Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mau nanya bagaimana hukumnya ibu susuan (muslimah) dari anak orang non Muslim ?
Kasus yang terjadi gini, “Ada seorang ibu yang menawarkan menjadi ibu susuan kepada temannya yang non muslim, karena alasannya susu si ibu dari orang non muslim ini tidak keluar lagi dengan umur anak bayi tersebut kurang lebih masih 2 bulan.” Apakah tidak boleh? Bagaimana hukumnya ya Buya? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Seseorang dianggap sebagai ibu susuan jika memenui 3 syarat:
1. Telah menyusui tidak kurang dari 5 susuan yang setiap susuan mengenyangkan bayi.
2. Bayi berumur di bawah 2 tahun, maksimal 2 tahun hijriyah.
3, Susu keluar dari ibu yang masih hidup biarpun diminumnya setelah meninggalnya.
Adapun keadaan yang disusui itu anak orang muslim atau anak orang kafir itu tidak ada beda. Artinya asal 3 syarat tersebut terpenuhi maka anak tersebut dianggap sebagai anak susuan.
Adapun masalah boleh tidaknya menyusui anaknya orang kafir. Anaknya orang kafir tidak punya dosa selagi 150 ia perlu bantuan boleh bagi siapapun untuk membantunya termasuk bantuan menyusui. Dengan terpenuhinya 3 syarat tersebut maka sang bayi menjadi anak sususan dari ibu yang menyusui. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : buyayahya.org
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim