui foto sekalipun, padahal dlm syariat seseorang diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita yg bukan mahram jika niat utk dinikahi.
Di Hadramaut, mayoritas penduduknya mengikuti madzab Syafi'i.
Ada khilaf dikalangan madzhab Syafi'i tentang masalah NIQOB (CADAR) dan ulama Hadramaut termasuk yg paling ketat dlm masalah ini.
Jika seseorang yg akan menikah dg wanita Hadramaut tidak pernah melihat wajahnya meski hanya fotonya bagaimana dlm keseharian mereka ?
Tentu mereka sama sekali tidak memperlihatkan ujung kukunya sekalipun pada orang yg bukan mahramnya._
Kenapa wanita Hadramaut bercadar ?
Sebetulnya masalah cadar adalah masalah yg dipereslisihkan oleh para ulama. Akar dari permasalahan ini berawal dr perbedaan apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat ?
Disini ulama terbagi menjadi 2 kelompok. Masing2 punya alasan:
1. Menganggap wajah dan telapak tangaan termasuk aurat. Pendapat ini adalah pendpat madzhab Hambali dan sebagian ulama madzhab Syafi'i
2. Menganggap wajah dan telapak tangan tidak trmsuk aurat. Sehingga tdk wajib hukumnya bagi wanita menutup muka dan telapak tangannya. Pendapat ini adlah pendapat ulama madzhab Maliki, hanafi, dan sbgaian ulama syafi'iyah. Hanya saja kebolehan membuka wajah menurut kelompok ini harus diisyaratkan harus aman dari Fitnah.
Kecantikannya tidak nampak sehingga menimbulkan perasaan yg bukan2 dlm hati kaum lelaki, dan harus dalam sangkaan bahwa orang yg melihatnya bukan orang2 yg tidak memperhatikan syariat.
Kemudian, beberapa poin yg telah disepakati para ulama disana :
1. Tidak boleh membuka aurat selain wajah dan telapak tangan di depan laki2 lain.
2. Juga tidak boleh membuka wajah dan telapak tangannya apabila mengetahui akan ada orang yg memandang padanya dg pandangan yg dilarang oleh Allag, dan tidak bisa menghindari kemungkaran ini selain dg bercadar.
Alasan kuat kenapa wanita harus Bercadar:
Imam Haramain, salah satu dari ulama Syafi'iyah berkata : "Termasuk salah satu kesepakatan kaum muslimin adalah larangan bagi kaum wanita keluar dengan wajah terbuka"
(Mughni al Muhtaj juz 3 hal 129)
Dalam madzhab Maliki, ibnu Khuwaidz Mindad berpendapat bahwa wanita yg cantik dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah kalau membuka wajah dan telapak tangannya,maka wajib ditutupi
(Tafsir Qurthubi juz 2 hal 228)
Dalam kitab Hanatiyyah dijelaskan, "Gadis dilarang menampakkan wajahnya didepan laki-laki lain bukan karena wajah itu aurat, akan tetapi karena takut terjadi fitnah, dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat."(Ad darul mukhtar 12/284)
Adapun pendapat madzhab Ahmad bin Hambal,_ Jelas muka dan telapak tangan termasuk aurar secara mutlak.
Cukup sekian kajian Bagaimana hakikat cadar sesuai ajaran di hadramaut.
Kesimpulannya, menurut smua madzhab kalau wanita itu masih muda dan akan menimbulkan kemungkaran seperti pandangan lelaki hidung belang,maka wajib hukumnya memakai cadar.
Semua sepakat tentang bolehnya membuka wajah dan telapak tangan dalam keadaan Darurat,seperti berobat dan menjadi saksi.
WaAllahualam bishowab..
Semoga dapat mengamalkan, dan bermanfaat berkah untuk kita smua...
Aamiin..
Wassalamu'alaikum warohmatullah wa barokatuh...
Pemateri : Ustadzah Ummu Aisyah Lathifah
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim