Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya minta tolong bantuanya. Suami saya adalah seorang yang tempramental, sering marah-marah walaupun tanpa sebab bahkan kadang-kadang kemarahannya dilampiaskan kepada saya ataupun kepada
anak-anak saya, bagaimana seharusnya yang harus saya perbuat? Apakah saya boleh untuk meminta cerai? Tolong jawabannya ya Buya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Dalam menyikapi suami yang mudah marah adalah dengan koreksi diri dahulu sebab bisa saja seorang suami marah atau berbuat dzalim kepada istri karena keteledoran istri dalam melaksanakan kewajiban kepada suami, atau seorang istri melakukan sesuatu kesalahan yang tidak ia rasa namun amat menyakitkan suami.
Jika demikian adanya maka seorang istrilah yang perlu berbenah diri terlebih dahulu sebelum menuntut sang suami berbenah. Ini adalah cara pertama menyelesaikan masalah yang sering dilupakan.
Jika ternyata memang sifat dan perilaku suami adalah dzalim dengan marah tanpa sebab serta melampiaskanya amarah tersebut dengan cara dzalim (seperti memukul atau mencaci maki yang menyakitkan), hal yang demikian tentu amat mengganggu keindahan dalam berumah tangga.
Maka di saat seperti itu seorang istri mempunyai dua pilihan: Petama: bersabar dan berusaha untuk merubahnya dan sungguh ini adalah suatu kemuliaan yang agung.
Kedua: Jika memang tidak mampu untuk bersabar maka ia bisa minta cerai karena seseorang tidak boleh dipaksa untuk bertahan di bawah kedzaliman. Sebab salah satu sebab diperkenankannya seorang istri meminta cerai adalah jika ia benar-benar didzalimi suami. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : buyayahya.org
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Tags:
Rumah Tangga