14 Perkara Yang Dapat Membatalkan Shalat
Bahwasannya batalnya sholat ada 14 perkara:
- Sebab hadas
Penjelasan: hadas kecil atau pun hadas besar. Melakukan ibadah dalam kaitan bathil tidak di sahkan dan haram hukumnya. Dan merupakan dosa besar.
- Kejatuhan najis apabila tidak di buang seketika dan najis tersebut tidak terbawa.
Penjelasan: najis kering maupun najis yang basah. Dan kalau najis keing kalau kita sentil hilang najisnya, langsung nya itu sekadar kurang dari tuma’ninah sholat, kalau sampai sekadar perkataan subhanallah dia tidak buang, batal sholatnya. Kalau najisnya basah lalu dia sentil tapi masih ada sisanya kemudian di pegang itu juga bisa membatalkan sholat.
- Terbukanya aurat apabila tidak di tutup seketika.
- Berkata dengan dua huruf atau satu huruf yang mengandung arti, dengan sengaja.
- Memakan sesuatu walaupun sedikit dengan sengaja.
- Makan yang banyak secara lupa
- Bergerak tiga kali berturut-turut
- Meloncat yang keras.
- Memukul yang keras.
- Menambah rukun fi’liy dengan sengaja.
- Mendahului imam dua rukun fi’liy dan tertinggal dua rukun fi’liy dengan tanpa uzur
- Niat memutus holat
- Niat menggantungkan putusnya sholat atas sesuatu
- Dan ragu-ragu di dalam memutuskan sholat tersebut.
Kajian kitab Safinatunnajah Habib Ja'far Bin Muhammad Bagir Al-Athos Di Masjid Al-Munawar, Pancoran, Rutinan Majelis Rasulullah SAW Setiap Hari Senin.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa bariik wa salim