Hukum Mendengarkan Musik


HUKUM MENDENGARKAN MUSIK


PERTANYAAN :

Assalamua'laykum. Pertanyaan : Apa hukumnya mendengarkan musik ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Hukum khilaf, menurut qoul yang masyhur dari empat madzhab, mendengarkan alat musik adalah haram.

- Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu IX / 117 :

الفقه الإسلامي و أدلته : قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه

Syaikh 'Izzuddin Ibn 'Abdis Salaam berkata : "Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar : jawa) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkannya memainkan dan mendengarkan alat musik ini". Wallahu A'lam. [Ghufron Bkl, Mubas A'zdmy].

مأخوذ : فرح الاسماع برخص السماع : جز ١ / ص ٥٨
اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲﻓﻲ اﻟﻐﻨﺎء اﻟﻤﻘﺎﺭﻥ ﻟﻠﺪﻑ ﻭاﻟﺸﺒﺎﺑﺔﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﻣﻦ اﻟﺴﻨﺔ ﺇﻋﻼﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭﺣﻜﺎﻩ ﺷﺎﺭﺡ اﻟﻤﻘﻨﻊ ﻋﻦ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﻌﺎﻣﺮﻱ ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ. ﻭﺫﻫﺒﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺟﺮﻯ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ، ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ، ﻭﺣﻜﻰ ﻏﻴﺮ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ، ﻭﺻﺤﺢ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺠﻮاﺯ، ﻭﻛﺬا اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ.

Sumber: http://www.piss-ktb.com/2015/02/3802-lain-lain-hukum-menonton-dan.html

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close