Sudut Hukum --- Pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam fikih muamalah
1. Asy-syarf
Asy-syarf ( money exchanging ) adalah tukar menukar mata uang secara kontan
2. As-salam
As-salam, atau sering disebut dengan bai’us- salam adalah transaksi jual beli dengan pembayaran didepan sedangkan barang yang disifatkan sudah jelas diserahkan dikemudian hari ( payment in advance).
3. Murabahah
Murabahah secara bahasa artinya; saling mengambil laba. Sedangkan secara istilah adalah menjual barang dagangan sesuai harga modal plus laba tertentu ( resale with a statet profit )
4. Ariyah
Ariyah secara bahasa adalah jama’ dari ariyatun yang artinya pohon kurma yang buahnya diberikan oleh pemiliknya kepada salah seorang yang membutuhkan.
Sedangkan dari segi istilah, ariyah memiliki pengertian jual beli kurma basah yang masih berada diatas pohon dengan nilai kurma kering tertentu, agar pembeli dan keluarganya dapat makan kurma basah.
5. Al-ijarah
Al-ijarah secara bahasa artinya imbalan kerja. Sedangkan menurut istilah adalah transaksi kepemilikan manfaat barang atau harta dengan imbalan tertentu ( wage, lease, hire ).
6. Ju’alah
Ju’alah adalah imbalan tertentu bagi suatu jasa seseorang secara umum, tanpa ada diskriminasi ( reward )
7. Al-qiradh
Al-qiradh adalah kesepakatan antara dua belah pihak untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal sedangkan yang satu lagi bekerja (sleeping partnership )
8. Al-musaqah
Al-musaqah adalah penyerahan lahan pertanian dari pemilik kepada orang lain agar ia dapat menanami sekaligus merawat lahan tersebut sehingga berproduksi, dan penggarap akan mendapat bagian tertentu dari hasil bumi tersebut ( distance )
9. Asy-syirkah
Asy-syirkah secara bahasa adalah pencampuran. Sedangkan menurut bhasa adalah pencampuran hak milik dua orang atau lebih ( partnership )
10. Asy-syufah
Asy-syufah adalah kepemilikan tetangga terhadap barang tidak bergerak yang dapat dibeli “secara paksa oleh peserikat yang lain sesuai harga yang disepakati dalam transaksi (premmption ).
11. Al- qismah
Al-qismah adalah menentukan bagian yang sudah popular ( division ).
12. Ar-ruhun (pegadaiian)
Ar-ruhun adalah mencatat utang dengan jaminan barang atau menahan barang sebagai jaminan hutang,, jika peminjam mampu membayar hutang tersebut ( mortgage )
13. Al-hajr
Al-hajr adalah kondisi seseorang yang menyebabkansemua tindakannya tidak sah menurut hukum, seperti gila, idiot dan anak kecil.
14. At-taflis ( bangkrut )
At-taflis adalahvonis yang dikeluarkan oleh hakim bahwa usaha dagang seseornag telah bangkrut (pailit)
15. Ash-shulh
Ash-shulh adalah perjanjian untuk menghilanhkan perselisihan dan pertentangan menuju perdamaian (arbitrations).
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim