PENGERTIAN AL-QUR'AN, AL HADITS, IJMA', QIYAS, ISTIHSAN, MASHALIH MURSALAH, URF, ISTISHHAB, SYAR'U MAN QABLANA DAN ISTIDLAL
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi mengenai pengertian dari Al-Qur'an, Al Hadist, Ijma', Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Urf, Istishhab, Syar’u man Qablana dan Istidlal.
1. Al Qur'an
Al Quran adalah wahyu dari Allah, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang eksistensinya sebagai sumber hukum Islam karena petunjuknya bersifat tegas.
2. Al-Hadist
Al-Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
3. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid setelah wafatnya Nabi SAW mengenai hukum suatu peristiwa.
$ads={1}
4. Qiyas.
Qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada teksnya di dalam Al Quran dan hadits, tetapi mempunyai alas an (‘illat) yang sama. Dengan kata lain, membandingkan hukum suatu peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya dengan peristiwa lain yang sudah ada ketentuan hukumnya atas dasar persamaan ‘illat. Misalnya : Minuman keras seperti, tuak, dan bir diqiyaskan dengan khamar karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Contoh lain adalah Haramnya memukul orang tua diqiyaskan dengan larangan berkata ah, sebagaimana disebutkan dalam QS Al Isra’(17);23.
5. Istihsan
Istihsan artinya memandang lebih baik. Istihsan menentukan hukum bukan berdasarkan qiyas yang jelas melainkan berdasarkan qiyas yang tidak jelas, karena maslahat menghendaki demikian. Misalnya air bekas minuman harimau itu najis. Akan tetapi, bekas minuman burung elang itu tidak najis. Perbedaannya, harimau minum dengan lidahnya, sementara burung elang dengan paruhnya.
6. Mashalih Mursalah
Mashalih mursalah ialah maslahat yang tidak disebut dalam hukum. Hukum ditetapkan untuk keselamatan umum dan akan mengalami perubahan sesuai dengan berkembangnya zaman. Misalnya, hadirnya surat nikah atau surat cerai’ penumpasan orang-orang yang tidak mau membayar zakat pada masa Abu Bakar’ penjatuhan hukuman penjara kepada pencuri yang kelaparan, bukan hukuman potong tangan pada masa Umar bin Al Khaththab.
7. ‘Urf
‘Urf artinya adat atau tradisi masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadits. Imam Malik banyak memakai ‘urf Madinah sebagai sumber hukum. Demikian juga Imam al Syafi’I, Fatwanya di Irak (Qaul Qadim) berbeda dengan fatwanya di Mesir (Qaul Jadid)
Beberapa contoh ‘urf antara lain membayar makanan atau minuman setelah habis disantap, membayar taksi setelah sampai tujuan, serta bolehnya transaksi jual-beli buah-buahan ketika sudah mulai tampak matan di pohon. (Wahbah Al Zuhaili, Al WQajiz fi Ushul Al Fiqh, hal 99-100)
8. Istishhab
Istishhab artinya berpegang pada hukum semula selama tidak timbul perubahan. Segala sesuatu di ala mini memiliki hukum ibahah (boleh) selama tidak ada dalil Al Quran, hadits atau dalil lain yang membatalkannya. Contoh-contoh lain seperti berikut ini.
a. Orang yang yakin punya air qudhu, tetapi ragu sudah berhadas atau belum; dianggap suci menurut jumhur, selain Malikiyyah.
b. Orang yang meragukan benda suci yang dapat mengubah air, baik itu sedikit maupun banyak, air tersebut tetap suci. (Wahbah Al Zuhaili, Al WQajiz fi Ushul Al Fiqh, hal 116-117)
9. Syar’u man Qablana
Syar’u man Qablana artinya syariat sebelum Nabi Muhammad SAW. Hukum untuk ahli kitab ini tetap berlaku asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
10. Istidlal (kesimpulan/pendapat sahabat)
Demikian Artikel " Pengertian Al-Qur'an, Al Hadist, Ijma', Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Urf, Istishhab, Syar’u man Qablana dan Istidlal "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -