Isthilah-isthilah khusus yang berakaitan dengan hukum yang biasa digunakan oleh para ulama dlam menetapkan hukum syara’
1. Umum dan Khusus (aam dan khas)
Umum dan khusus termasuk ke dalam salah satu aturan untuk memahami maksud Al-Qur’an dan hadits, karena ayat dengan ayat atau dengan hadits biasanya saling menjelaskan tentang kandungan maknanya, diantaranya ada lafzdz yang am (umum) dan ada juga yang khas (khusus).
Menurut definisi umum adalah, suatu lafadz yang digunakan untuk menunjukan suatu makna yang dapat terwujud pada satuan-satuan yang banyak yang tidak terhitung, misalnya dalam surat Al-Hujurat ayat 18 Allah berfirman, “Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” ayat ini umum menunjukan bahwa semua amal baik kecil besar terlihat ataupun tidak, baik jelek ataupun baik pasti diketahui oleh Allah, maka lafadz apa-apa termasuk dalam lafadz umum karena tidak terbatas. Menurut definisi khusus adalah, suatu lafadz yang digunakan menunjukan satu orang, satu benda nama tempat atau yang lainnya. Katika ada dua lafadz satu umum satu khas maka lafadz umum harus di kecualikan (ditakhsis) oleh yang khas tadi. Misalya ketika Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 29,
“Dialah Allah yang telah menjadikan apa-apa yang ada di muka bumi ini untuk kalian…” 77
berarti kita boleh memanfaatkan segala apa yang ada dimuka bumi ini termasuk daging babi, khamar (arak) dan lain sebagainya, karena dalam ayat lain Allah mengaharamkan khamar dan daging babi berarti kita tak boleh lagi memakai dalil umum untuk memakan daging babi atau minum khmar karena ayatnya sudah dikecualikan. Dengan demikina dapat dikatakan bahwa khas adalah tafsir atau penjelasan untuk menegaskan batas yang dimaksud oleh kata-kata yang umum.
2. Muthlaq dan muqayyad
Muthlaq adalah, lafadz yang menunjukan suatu hal atau barang atau orang tertentu tanpa ikatab (batasan) yang tersendiri. Contoh firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 “Diharamkan atas kalian bangkai darah, dan daging babi” berart semua darah dan daging babi haram dimakan. Muqayyad adalah, suatu lafadz yang menunjukan sesuatu barang atau barang tidak tertentu disertai ikatan (batasan) yang tersendiri berup perkataan, bukan isyarat.
Contoh firman Allah dalan surat Al-Anam 145 “Katakanlah, “aku tidak peroleh di dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu makanan yang diharamkan kecuali bangkai, darah yang mengalir dan daging babi…” Berarti kalimat darah dalam ayat Al-Maidah sudah dibatasi (ditaqyid) oleh ayat Al-Anam yaitu kaimat “yang mengalir” Menurut jumhur ulama apabila ada lafadz muthlaq dan muqayyad yang sama hukum dan sebabnya, maka lafadz muthlaq harus dibawa kepada muqayyad yang menjadi penjelasan bagai lafadz muthlaq, bararti yang haram adalah darah yang mengalir saja bukan semua darah.
3. Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah lafadz/perkataan yang belum jelas maksudnya, seperti kalimat, “Dirikanlah oleh kalian “shalat”…”maka kata shalat dalam Al-Qur’an ini masih mujmal sebab shalat bisa berarti berdo’a atau perbuatan, belum dijelaskan apa maksudnya. Mubayyan, ialah suatu perkataan yang terang maksud/tanpa memerlukan penjelasan lainnya. Bisa dari ayat itu sendiri atau dari hadits Nabi SAW. Seperti firman Allah,
“Apa bila kalian hendak mendirikan shalat maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian………”
4. Manthuq dan Mafhum
Manthuq adalah hukum yang ditunjukan oleh ucapan lafadz itu sendiri. Mantuq dibagi dua :
a. Nas, yaitu suatu lafadz atau perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan, seperti Allah wajibkan pada kalian sahaum, Allah haramkan pada kalian bangkai, darah dan daging babi. Maka kata-kata wajib dan haram tdak bisa ditakwilkan menjadi sesutu yang boleh dikerjakan atau boleh ditinggalkan, sebab memang nashnya seperti itu.
b. Dzahir adalah lafadz yang menunjukan suatu makna secara tekstual
Tapi makna ini bukan sesuatu yang dimaksud, atau sesuatu yang memerlukan takwil/keterangan, seperti firman Allah,”Tanyakanlah oleh kalian kampung tersebut…..” Maka secara dzahir yang ditanya itu kampung tapi ini bukan maksud sebenarnya karena kampung tidak bisa ditanya oleh karena itu ayat ini memerlukan takwil atau penjelasan diiantara dengan dengan kaidah bahasa atau majaz.
Mafhum ialah hukum yang tidak ditunjukan oleh lafadz itu sendiri tapi berdasarkan pemahaman terhadap lafadz. Misalnya, firman Allah surat Al-Isra ayat 23, “Janganlah mengucapkan kata-kata “uf’” kepada kedua orang tua dan jananlah menghardik keduanya…” berarti memukul kedua orang tua lebih diharamkan karena mengucapkan kata-kata kasar sudah tidak boleh apalagi memukul.
Contoh lain, firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 10, “Mereka yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya sebenarnya memakan api ke dalam perutnya…” berarti membakar harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak yatim karena karena membuat sesuatu keddzoliman terhadap anak yatim.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim