Hukum Memperjual Belikan Asi Setelah Diperah


HUKUM MEMPERJUAL-BELIKAN ASI SETELAH DIPERAH

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Numpang tanya ustadz dan ustadzah. Apa hukumnya membeli ASI (air susu ibu-manusia) untuk dikonsumsi ? Terimakasih. [Elheliyya Nikma].

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Air susu manusia hukumnya suci dan boleh diperjual-belikan, hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab syafi'i.

- Kitab Nihayatul Muhtaj :

وَقَدْ يَشْمَلُ ذَلِكَ تَعْبِيرُ الصَّيْمَرِيِّ بِقَوْلِهِ : أَلْبَانُ الْآدَمِيِّينَ وَالْآدَمِيَّاتِ لَمْ يَخْتَلِفْ الْمَذْهَبُ فِي طَهَارَتِهَا وَجَوَازِ بَيْعِهَا .

- Kitab Bidayatul Mujtahid (1/498) :

ومن مسائلهم المشهورة في هذا الباب اختلافهم في جواز بيع لبن الآدمية إذا حلب ، فمالك ، والشافعي يجوزانه ، وأبو حنيفة لا يجوزه . وعمدة من أجاز بيعه أنه لبن أبيح شربه فأبيح بيعه قياسا على لبن سائر الأنعام ، وأبو حنيفة يرى تحليله إنما هو لمكان ضرورة الطفل إليه ، وأنه في الأصل محرم ، إذ لحم ابن آدم محرم ، والأصل عندهم أن الألبان تابعة للحوم


Termasuk masalah yang masyhur dalam bab ini adalah perbedaan ulama' tentang kebolehan menjual susu manusia ketika telah diperah. Menurut imam malik, dan imam syafi'i memperbolehkan menjualnya, sedangkan menurut imam hanafi tidak memperbolehkan-nya. Pegangan ulama' yang membolehkan adalah karena susu manusia boleh diminum maka boleh dijual belikan, diqiyaskan dengan susunya hewan ternak. Sedangkan imam hanafi berpendapat bahwa halalnya susu itu karena dhorurot butuhnya anak kecil dan asalnya susu adalah haram karena dagingnya manusia haram dimakan dan menurut beliau bahwa susu ikut daging. Wallohu a'lam. [Mujaawib : Ustadz Nur Hamzah].

Sumber: http://www.piss-ktb.com/2016/07/4802-hukum-memperjual-belikan-asi.html

Wallahu a'lam Bishowab 

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close